Mutasi Polri Terbaru: 10 Kombes Pol Berganti Posisi ke Bareskrim, Ini Detailnya!
loading…
Sebanyak 10 orang perwira menengah (pamen) berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) digeser ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Foto: Dok Polri
JAKARTA – Sebanyak 10 orang perwira menengah (pamen) berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) digeser ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Mereka termasuk dalam daftar mutasi Polri pada Kamis, 7 Mei 2026
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi dan mutasi jabatan terhadap 108 personel Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) Polri.
Mutasi ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/960/V/KEP./2026 yang ditandatangani oleh As SDM Polri Irjen Pol Anwar. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan, mutasi jabatan merupakan bagian dari proses pembinaan karier dan penguatan organisasi di tubuh Polri.
“Mutasi dan rotasi jabatan merupakan hal yang alamiah dalam organisasi Polri. Ini menjadi bagian dari pembinaan karier, penyegaran organisasi, serta upaya meningkatkan profesionalisme personel dalam menghadapi tantangan tugas yang semakin dinamis,” katanya.
Mutasi Polri, Irjen Pol Tomex Korniawan Diangkat Jadi Wairwasum Polri
loading…
Sejumlah perwira tinggi (Pati) Polri dirotasi dan mutasi oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Foto/SindoNews
JAKARTA – Sejumlah perwira tinggi (Pati) Polri dirotasi dan mutasi oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Salah satunya adalah Irjen Pol Tomex Korniawan yang ditunjuk menjadi Wakil Irwasum.
Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Rahasia nomor ST/960/KEP.2026 yang ditandatangani AsSDM Kapolri Irjen Anwar tertanggal 7 Mei 2026.
“Mutasi dan rotasi jabatan merupakan hal yang alamiah dalam organisasi Polri. Ini menjadi bagian dari pembinaan karier, penyegaran organisasi, serta upaya meningkatkan profesionalisme personel dalam menghadapi tantangan tugas yang semakin dinamis,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir Sabtu (9/5/2026).
Dalam surat telegram yang dilihat, Irjen Pol Tomex Korniawan diangkat dalam jabatan baru sebagai Wairwasum Polri. Sebelumnya ia menjabat sebagai Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri.
Irjen Pol Tomex menggantikan Irjen Merdisyam yang dimutasi sebagai Pati Itwasum. Sementara itu, posisi Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri akan dijabat Brigjen Pol Muhammad Taslim Chairuddin.
Mutasi Polri Awal Mei 2026: 9 Kapolda Baru Siap Pimpin Wilayah, Ini Daftarnya
loading…
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi dan rotasi terhadap sejumlah jabatan perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) Polri pada awal Mei 2026. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi dan rotasi terhadap sejumlah jabatan perwira tinggi (Pati) Polri dan perwira menengah (Pamen) Polri pada awal Mei 2026. Mutasi Polri kali ini di antaranya terhadap 9 Kapolda yang ada di Jawa, Sumatera, Kalimantan, Maluku, dan Sulawesi.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, mutasi jabatan merupakan bagian dari proses pembinaan karier dan penguatan organisasi di tubuh Polri.
“Mutasi dan rotasi jabatan merupakan hal yang alamiah dalam organisasi Polri. Ini menjadi bagian dari pembinaan karier, penyegaran organisasi, serta upaya meningkatkan profesionalisme personel dalam menghadapi tantangan tugas yang semakin dinamis,” kata Johnny dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).
Ia menambahkan, pergantian jabatan di lingkungan Polri juga diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan tugas pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.
“Polri terus berkomitmen melakukan regenerasi kepemimpinan dan penguatan organisasi agar semakin adaptif, profesional, serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tandasnya.
Mutasi Polri, 9 Jenderal Jabat Kapolda Baru, Ini Daftar Nama-namanya
loading…
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi dan rotasi terhadap sejumlah jabatan perwira tinggi (Pati) Polri yang ditandatangani pada Kamis 7 Mei 2026. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA – Mutasi Polri kembali dilakukan pada awal Mei 2026. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi dan rotasi terhadap sejumlah jabatan perwira tinggi (Pati) Polri. Mutasi ini di antaranya terhadap 9 Kapolda yang ada di Jawa, Sumatera, Kalimantan, Maluku, dan Sulawesi.
Mutasi Polri ini tertuang dalam Surat Telegram Rahasia nomor ST/960/KEP.2026 yang ditandatangani AsSDM Kapolri Irjen Anwar tertanggal Kamis 7 Mei 2026.
Posisi Kapolda yang dimutasi antara lain Kapolda Jawa Barat yang sebelumnya dijabat oleh Irjen Pol Rudi Setiawan kini digantikan oleh Irjen Pol Pipit Rismanto. Rudi dimutasi sebagai Pati Bareskrim Polri.
Selanjutnya, Kapolda Sumatera Barat yang semula dijabat Irjen Pol Gatot Tri Suryanta digantikan oleh Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy. Irjen Pol Gatot dimutasi menjadi Pati Kalemdiklat Polri.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, mutasi jabatan merupakan bagian dari proses pembinaan karier dan penguatan organisasi di tubuh Polri.
