Ambisi Brebes: Rp14 M dari ZIS di 2026, Bagaimana Strategi Optimalisasinya?
BREBES – Pada 2026, Kabupaten Brebes memasang target capaian zakat, infak, dan sedekah (ZIS) sebesar Rp14 miliar. Target itu lebih tinggi daripada capaian 2025.
Informasi tersebut disampaikan Wakil Ketua II Baznas Provinsi Jawa Tengah Zain Yusuf, pada Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Instruksi Bupati tentang Optimalisasi ZIS di Kabupaten Brebes, di Aula Lantai 5 KPT Brebes, Rabu (3/6/2026).
“Kalau kami hitung, pertumbuhan Baznas Kabupaten Brebes mencapai 75 persen. Ini angka yang luar biasa. Tahun 2025 pengumpulan zakat berkisar Rp8 miliar sampai Rp9 miliar, sedangkan RKAT tahun 2026 ditargetkan Rp14 miliar,” ungkapnya.
Zain optimistis target Rp14 miliar dapat tercapai, mengingat potensi ZIS dari kalangan ASN diperkirakan mencapai sekitar Rp25 miliar.
Menurutnya, Instruksi Bupati Brebes Nomor 100.3.4/595/V/2026 menjadi langkah strategis untuk memperkuat penghimpunan ZIS. Instruksi tersebut juga selaras dengan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 tentang optimalisasi pengumpulan zakat.
Zain menambahkan, penghimpunan dana zakat yang besar akan memberikan ruang lebih luas bagi Baznas, untuk membantu pemerintah dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial.
“Kalau dana yang masuk itu besar, kita enak. Ada problem anggaran yang harus dilaksanakan tetapi APBD belum cukup, maka Baznas bisa masuk membantu masyarakat,” jelasnya.
Ketua Baznas Kabupaten Brebes, Mahali mengungkapkan, masih banyak masyarakat yang belum memahami peran dan fungsi Baznas. Ia mengaku kerap menjumpai penerima manfaat yang belum mengenal lembaga tersebut, meski telah menerima bantuan.
“Baznas itu mempunyai fungsi menyelamatkan manusia sekaligus menyelamatkan kemanusiaan. Baznas membantu para mustahik yang membutuhkan, sekaligus menjadi sarana bagi para muzakki untuk menunaikan zakat, infaq, dan sedekahnya. Dengan begitu, manfaatnya dirasakan oleh kedua belah pihak,” jelasnya.
Mahali berharap, optimalisasi ZIS di Kabupaten Brebes semakin meningkatkan kepedulian sosial, dan memperluas manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Wakil Bupati Brebes, Wurja, menjelaskan Menurutnya, Instruksi Bupati Brebes Nomor 100.3.4/595/V/2026 merupakan komitmen moral bersama agar ZIS menjadi kekuatan nyata dalam membantu masyarakat yang membutuhkan, mengurangi kesenjangan, serta mendorong pemerataan kesejahteraan.
Ia meyakini potensi ZIS di Brebes akan berkembang signifikan apabila seluruh elemen, mulai dari ASN, lembaga, hingga masyarakat bergerak bersama.
“Saya percaya, jika seluruh elemen mulai dari ASN, lembaga, hingga masyarakat bergerak bersama maka potensi ZIS di Brebes akan sangat besar. Kuncinya ada pada kesadaran, keteladanan, dan konsistensi kita,” kata Wurja.
Dia juga mengingatkan pentingnya menjaga amanah dalam pengelolaan ZIS. Sebab, setiap rupiah yang dititipkan masyarakat merupakan bentuk kepercayaan yang harus dipertanggungjawabkan dengan integritas, kejujuran, dan transparansi.
“Jangan sampai ada ruang untuk penyimpangan sekecil apa pun. Integritas adalah fondasi utama. Kita ingin masyarakat percaya, dan kepercayaan itu hanya bisa dijaga dengan kejujuran dan transparansi,” tegasnya.

Penulis: Bayu Arfi, Kontributor Brebes
Editor: Tn/Ul, Dinas Komdigi Jateng


