Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi MBG, Berperan Atur Mitra dan Titik Dapur

loading…

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan penetapan satu tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG berinisial AYS dari swasta. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan tersangka baru tersebut berinisial AYS yang berasal dari pihak swasta.

“Pada hari Sabtu yang lalu tanggal 6 Juni 2026, itu tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka ya. Atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka,” kata Syarief di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

Baca juga: Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP

Syarief menjelaskan, AYS merupakan pihak swasta yang diminta tersangka SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mencari mitra dalam pelaksanaan program MBG.

277
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi MBG, Berperan Atur Mitra dan Titik Dapur

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menancapkan taringnya, menetapkan AYS – seorang swasta – sebagai tersangka baru dalam pusaran korupsi tata kelola program vital Makan Bergizi Gratis (MBG). Penetapan ini, dilakukan Sabtu, 6 Juni 2026, dan diumumkan Kamis, 11 Juni 2026, di Jakarta Selatan, memperdalam daftar pihak yang menilep hak rakyat dari program kesejahteraan.

Penambahan AYS ke daftar tersangka menyoroti praktik kotor kolusi antara pejabat negara dan sektor swasta, yang secara brutal mengeksploitasi program yang seharusnya menjadi penyelamat gizi bagi masyarakat. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan telanjang terhadap kepercayaan publik dan tujuan mulia program MBG.

Peran Krusial AYS dalam Skandal MBG

Peran AYS sangat signifikan. Ia adalah tangan kanan tersangka SS, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), yang ditugaskan mencari mitra untuk pelaksanaan program MBG. Penugasan ini membuka celah lebar bagi praktik persekongkolan, mark-up, dan penunjukan fiktif yang merugikan keuangan negara.

Kejaksaan Agung tidak merinci modus operasi AYS, namun keterlibatannya sebagai “pencari mitra” bagi seorang pejabat tinggi BGN mengindikasikan struktur korupsi yang terorganisir. Ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan skema terencana untuk merampok dana publik.

Program Makan Bergizi Gratis, yang digembar-gemborkan sebagai solusi krisis gizi, justru menjadi arena bancakan oknum serakah. Dana yang seharusnya menjamin asupan gizi anak-anak dan masyarakat rentan, dialihkan untuk memperkaya segelintir individu.

Penetapan AYS menambah bukti bahwa skandal MBG jauh lebih luas dan melibatkan jaringan yang kompleks. Ini bukan kasus tunggal, melainkan cerminan tata kelola yang bobrok dan rawan penyalahgunaan kekuasaan.

Keterlibatan pihak swasta seperti AYS dalam mencari mitra kerja untuk program pemerintah selalu menjadi titik rawan korupsi. Tanpa pengawasan ketat, proses ini berubah menjadi ladang basah untuk komisi ilegal dan penunjukan tanpa tender yang transparan.

Pengakuan Resmi Kejagung

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi penetapan ini di Jakarta Selatan. “Pada hari Sabtu yang lalu tanggal 6 Juni 2026, itu tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka ya. Atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka,” tegas Syarief.

Syarief juga membeberkan peran AYS sebagai penghubung krusial dalam jaringan korupsi ini. “AYS merupakan pihak swasta yang diminta tersangka SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mencari mitra dalam pelaksanaan program MBG,” ujarnya.

Pernyataan Kejagung menegaskan bahwa AYS bukan pemain independen, melainkan bagian integral dari skema yang melibatkan pejabat tinggi negara. Ini memperkuat dugaan adanya konspirasi yang terstruktur.

Skandal korupsi MBG telah menyeret beberapa nama, termasuk SS yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala BGN. Kasus ini mencoreng reputasi lembaga pemerintah dan menimbulkan kerugian finansial yang masif bagi negara.

Penyelidikan Kejagung terus bergulir, menunjukkan bahwa korupsi dalam program strategis yang menyentuh hajat hidup orang banyak ini berakar dalam dan sistemik. Publik menuntut penuntasan tuntas tanpa pandang bulu.

More like this
Satu Dekade WTP Semarang: Wali Kota Agustina Jamin Tiap Rupiah APBD Kembali ke Rakyat

Satu Dekade WTP Semarang: Wali Kota Agustina Jamin Tiap Rupiah APBD Kembali ke Rakyat

admin
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan: Sorotan Tajam Pekan Depan

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan: Sorotan Tajam Pekan Depan

admin
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas

Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas

admin