Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana tercatat memiliki kekayaan Rp9.022.400.000. Foto: Arif Julianto
JAKARTA – Tindakan tegas Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam membongkar dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada tahun 2025-2026 dinilai sebagai bukti nyata komitmen Korps Adhyaksa dalam mengeksekusi visi besar Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan korupsi di Tanah Air. Menurut Pengamat Politik Ujang Komarudin, respons cepat yang ditunjukkan oleh pihak Kejaksaan merupakan langkah hukum yang sangat positif dalam mengusut tuntas setiap indikasi penyimpangan di jajaran kementerian maupun Lembaga (K/L).
“Tentu tugas besar bangsa ini adalah pemberantasan korupsi, dan pak presiden punya tugas itu. Selain janji kampanye tetapi fakta dan kenyataannya kita masih negara korup di dunia. Oleh karena itu, saya melihat dan respons positif bagus, kalau ada dugaan korupsi baik itu di K/L termasuk BGN ya kalau bahasa saya harus dicari bukti-buktinya untuk diseret ke pengadilan,” ujar Ujang, Rabu (3/6/2026).
Kecepatan Kejaksaan dalam bergerak di kasus BGN ini juga mempertegas posisinya sebagai institusi penegak hukum utama yang diandalkan oleh kepala negara. Berbeda dengan lembaga ad hoc, Kejaksaan bergerak di atas rel prosedur formal yang kuat guna memastikan supremasi hukum berjalan tanpa hambatan birokrasi.
Pemerintah: Kehadiran DSI Akan Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Ekspor SDA
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI sebagai eksportir tunggal komoditas sumber daya alam (SDA) strategis akan memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor nasional melalui mekanisme ekspor satu pintu. Hal itu dikatakan Airlangga dalam konferensi pers, Minggu (31/5). (Foto Dok. Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI)
Jakarta, Idola 92.6 FM-Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI sebagai eksportir tunggal komoditas sumber daya alam (SDA) strategis akan memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor nasional melalui mekanisme ekspor satu pintu.
Menurut Airlangga, kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi, kualitas, dan validitas data ekspor SDA Indonesia. Dengan demikian, kehadiran DSI diharapkan dapat mencegah praktik kecurangan ekspor, seperti under invoicing, transfer pricing, serta pelarian devisa hasil ekspor.
“Pengaturan ini memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor. Sekali lagi, ini adalah memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor,” jelas Airlangga dalam konferensi pers, Minggu (31/5).
Pembentukan DSI merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor SDA yang sebelumnya diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa ekspor tiga komoditas SDA strategis, yakni minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi, wajib dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai eksportir tunggal. Dalam hal ini, BUMN yang dimaksud adalah DSI.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Juni 2026 dan diawali dengan masa transisi paling lambat hingga 31 Desember 2026, sebelum memasuki implementasi penuh pada 1 Januari 2027.
Airlangga menegaskan bahwa kehadiran DSI diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas data nilai ekspor tiga komoditas SDA Indonesia. Kondisi ini dinilai krusial mengingat ketiga komoditas tersebut merupakan penopang utama ekspor Indonesia.
Ia menyebut bahwa ketiga komoditas SDA strategis tersebut mencatat nilai ekspor sebesar USD 66,13 miliar, atau sekitar 23,4 persen dari total ekspor nasional sepanjang 2025.
Komoditas-komoditas tersebut, lanjut dia, juga menjadi kontributor utama surplus neraca perdagangan Indonesia yang telah berlangsung selama 71 bulan berturut-turut.
“Sehingga nilai ekspor yang tercatat menggambarkan besarnya transaksi ekspor yang sebenarnya. Sehingga kewajiban terhadap negara dan penerimaan negara dari pelaksanaan ekspor lebih optimal,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria mengatakan bahwa terdapat dua nilai tambah utama yang ingin dicapai DSI sebagai eksportir tunggal komoditas SDA.
Pertama, DSI diharapkan dapat mencegah praktik kecurangan ekspor dan pada akhirnya turut berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan negara dari ekspor SDA strategis.
Kedua, DSI juga diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat, termasuk pelaku usaha. Ia mengatakan bahwa selama masa transisi, DSI akan terus berdiskusi dengan pemerintah dan pelaku usaha terkait implementasi kebijakan ini.