Mutasi Polri Terbaru, Komjen Pol Panca Putra Jabat Kalemdiklat Polri
loading…
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi dan rotasi di jajaran Polri. Di antaranya menunjuk Komjen Pol RZ Panca Putra menjadi Kalemdiklat Polri. Foto/Ist
JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi dan rotasi terhadap sejumlah perwira tinggi (pati) hingga perwira menengah Polri pada awal Mei 2026. Dalam mutasi Polri terbaru, Kapolri di antaranya menunjuk Komjen Pol RZ Panca Putra menjadi Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/960/V/KEP./2026 tertanggal Kamis 7 Mei 2026. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir membenarkan soal surat telegram mutasi tersebut.
Johnny menjelaskan, mutasi jabatan merupakan bagian dari proses pembinaan karier dan penguatan organisasi di tubuh Polri.
“Benar. Mutasi dan rotasi jabatan merupakan hal yang alamiah dalam organisasi Polri. Ini menjadi bagian dari pembinaan karier, penyegaran organisasi, serta upaya meningkatkan profesionalisme personel dalam menghadapi tantangan tugas yang semakin dinamis,” kata Johnny saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2026).
Dalam surat telegram tersebut, Komjen Panca ditunjuk menjadi Kalemdiklat Polri. Ia diketahui sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Utama (Sestama) Lemhannas RI.
Komisi III DPR Pastikan Revisi UU Polri Masuk Prolegnas, Kapan Dibahas?
loading…
Komisi III DPR RI memastikan revisi UU Polri sudah masuk Prolegnas. Hal ini selaras dengan rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA – Komisi III DPR RI memastikan revisi UU Polri sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hal ini selaras dengan rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Sejauh ini sudah ada di Prolegnas,” kata anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo, Rabu (6/5/2026).
Sampai hari ini, Komisi III DPR masih dalam proses pembahasan terkait undang-undang perampasan aset dan undang-undang tentang advokat. Dia mengira kedua beleid tersebut yang akan dibahas terlebih dahulu.
Saat disinggung soal kapan revisi UU Polri dibahas, dia menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan pimpinan DPR yang diteruskan kepada pimpinan Komisi III DPR. “Intinya kami siap saja tentu atas arahan pimpinan DPR dan pimpinan komisi,” ucapnya.
Anggota Komisi III DPR Nasyirul Falah Amru merespons penyerahan hasil kerja KPRP kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Selasa (5/5/2026). Hal itu merupakan sesuatu yang positif bagi perbaikan Polri ke depan. Foto: Ist
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Nasyirul Falah Amru merespons penyerahan hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Hal itu merupakan sesuatu yang positif bagi perbaikan Polri ke depan.
Dia menilai langkah KPRP sejalan dengan sikap Komisi III DPR sebagai mitra kerja Polri. Politikus yang akrab disapa Gus Falah itu mengingatkan hasil KPRP itu akan diputuskan oleh Presiden dalam bentuk penyerahan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode ini.
“DPR dalam fungsi legislasi tentu akan membahas hal ini, pelibatan publik pun akan kita buka seperti proses pembahasan UU selama ini di Komisi III DPR RI,” ujar Gus Falah, Rabu (6/5/2026).
Dia menambahkan catatan dari proses pengawasan Komisi III DPR terhadap Polri tentu menjadi salah satu dasar dalam melakukan pembahasan revisi UU Polri. Dengan demikian, peran dan kedudukan Polri ke depannya menjadi lebih sempurna sebagai pelayan dan pelindung ketertiban masyarakat dengan memperhitungkan perubahan zaman yang semakin cepat.
“Kami siap membahas revisi UU Polri yang memang menjadi agenda legislasi DPR RI periode ini. Catatan publik bagi perbaikan dan penguatan internal Polri kami butuhkan untuk memperkaya proses pembahasan ini nanti di DPR,” kata politikus PDIP itu.
Mahfud: Rekomendasi Komisi Reformasi Polri Ingin Ciptakan Polisi Sipil
loading…
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan bahwa rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) memiliki semangat ingin menciptakan polisi sipil dalam menjalankan tugasnya di masyarakat. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan bahwa rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) memiliki semangat ingin menciptakan polisi sipil atau civilian police dalam menjalankan tugasnya di masyarakat. Dengan begitu tugas utama kepolisian mengayomi, melindungi, dan melayani akan semakin seperti yang diharapkan masyarakat.
Hal itu juga sesuai dengan Catur Prasetya dan Tri Brata Polri. “Nah nanti bentuk-bentuknya itu akan menjadikan civilian police, polisi-polisi sipil bukan militer. Polisi sipil,” ujar Mahfud di Kantor KPRP, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026).
Menurut dia, seluruh personel harus bisa menjadi prajurit Korps Bhayangkara yang berperan sebagai protagonis. “Protagonis itu tokohnya yang menjadi rujukan, yang disenangi, gitu kan. Sehingga nanti polisi itu paradigmanya tuh disenangi orang. Semua apa-apa ingin bersahabat dengan polisi. Demokratis, transparan, bersaudara itu protagonis,” ungkap Mahfud.
