Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana ditahan Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Foto/Arif Julianto
JAKARTA – DPR akan memperketat pengawasan terhadap tata kelola Badan Gizi Nasional (BGN), khususnya yang berkaitan dengan anggaran. Hal ini menyusul penetapan tersangka terhadap eks Kepala BGN Dadan Hindayana bersama eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung dalam kasus korupsi penyimpangan tata kelola program MBG.
“DPR pasti akan terus meningkatkan pengawasan mengenai audit tata kelola BGN sendiri di internal seperti apa, termasuk proses perencanaan, proses penganggaran sampai di ujung post audit ini DPR akan terus melakukan pengawasan-pengawasan,” kata Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Oleh karenanya, kata dia, Komisi IX DPR sebagai mitra kerja dari BGN akan menjalankan tugas-tugas kedewanan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang, khususnya berkaitan dengan anggaran untuk keperluan pada tahun mendatang.
“Nanti Komisi IX akan melakukan evaluasi sekaligus pembahasan RKA-KL untuk anggaran APBN 2027 pasti akan dibahas terkait audit tata kelola di BGN itu sendiri,” ujarnya.
Tak hanya dari DPR, dia meminta pengawasan yang ketat juga harus dilakukan oleh internal BGN sendiri. Selain itu, pihak-pihak terkait juga ikut mengawasi.
Dadan Hindayana Tersangka Dugaan Korupsi MBG, PDIP Minta Pengawasan Diperketat
loading…
Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris berharap pimpinan baru BGN membenahi tata kelola MBG. Diketahui, Kejagung menetapkan tersangka mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama wakilnya Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris berharap pimpinan baru Badan Gizi Nasional (BGN) segera membenahi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) . Hal ini setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan pergantian jajaran pimpinan lembaga tersebut.
Menurut Charles, program MBG yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah memerlukan sistem pengelolaan dan pengawasan yang kuat agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
“Saya berharap Kepala BGN yang baru fokus membenahi tata kelola MBG yang selama ini masih buruk. Program sebesar ini tidak bisa hanya diukur dari berapa besar anggaran yang dihabiskan atau berapa banyak penerima manfaat yang dicatat,” ujar Charles, Rabu (3/6/2026).
Politikus PDIP itu mengatakan, aspek yang lebih penting adalah kualitas pelaksanaan program di lapangan, terutama terkait kandungan gizi makanan yang diterima anak-anak.
Pemerintah: Kehadiran DSI Akan Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Ekspor SDA
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI sebagai eksportir tunggal komoditas sumber daya alam (SDA) strategis akan memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor nasional melalui mekanisme ekspor satu pintu. Hal itu dikatakan Airlangga dalam konferensi pers, Minggu (31/5). (Foto Dok. Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI)
Jakarta, Idola 92.6 FM-Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI sebagai eksportir tunggal komoditas sumber daya alam (SDA) strategis akan memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor nasional melalui mekanisme ekspor satu pintu.
Menurut Airlangga, kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi, kualitas, dan validitas data ekspor SDA Indonesia. Dengan demikian, kehadiran DSI diharapkan dapat mencegah praktik kecurangan ekspor, seperti under invoicing, transfer pricing, serta pelarian devisa hasil ekspor.
“Pengaturan ini memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor. Sekali lagi, ini adalah memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor,” jelas Airlangga dalam konferensi pers, Minggu (31/5).
Pembentukan DSI merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor SDA yang sebelumnya diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa ekspor tiga komoditas SDA strategis, yakni minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi, wajib dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai eksportir tunggal. Dalam hal ini, BUMN yang dimaksud adalah DSI.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Juni 2026 dan diawali dengan masa transisi paling lambat hingga 31 Desember 2026, sebelum memasuki implementasi penuh pada 1 Januari 2027.
Airlangga menegaskan bahwa kehadiran DSI diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas data nilai ekspor tiga komoditas SDA Indonesia. Kondisi ini dinilai krusial mengingat ketiga komoditas tersebut merupakan penopang utama ekspor Indonesia.
Ia menyebut bahwa ketiga komoditas SDA strategis tersebut mencatat nilai ekspor sebesar USD 66,13 miliar, atau sekitar 23,4 persen dari total ekspor nasional sepanjang 2025.
Komoditas-komoditas tersebut, lanjut dia, juga menjadi kontributor utama surplus neraca perdagangan Indonesia yang telah berlangsung selama 71 bulan berturut-turut.
“Sehingga nilai ekspor yang tercatat menggambarkan besarnya transaksi ekspor yang sebenarnya. Sehingga kewajiban terhadap negara dan penerimaan negara dari pelaksanaan ekspor lebih optimal,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria mengatakan bahwa terdapat dua nilai tambah utama yang ingin dicapai DSI sebagai eksportir tunggal komoditas SDA.