“Karena itu, kami dari Danantara Indonesia, akan berupaya sebaik mungkin dan dapat diawasi oleh masyarakat Indonesia dalam implementasi program ini,” jelasnya. (her/dav)
Pemerintah Perkuat Tata Kelola MBG: 16.046 SPPG Resmi Miliki SLHS, Apa Implikasinya?
Badan Gizi Nasional (BGN) memperkuat tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui keamanan pangan dan SLHS. Laporan 22 Mei 2026 menunjukkan 29.225 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) beroperasi. 16.046 SPPG (55%) telah bersertifikat Laik Higiene Sanitasi. Proses akreditasi SPPG kategori Unggul, Sangat Baik, Baik dimulai 2026.
Transformasi Tata Kelola Ekspor SDA: Indonesia Kuat di Meja Perundingan Global
Presiden RI Prabowo Subianto telah membuat langkah besar dalam reformasi tata kelola ekspor sumber daya alam strategis nasional. Melalui kebijakan baru, ekspor komoditas sumber daya alam seperti batu bara, kelapa sawit, hingga ferro alloy akan dikonsolidasikan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia yang memperoleh penugasan resmi dari negara. (Foto Dok. Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI)
Jakarta, Idola 92.6 FM-Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah membuat langkah besar dalam reformasi tata kelola ekspor sumber daya alam strategis nasional.
Melalui kebijakan baru, ekspor komoditas sumber daya alam seperti batu bara, kelapa sawit, hingga ferro alloy akan dikonsolidasikan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia yang memperoleh penugasan resmi dari negara.
Kebijakan ini bukan sekadar perubahan administratif, melainkan strategi untuk menjaga hasil kekayaan sumber daya alam agar tidak terus mengalir ke luar negeri secara terselubung.
Langkah tersebut berangkat dari amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Dalam praktiknya, pemerintah melihat masih terdapat celah dalam perdagangan ekspor yang menyebabkan penerimaan negara tidak optimal.
Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Fithra Faisal Hastiadi, menilai konsolidasi ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia menjadi instrumen penting untuk memperbaiki tata kelola perdagangan komoditas sumber daya alam.
Menurut dia, kebijakan ini pada dasarnya bertujuan mempertahankan kekayaan alam melalui sistem ekspor yang lebih transparan dan terintegrasi.
“Intinya kita ingin mempertahankan kekayaan negara kita melalui konsolidasi ekspor lewat Danantara Sumberdaya Indonesia. Esensinya adalah perbaikan tata kelola ekspor,” ujar Fithra, Jumat (22/5).
Apa Itu Under-invoicing dan Transfer Pricing?
Fithra menjelaskan, selama ini masih ditemukan praktik ekspor yang tidak terdokumentasi dengan baik, salah satunya melalui mekanisme under-invoicing.
Dalam praktik ini, perusahaan domestik melaporkan nilai barang ekspor lebih rendah dari harga sebenarnya dalam dokumen perdagangan. Selisih keuntungan sengaja disembunyikan.
Selain under-invoicing, praktik transfer pricing juga menjadi persoalan serius. Transfer pricing adalah praktik mengekspor komoditas ke perusahaan afiliasi di luar negeri dengan harga di bawah standar internasional.
Ketika komoditas tersebut masuk ke negara tujuan, perusahaan afiliasi kemudian menjualnya kembali menggunakan harga pasar global. Selisih keuntungan pun tercatat di negara dengan pajak lebih rendah, bukan di Indonesia sebagai negara penghasil sumber daya alam.
Meski pada dasarnya legal dalam transaksi antarperusahaan afiliasi, praktik ini menjadi bermasalah ketika dipakai untuk menggeser keuntungan dan mengurangi kewajiban pajak di Indonesia.
“Yang terjadi adalah pencatatan nilai ekspor di bawah harga seharusnya. Akibatnya, keuntungan lebih banyak direalisasikan di negara lain yang tarif pajaknya lebih rendah,” kata Fithra.
Menurut Fithra, pola semacam itu pada akhirnya membuat kekayaan negara tidak sepenuhnya tercermin dalam nilai ekspor nasional.
