Kebijakan Ekspor SDA Satu Pintu: Era Baru Dimulai 1 Juni, Pemerintah Jamin Kelancaran.
Pemerintah memastikan kebijakan ekspor Sumber Daya Alam (SDA) satu pintu berlaku efektif 1 Juni 2026. Masa transisi hingga 31 Desember 2026 diberikan bagi pelaku usaha. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan kelancaran transisi. PT DSI akan memfasilitasi ekspor komoditas seperti minyak kelapa sawit dan batu bara. Implementasi penuh dimulai 1 Januari 2027.