Pertama, DSI diharapkan dapat mencegah praktik kecurangan ekspor dan pada akhirnya turut berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan negara dari ekspor SDA strategis.
Kedua, DSI juga diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat, termasuk pelaku usaha. Ia mengatakan bahwa selama masa transisi, DSI akan terus berdiskusi dengan pemerintah dan pelaku usaha terkait implementasi kebijakan ini.
“Karena itu, kami dari Danantara Indonesia, akan berupaya sebaik mungkin dan dapat diawasi oleh masyarakat Indonesia dalam implementasi program ini,” jelasnya. (her/dav)
Bahas RUU Polri, Pemerintah Perkuat Pengawasan Internal dengan Pemanfaatan Teknologi
loading…
Komisi III DPR RI bersama pemerintah mulai membahas Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Pemerintah juga ingin revisi ini memperkuat pengawasan internal Korps Bhayangkara. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA – Komisi III DPR RI bersama pemerintah mulai membahas Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) . Pemerintah juga ingin revisi ini memperkuat pengawasan internal Korps Bhayangkara.
Hal itu diungkapkan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas saat Raker bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).
Dia mengatakan, UUD 1945 dalam Pasal 30 ayat 4 mengamanatkan bahwa Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
“Amanat konstitusional ini menjadi landasan utama bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk terus memperkuat kelembagaan Polri agar mampu mengemban tugas pokoknya secara profesional, bersih, dan akuntabel di tengah dinamika tantangan keamanan yang semakin kompleks,” ujar Supratman.
Gugatan UU PDP Ditolak MK: Negara Kini Wajib Perketat Pengawasan Transfer Data Pribadi
loading…
MK menolak gugatan perkara Nomor 133/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Pasal 62 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Foto: Dok Sindonews
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perkara Nomor 133/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Pasal 62 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Adapun gugatan ini diajukan 4 mahasiswa yaitu Fairuz Najwa Sahara Tanjung, Muhammad Fakhri Hadisyah Putra, Dela Puspita Ainnur Fadillah, dan Muhammad Rizky Fadhillah.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo, Senin (25/5/2026).
Meski demikian, dalam pertimbangan gugatan yang disampaikan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, mahkamah menegaskan bahwa kewajiban negara mengontrol perpindahan atau transfer data pribadi sebagai bagian dari data sovereignty.
“Dengan tujuan melindungi hak privasi subjek data pribadi, memajukan dan menjamin hak atas perlindungan data pribadi di seluruh yurisdiksi, termasuk di luar negeri,” kata Enny.
Selain itu, upaya negara melindungi data pribadi harus dilakukan secara holistik sesuai ketentuan mengenai prinsip pemrosesan data pribadi, klasifikasi data pribadi dan hak subjek data pribadi beserta pengecualiannya. Kemudian, adanya dasar hukum untuk melakukan pemrosesan data pribadi dan ketentuan yang mengatur mengenai kewajiban data pribadi dan prosesor data pribadi.
Mahkamah menegaskan cakupan pengaturan tersebut merupakan bagian dari perlindungan dan jaminan hak konstitusional warga negara atas perlindungan data pribadi yang dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang harus diwujudkan sesuai ketentuan UU No 27/2022.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari menegaskan kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pengawasan ekspor komoditas strategis merupakan implementasi langsung dari amanat Pasal 33 UUD 1945 mengenai penguasaan negara atas kekayaan alam demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hal itu disampaikan Qodari dalam konferensi pers bertema “Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN Tahun Anggaran 2027” bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, dan CEO Danantara di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/5). (Foto Dok. Bakom RI)
Jakarta, Idola 92.6 FM-Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari menegaskan kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pengawasan ekspor komoditas strategis merupakan implementasi langsung dari amanat Pasal 33 UUD 1945 mengenai penguasaan negara atas kekayaan alam demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Hal itu disampaikan Qodari dalam konferensi pers bertema “Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN Tahun Anggaran 2027” bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, dan CEO Danantara di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/5).
Qodari menyebut kebijakan tersebut merupakan langkah komprehensif pemerintah untuk menjaga kekayaan alam Indonesia sekaligus memastikan pemanfaatannya bagi kemakmuran rakyat, mulai dari sektor hulu hingga hilir.
“Presiden menjaga sumber daya alam Indonesia, kekayaan alam Indonesia sangat komprehensif mulai dari hulu sampai ke hilir,” katanya.
Di sektor hulu, pemerintah telah menjalankan penertiban dan penegakan hukum, termasuk melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang disebut telah mengambil alih kembali hampir 6 juta hektare lahan kebun sawit. Selain itu, nilai penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung telah mencapai sekitar Rp45 triliun.