“Ada perusahaan yang sebenarnya tidak memiliki produknya, tetapi justru tercatat mengekspor barang tersebut ke negara lain. Di situ kekayaan negara kita diambil,” ujarnya.
Tingkatkan Daya Tawar Indonesia di Mata Dunia
Di sisi lain, ungkap Fithra, konsolidasi ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia diyakini akan meningkatkan posisi tawar Indonesia di pasar global.
Dengan data perdagangan yang lebih akurat dan ekspor yang terkonsolidasi, Indonesia dapat memperkuat pengaruhnya dalam menentukan harga maupun arah perdagangan komoditas strategis.
“Ini adalah instrumen strategis untuk memperkuat posisi tawar negara, memperbaiki integritas data perdagangan,” tegas Fithra.
Kebijakan ini, menurutnya, juga mampu memastikan bahwa nilai ekonomi sumber daya alam Indonesia benar-benar tercatat sebagai ekspor Indonesia, bukan negara transit perdagangan. (her/dav)
Pemerintah Jalankan 4 Langkah Penguatan Tata Kelola MBG, dari Kualitas hingga Pengawasan
Pemerintah terus memperkuat tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) guna memastikan pelaksanaan berjalan aman, konsisten, tepat sasaran, dan akuntabel. Hal itu dikatakan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari dalam konferensi pers mingguan di kantor Badan Komunikasi RI, Jakarta, Rabu (13/5). (Foto Dok. Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI)
Jakarta, Idola 92.6 FM-Pemerintah terus memperkuat tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) guna memastikan pelaksanaan berjalan aman, konsisten, tepat sasaran, dan akuntabel.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari dalam konferensi pers mingguan di kantor Badan Komunikasi RI, Jakarta, Rabu (13/5), menyampaikan bahwa terdapat empat langkah penguatan tata kelola program prioritas nasional yang menyasar 82,9 juta penerima manfaat, mulai dari siswa PAUD, SD, SMP, SMA, santri, ibu hamil, ibu menyusui, hingga anak balita di seluruh Indonesia.
Pertama, penguatan verifikasi dan validasi penerima manfaat. Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 401.1 Tahun 2025, pendataan penerima manfaat bersumber dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Agama untuk peserta didik, serta data Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) untuk kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita. Verifikasi dan validasi dilakukan masing-masing Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui koordinasi dengan dinas kesehatan, puskesmas/posyandu, kader Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), serta bidan desa.
Kedua, standardisasi kualitas dan nilai gizi menu. Seluruh SPPG diwajibkan mengacu pada angka kecukupan gizi (AKG) harian sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019, yakni 20–25 persen AKG untuk makan pagi atau 30–35 persen AKG untuk makan siang. Menu MBG harus terdiri atas makanan pokok, sayuran, lauk-pauk, dan buah.
Selain itu, setiap SPPG wajib memeriksa mutu secara fisik melalui uji organoleptik yang mencakup warna, rasa, aroma, dan tekstur sebelum makanan dikonsumsi penerima manfaat.
Ketiga, penguatan pengawasan dan akuntabilitas SPPG. BGN melakukan inspeksi terhadap SPPG sebagai bentuk pengawasan tata kelola distribusi MBG. Berdasarkan data per 12 Mei 2026, terdapat 1.738 SPPG yang diberhentikan sementara karena tidak memenuhi standar.
Keempat, penguatan mekanisme pengaduan publik. BGN mengoperasikan Call Center Sentra Aduan Gizi Interaktif (SAGI) 127 sebagai kanal pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan MBG. Sepanjang 2026, jumlah aduan yang masuk tercatat sebanyak 3.615 laporan.
“Dalam penguatan tata kelola ini, pemerintah memegang tiga prinsip yang sederhana namun tegas, yaitu akurasi sasaran, mutu layanan, dan akuntabilitas. Artinya, penerima manfaat harus tepat, menu harus memenuhi standar gizi, dan setiap SPPG harus bisa diawasi serta dievaluasi secara terbuka,” kata Qodari.
