Kesaksian Pilu WNI: Trauma Fisik Akibat Kekejaman Militer Israel Terungkap
Sembilan WNI misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 dicegat militer Israel di perairan internasional saat menuju Gaza, Palestina. Mereka mengalami trauma dan cedera fisik akibat penahanan paksa. Menteri Luar Negeri RI Sugiono menyambut kepulangan mereka, memastikan pendampingan pemerintah. Relawan mengungkap perlakuan tidak manusiawi selama insiden tersebut.
Pemaksaan Kesaksian Andrie Yunus: Koalisi Masyarakat Sipil Peringatkan Ancaman Serius
Koalisi Masyarakat Sipil merespons sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus di Mahkamah Militer. Hakim mengancam sanksi pidana jika saksi korban tidak hadir. Andrie Yunus menolak diadili pengadilan militer, menyatakan mosi tidak percaya, dan mengajukan uji materi UU TNI.
Andrie Yunus: Mengapa Oditurat Militer Limpahkan Perkara Tanpa Kesaksian Korban?
loading…
Kepala Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya. Foto: Danandaya Arya Putra
JAKARTA – Oditurat Militer II-07 Jakarta resmi melimpahkan berkas perkara empat terdakwa ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus pada Kamis (16/4/2026). Meskipun saksi korban dalam hal ini Andrie Yunus belum diperiksa.
Kepala Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan pemanggilan secara patut sebanyak dua kali terhadap Andrie Yunus, melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun karena alasan kesehatan, korban belum dapat dimintai keterangan.
“Namun, ada penyampaian dari LPSK tersebut bahwa saksi korban belum bisa dimintai keterangan sampai dengan beberapa waktu ke depan, dan kami dalam hal ini tidak tahu karena alasan kesehatan,” kata Andri di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Tanpa keterangan Andrie Yunus, ia menegaskan bahwa pelimpahan perkara tetap dapat dilakukan. Sebab dalam perkara ini, penyidik dari Polisi Militer (PM) telah menemukan dua alat bukti.
“Sehingga berdasarkan ketentuan hukum acara bahwa sebagai penyidik Polisi Militer telah terpenuhi dua alat bukti bisa dilimpahkan kepada penuntut atau oditur. Sehingga dengan ketentuan tersebut maka penyidik bisa melimpahkan,” ucap dia.
Sidang Ijazah Jokowi di PN Solo: Kesaksian dr Tifa Disorot, Kuasa Hukum Jokowi Keberatan
Sidang gugatan CLS ijazah Jokowi kembali digelar di PN Solo, Selasa (24/2/2026). Dr Tifa dan Bonatua Silalahi dihadirkan sebagai saksi ahli. Kuasa hukum Jokowi menyatakan keberatan atas kehadiran Dr Tifa, mengingat status tersangkanya terkait perkara ijazah.