Sementara di sektor hilir, pemerintah kini memperkuat pengawasan perdagangan komoditas strategis seperti sawit, batu bara, dan ferroalloy. “Jadi, jualannya pun dijagain oleh Bapak Presiden,” ucap Qodari.
Langkah itu diambil setelah Presiden menemukan adanya praktik misinvoicing, under-invoicing, under-accounting, transfer pricing, dan praktik lainnya yang dinilai merugikan bangsa Indonesia.
Menurut Qodari, seluruh kebijakan tersebut merupakan turunan langsung dari Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 33 UUD 1945.
“Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengatur mengenai tujuan kita berbangsa dan bernegara, yang pada hari ini sangat relevan adalah pertama melindungi segenap bangsa Indonesia karena ini adalah sumber daya alam Indonesia. Yang kedua untuk memajukan kesejahteraan umum, di mana kekayaan sumber daya alam harus dimaksimalkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia,” ujar Qodari.
Ia juga menegaskan Pasal 33 UUD 1945 menjadi dasar utama pengelolaan kekayaan alam nasional oleh negara.
“Adapun Pasal 33 yang langsung terkait adalah Pasal 33 Ayat 3, bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat, serta Ayat 4, perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, dan seterusnya,” ujar Qodari. (her/dav)
Pemerintah Jalankan 4 Langkah Penguatan Tata Kelola MBG, dari Kualitas hingga Pengawasan
Pemerintah terus memperkuat tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) guna memastikan pelaksanaan berjalan aman, konsisten, tepat sasaran, dan akuntabel. Hal itu dikatakan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari dalam konferensi pers mingguan di kantor Badan Komunikasi RI, Jakarta, Rabu (13/5). (Foto Dok. Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI)
Jakarta, Idola 92.6 FM-Pemerintah terus memperkuat tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) guna memastikan pelaksanaan berjalan aman, konsisten, tepat sasaran, dan akuntabel.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari dalam konferensi pers mingguan di kantor Badan Komunikasi RI, Jakarta, Rabu (13/5), menyampaikan bahwa terdapat empat langkah penguatan tata kelola program prioritas nasional yang menyasar 82,9 juta penerima manfaat, mulai dari siswa PAUD, SD, SMP, SMA, santri, ibu hamil, ibu menyusui, hingga anak balita di seluruh Indonesia.
Pertama, penguatan verifikasi dan validasi penerima manfaat. Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 401.1 Tahun 2025, pendataan penerima manfaat bersumber dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Agama untuk peserta didik, serta data Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) untuk kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita. Verifikasi dan validasi dilakukan masing-masing Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui koordinasi dengan dinas kesehatan, puskesmas/posyandu, kader Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), serta bidan desa.
Kedua, standardisasi kualitas dan nilai gizi menu. Seluruh SPPG diwajibkan mengacu pada angka kecukupan gizi (AKG) harian sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019, yakni 20–25 persen AKG untuk makan pagi atau 30–35 persen AKG untuk makan siang. Menu MBG harus terdiri atas makanan pokok, sayuran, lauk-pauk, dan buah.
Selain itu, setiap SPPG wajib memeriksa mutu secara fisik melalui uji organoleptik yang mencakup warna, rasa, aroma, dan tekstur sebelum makanan dikonsumsi penerima manfaat.
Ketiga, penguatan pengawasan dan akuntabilitas SPPG. BGN melakukan inspeksi terhadap SPPG sebagai bentuk pengawasan tata kelola distribusi MBG. Berdasarkan data per 12 Mei 2026, terdapat 1.738 SPPG yang diberhentikan sementara karena tidak memenuhi standar.
Keempat, penguatan mekanisme pengaduan publik. BGN mengoperasikan Call Center Sentra Aduan Gizi Interaktif (SAGI) 127 sebagai kanal pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan MBG. Sepanjang 2026, jumlah aduan yang masuk tercatat sebanyak 3.615 laporan.
“Dalam penguatan tata kelola ini, pemerintah memegang tiga prinsip yang sederhana namun tegas, yaitu akurasi sasaran, mutu layanan, dan akuntabilitas. Artinya, penerima manfaat harus tepat, menu harus memenuhi standar gizi, dan setiap SPPG harus bisa diawasi serta dievaluasi secara terbuka,” kata Qodari.
Tak hanya itu, Qodari juga menegaskan pemerintah akan memperkuat tata kelola di bidang perencanaan dan standar menu, seleksi dan pengawasan mitra SPPG, prosedur operasi standar (SOP) higienitas dan distribusi, mekanisme pelaporan dan penanganan insiden, hingga transparansi serta akuntabilitas pengawasan.
Menurut Qodari, penguatan tata kelola menjadi penting mengingat MBG dijalankan dalam skala besar dan menyentuh langsung kehidupan masyarakat. Ia pun menegaskan pemerintah terbuka terhadap masukan dari berbagai elemen masyarakat demi penyempurnaan program.