Ke depan Polri diharapkan tidak bergaya militeristik, hedonis, flexing, hingga melakukan pelanggaran yang menyakiti hati masyarakat.
“Jangan militeristik, jangan hedonis, jangan memeras, jangan membekingi perjudian, jangan macam-macam yang jelek-jelek itu flexing-flexing dan macam-macam itu kan perilaku yang banyak perilaku aktual,” ujarnya.
“Pertama soal apakah Polri itu bisa diletakkan sebagai kementerian atau di bawah kementerian, itu memang kami dari Komisi Reformasi itu tidak mengusulkan. Tidak mengusulkan,” kata Mahfud dalam jumpa pers di Kantor KPRP, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026).
Mahfud menjelaskan, semua usulan memang masuk dalam KKRP. Namun, diskusi berjalan musyawarah memutuskan komite tak mengusulkan Polri di bawah kementerian atau langsung berada di bawah Presiden.
“Artinya Komisi Reformasi berdebat lama, masyarakat juga menyampaikan masukan, lalu didiskusikan. Pada kesimpulannya kita tidak memasukkan itu sebagai usul,” ujar Mahfud.
Poin-Poin Rekomendasi Reformasi Polri: Dari Revisi UU hingga Penguatan Kompolnas
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan hasil kerja komisi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/5) sore. (Foto Dok. Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI)
Jakarta, Idola 92.6 FM-Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan hasil kerja komisi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/5) sore.
Dalam pertemuan yang berlangsung dari pukul 14.00 hingga 17.30 WIB, Jimly menjelaskan bahwa selama tiga bulan masa kerja, Komisi Percepatan Reformasi Polri telah melakukan konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Konsultasi tersebut melibatkan lembaga negara, organisasi masyarakat, LSM, internal Polri, hingga kunjungan ke sejumlah daerah guna menyerap aspirasi publik.
“Selama 3,5 jam kami melaporkan semua hal berkenaan dengan apa yang sudah dilakukan sejak dibentuknya komisi percepatan reformasi. Kami sudah bertemu berbagai pemangku kepentingan, mendengarkan aspirasi internal Polri, dan juga turun ke daerah,” ujar Jimly.
Selain itu, Jimly memaparkan bahwa hasil kerja komisi dituangkan ke dalam 10 buku yang memuat kebijakan serta alternatif reformasi Polri yang dapat dijalankan oleh pemerintah maupun internal institusi.
Komisi juga mengusulkan revisi Undang-Undang Polri yang akan ditindaklanjuti melalui berbagai regulasi turunan serta reformasi internal. Langkah tersebut mencakup perubahan 8 Perpol (Peraturan Polri) dan 24 Perkap (Peraturan Kapolri) hingga tahun 2029.
Jimly menjelaskan beberapa poin rekomendasi reformasi Polri yang telah disetujui oleh Presiden, yakni sebagai berikut:
Pertama, Penguatan Independensi Kompolnas. Menurut Jimly, Komisi KepolisianNasional (Kompolnas) akan dirombak menjadi lembaga yang lebih independen tanpa unsur ex-officio. Kompolnas juga diberikan kewenangan baru untuk mengeluarkan keputusan yang bersifat mengikat bagi Polri.
Kedua, Status Kelembagaan Polri Tetap di Bawah Presiden. Jimly mengatakan pemerintah menyepakati tidak ada pembentukan kementerian baru untuk membawahi Polri. Struktur kelembagaan saat ini dinilai masih sangat relevan untuk dipertahankan.
Ketiga, Mekanisme Pengangkatan Kapolri. Jimly menjelaskan, proses pengangkatan Kapolri dipastikan tidak berubah, yakni tetap melalui penunjukan langsung oleh Presiden dengan kewajiban mendapatkan persetujuan dari DPR RI.
Keempat, Pembatasan Jabatan di Luar Institusi. Menurut Jimly, penempatan anggota Polri pada jabatan di luar struktur institusi kepolisian akan diperketat. Aturan ini akan dituangkan dalam regulasi baru untuk memastikan profesionalisme personel.
Selain empat poin utama tersebut, pemerintah menetapkan target pembenahan regulasi internal secara bertahap. Reformasi ini mencakup perubahan terhadap 8 Peraturan Polri dan 24 Peraturan Kapolri yang ditargetkan rampung hingga tahun 2029.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Yusril Ihza Mahendra, menambahkan bahwa terdapat enam poin utama hasil reformasi yang telah disampaikan, dibaca, dan diterima oleh Presiden.
“Kesimpulannya, bahwa ada 6 poin kesimpulan dari komite percepatan reformasi Polri, kita sudah melaporkan hasil kerja dari komite percepatan reformasi Polri kepada Pak Presiden dan Pak Presiden menerima baik laporan hasil kerja komite dan seluruh yang disampaikan itu telah disepakati oleh Bapak Presiden,” jelas Yusril. (her/dav)