Tak hanya itu, Qodari juga menegaskan pemerintah akan memperkuat tata kelola di bidang perencanaan dan standar menu, seleksi dan pengawasan mitra SPPG, prosedur operasi standar (SOP) higienitas dan distribusi, mekanisme pelaporan dan penanganan insiden, hingga transparansi serta akuntabilitas pengawasan.
Menurut Qodari, penguatan tata kelola menjadi penting mengingat MBG dijalankan dalam skala besar dan menyentuh langsung kehidupan masyarakat. Ia pun menegaskan pemerintah terbuka terhadap masukan dari berbagai elemen masyarakat demi penyempurnaan program.
Berdasarkan data BGN per 12 Mei 2026, jumlah penerima manfaat MBG yang terdata mencapai 61.991.412 orang atau 74,8 persen dari total target 82,9 juta penerima manfaat.
Sementara itu, jumlah SPPG yang terdata sebanyak 28.390 unit, dengan 15.735 SPPG atau 55,42 persen di antaranya telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Qodari menambahkan pemerintah akan terus melaporkan perkembangan perbaikan tata kelola MBG secara berkala kepada publik.
“Pemerintah berkomitmen melaporkan perkembangan perbaikan tata kelola ini secara berkala kepada publik, sebagai wujud akuntabilitas atas program yang dibiayai oleh anggaran negara” ujarnya. (her/dav)
321 WNA Kelola 75 Situs Judol di Hayam Wuruk, Bareskrim Telusuri Aliran Dana hingga Sponsor
loading…
Sebanyak 321 WNA ditangkap dalam penggerebekan kantor pengelola judi online (judol) di Hayam Wuruk Plaza Tower. Foto/SindoNews
JAKARTA – Sebanyak 321 Warga Negara Asing (WNA) ditangkap dalam penggerebekan kantor pengelola judi online (judol) di Hayam Wuruk Plaza Tower. Hasil penyelidikan sementara, ratusan WNA tersebut kedapatan mengelola 75 situs judi daring.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan para pelaku menggunakan kombinasi dan variabel label berbeda guna menghindari blokir website di Indonesia.
“Penyidik telah menemukan kurang lebih sebanyak 75 domain dan website yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online, yang juga menggunakan kombinasi karakter tertentu dan variabel label perjudian guna menghindari pemblokiran,” ujar Wira, Sabtu (9/5/2026).
Wira menambahkan barang bukti uang tunai hingga alat elektronik turut disita dalam penggerebekan ini. Wira menambahkan polisi selanjutnya akan melakukan penelusuran aliran dana hingga sponsor yang mendatangkan aktivitas para pelaku.
Menko PMK Bentuk Gugus Tugas Tata Kelola Daycare Buntut Kasus Little Aresha
loading…
Menko PMK Pratikno menyatakan pemerintah telah sepakat membentuk gugus tugas untuk memperbaiki tata kelola tempat penitipan anak atau daycare. Foto/SindoNews
JAKARTA – Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno menyatakan pemerintah telah sepakat membentuk gugus tugas untuk memperbaiki tata kelola tempat penitipan anak atau daycare. Langkah ini diambil buntut kasus kekerasan di daycare Little Aresh, Yogyakarta.
“Tadi kita sepakati untuk membuat, membentuk gugus tugas mengenai perbaikan tata kelola daycare ke depan secepat-cepatnya, baik itu jangka panjang, jangka menengah, maupun sangat jangka pendek juga akan segera dirumuskan,” kata Pratikno usai memimpin rapat tingkat menteri (RTM) di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat., Kamis (30/4/2026).
Pratikno menerangkan dalam RTM itu, banyak sejumlah hal yang perlu dibenahi. Mulai dari standardisasi hingga perizinan daycare.
“Banyak sekali hal-hal yang harus kita perbaiki ke depan. Mulai dari standardisasi, perizinan, integrasi program, sistem informasi terpadu, dan lain-lain termasuk pengawasan di lapangan, insentif, dan disinsentif,” ujarnya.
Pratikno menuturkan, kasus Little Aresha tak bisa ditoleransi. Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan agar negara hadir memberi solusi bagi masalah warga.
“Sebagaimana berkali-kali diperintahkan oleh Bapak Presiden bahwa negara harus hadir cepat menjawab permasalahan masyarakat dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, termasuk dalam kasus daycare ini,” ungkapnya.