Berdasarkan data BGN per 12 Mei 2026, jumlah penerima manfaat MBG yang terdata mencapai 61.991.412 orang atau 74,8 persen dari total target 82,9 juta penerima manfaat.
Sementara itu, jumlah SPPG yang terdata sebanyak 28.390 unit, dengan 15.735 SPPG atau 55,42 persen di antaranya telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Qodari menambahkan pemerintah akan terus melaporkan perkembangan perbaikan tata kelola MBG secara berkala kepada publik.
“Pemerintah berkomitmen melaporkan perkembangan perbaikan tata kelola ini secara berkala kepada publik, sebagai wujud akuntabilitas atas program yang dibiayai oleh anggaran negara” ujarnya. (her/dav)
Yusril Tegas: Fungsi Pengawasan Komnas HAM Mutlak, Tak Bisa Diambil Pemerintah.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra bertemu Ketua Komnas HAM membahas Rancangan Perubahan UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Yusril menekankan penguatan kelembagaan HAM, menegaskan fungsi pengawasan dan penegakan HAM tidak bisa diambil alih pemerintah.
Kekerasan Daycare Yogyakarta Bukti Lemahnya Pengawasan Pemerintah di Lembaga Penitipan Anak
Kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Yogyakarta, kini telah terungkap. Polisi menggerebek lokasi pada Jumat (24/4/2026). Sebanyak 103 anak menjadi korban, 53 di antaranya mengalami luka fisik. Daycare beroperasi tanpa izin resmi, menyoroti lemahnya sistem perlindungan anak di Indonesia. Penegakan hukum yang tegas didorong untuk kejahatan serius ini.
El Nino Mengintai: Pemerintah Kencangkan Pengawasan Harga Pangan Nasional
Pemerintah memperketat pengawasan harga pangan di tengah potensi dampak El Nino serta gangguan pasokan global. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas harga, khususnya komoditas strategis seperti kedelai. Menteri Amran sebelum mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (7/4). (Foto Dok. Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI)
Jakarta, Idola 92.6 FM-Pemerintah memperketat pengawasan harga pangan di tengah potensi dampak El Nino serta gangguan pasokan global. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas harga, khususnya komoditas strategis seperti kedelai.
“Nanti kami kumpulkan para importir. Jangan menaikkan harga terlalu tinggi,” kata Menteri Amran sebelum mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (7/4).
Ia juga mengimbau para importir kedelai untuk mengedepankan empati terhadap masyarakat dengan turut menjaga stabilitas harga pangan. Untuk memastikan langkah tersebut berjalan efektif, Amran menambahkan, Kementerian Pertanian akan melakukan pemantauan serta koordinasi intensif dengan pemerintah daerah.
Menteri Amran menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada pengawasan harga, tetapi juga memastikan ketersediaan bahan pokok utama tetap terjaga, terutama beras.
“Posisinya sangat aman. Bukan sekadar aman, tetapi sangat aman. Selanjutnya, kita fokus pada langkah menghadapi El Nino,” ujar Amran.
Sementara itu, kondisi stok pangan nasional saat ini berada pada level yang sangat kuat dan akan dilaporkan kepada Presiden dalam rapat terbatas.
“Alhamdulillah, stok beras kita mencapai 4,6 juta ton hari ini. Pada April, insya Allah bisa mencapai 5 juta ton. Ini merupakan yang tertinggi sepanjang sejarah. Sebelumnya, pada April hanya sekitar 1,5 hingga maksimal 2 juta ton. Artinya, sekarang hampir tiga kali lipat dan patut kita syukuri,” jelasnya.
Pemerintah juga telah mengantisipasi potensi cuaca ekstrem yang diperkirakan berlangsung hingga enam bulan ke depan. “Stok kita nanti sekitar 5 juta ton. Kemudian di sektor horeka (hotel, restoran, dan katering) terdapat sekitar 12,5 juta ton.”
“Selain itu, standing crop atau tanaman yang siap panen saat ini mencapai sekitar 11 juta ton. Totalnya sekitar 28 juta ton. Jumlah tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan selama 10 hingga 11 bulan ke depan,” ungkapnya.
Dengan proyeksi kebutuhan selama musim kemarau, pemerintah optimistis ketahanan pangan nasional tetap terjaga.
“Pada musim kemarau sekitar enam bulan, berdasarkan pengalaman saat El Nino, kebutuhan sekitar 2 juta ton per bulan atau total 12 juta ton. Artinya, hingga sekitar Mei ke depan kita masih dalam kondisi cukup. Apalagi puncak panen terjadi pada Maret dan periode kering hanya enam bulan, sehingga kondisi tetap aman,” ujarnya. (her/dav)