KPK Serahkan Rekomendasi Tata Kelola Parpol ke Prabowo dan Puan: Tekanan Baru untuk Partai?
KPK sampaikan rekomendasi sistem tata kelola partai politik kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR Puan Maharani. Upaya ini untuk mitigasi potensi korupsi politik dan perbaikan sistemik. Tiga rekomendasi utama mencakup perubahan regulasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik terkait rekrutmen serta pelaporan keuangan.
Menguak Risiko Kades Terjerat Hukum: Kejagung Didesak Latih Tata Kelola Dana Desa
Utusan Khusus Presiden, Hashim Djojohadikusumo, menyoroti kasus hukum Kepala Desa dan perangkat desa akibat pengelolaan Dana Desa. Hashim menilai, banyak Kades terjerat bukan karena niat jahat, melainkan ketidakpahaman sistem akuntansi. Masalah administrasi yang tidak sempurna sering menjadi pemicu pidana. Pengelolaan Dana Desa miliaran rupiah per tahun membutuhkan tata kelola presisi.
Jurus Baru Pemprov Jateng Lawan Korupsi: Pengadaan dan Tata Kelola Medsos Diperketat
SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen memperkuat pencegahan korupsi dalam pengadaan barang/jasa. Strateginya tidak hanya menuntut pejabat pembuat komitmen bekerja profesional dan akuntabel, tetapi juga cakap mengelola informasi di ruang publik.
Hal itu disampaikan Asisten Administrasi Setda Provinsi Jawa Tengah, Dhoni Widianto, saat membuka kegiatan “Strategi Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta Pengelolaan Informasi PBJ di Media Sosial”, di Gedung B Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (16/4/2026).
Menurutnya, kegiatan tersebut menindaklanjuti arahan Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan pimpinan KPK terkait pencegahan korupsi, yang dihadiri kepala daerah dan Ketua DPRD dari 35 kabupaten/ kota.
Menyitir data Komisi Pemberantasan Korupsi, sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Indonesia, tidak luput dari potensi tindakan koruptif. Pada periode 2004–2015, jumlah kasus korupsi yang melibatkan UKPBJ mencapai 446 kasus atau 25 persen, terbanyak kedua setelah kasus suap atau gratifikasi.
“Saya ingin menegaskan bahwa pencegahan korupsi dalam PBJ bukan lagi pilihan, tetapi sebuah keharusan. Kita tidak boleh memberi ruang sedikit pun terhadap penyimpangan, sekecil apa pun bentuknya,” tegasnya.
Oleh karena itu, Dhoni meminta pejabat yang terkait pengadaan, tidak memberi ruang pada tindakan koruptif, sekecil apa pun. Menurutnya, upaya pencegahan tidak cukup hanya dengan memperkuat aturan dan sistem. Yang terpenting adalah bagaimana membangun budaya kerja yang berintegritas.
Integritas, menurutnya, bukan hanya slogan, tetapi harus tercermin dalam setiap keputusan, proses, dan tanggung jawab yang diemban. Doni juga menyoroti peran UKPBJ dan seluruh perangkat daerah, yang sangat penting sebagai garda terdepan dalam memastikan proses PBJ berjalan secara transparan, akuntabel, dan profesional.
Selain itu, Dhoni juga menekankan pentingnya para pejabat pengadaan melek media sosial. Bukan hanya sebagai panggung hiburan, di tengah disrupsi informasi, media sosial kini memegang peran penting dalam transparansi kinerja.
“Dinamika media sosial juga perlu diantisipasi oleh UKPBJ, mengingat informasi di ruang publik bisa diakses oleh semua pihak. Untuk itu, harus bekerja dengan prinsip kehati-hatian dan profesionalitas,” ujarnya.
Dhoni menggarisbawahi, UKPBJ harus menyampaikan informasi yang benar, jelas, dan mudah dipahami masyarakat. Bukan hanya sebagai bentuk transparansi, tetapi juga sebagai upaya membangun kepercayaan publik.
“Di sisi lain, kita juga harus bijak, cermat, dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” pungkas Dhoni. (Pd/Ul, Diskomdigi Jateng)