Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026). Foto: Achmad Al Fiqri
JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan periode 2024–2025. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Noel terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Noel dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun. Selain itu, jaksa juga menuntut Noel membayar denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar subsider dua tahun penjara.
Sebelumnya, Noel dituntut 5 tahun penjara. Noel diyakini terbukti bersalah dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b, Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama lima tahun,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5/2026).
Selain pidana badan, Noel juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. JPU juga menuntut hakim menjatuhkan kewajiban pembayaran uang pengganti kepada Noel sebesar Rp4,435 miliar subsider dua tahun kurungan.
Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Ganti Pengganti Rp3,4 Miliar, Noel: Saya Menerima Hukuman Itu
loading…
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel menyatakan menerima vonis 4,5 tahun dan uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar di kasus pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi K3. Foto: Achmad Al Fiqri
JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel menyatakan menerima vonis 4,5 tahun dan uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar di kasus pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi K3. Noel mengaku, perbuatannya telah salah. Baginya, hukuman ini merupakan konsekuensi sebagai pejabat yang lalai dan membuat publik kecewa.
“Hari ini keadilan dan hukuman terhadap saya sudah selesai, dan saya menerima hukuman itu karena memang dari awal saya sudah mengakui kesalahan saya. Ini konsekuensi jadi pejabat yang lengah jadi pejabat yang membuat banyak publik kecewa,” ungkap Noel usai jalani sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).
Kendati demikian, Noel menyampaikan permohonan maaf pada rakyat Indonesia, kaum buruh hingga Presiden Prabowo Subianto. “Saya mohon maaf sekali karena mengecewakan mereka,” ucap Noel.
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
loading…
Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) dijatuhi hukuma 4,5 tahun penjara di kasus pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikasi K3. Foto/SindoNews
JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer (Noel) dijatuhi hukuma 4,5 tahun penjara di kasus pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikasi K3. Selain itu, Noel juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp3,4 miliar.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sejumlah Rp3.435.000.000,” ujar Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat bacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).
Nur Sari mengatakan, uang sebesar Rp3 miliar serta 1 unit mobil yang dikembalikan ke KPK diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terhadap terdakwa.
“Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti selebihnya tersebut maka selama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujar Nur Sari.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” pungkasnya.
Divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
loading…
Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Dok SindoNews/Nur Khabibi
JAKARTA – Dua pengusaha dari PT KEM Temurila dan Miki Mahfud divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan keduanya bersalah dalam kasus tersebut.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Temurila dan terdakwa II Miki Mahfud oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1,5 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan, Kamis (4/6/2026).
Majelis hakim juga menghukum Temurila dan Miki membayar denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan. Miki merupakan suami dari auditor ahli pratama di KPK.
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
loading…
Tujuh mantan pegawai Kemnaker dinyatakan bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan sertifikat K3 Kemnaker. Mereka divonis 4 hingga 6,5 tahun penjara. Foto/Achmad Al Fiqri
JAKARTA – Sebanyak 7 mantan pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dinyatakan bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kemnaker. Mereka divonis 4 hingga 6,5 tahun penjara.
Hakim menyatakan Terdakwa I Hery Sutanto dan Terdakwa II Subhan terbukti menerima gratifikasi yang nilainya masing-masing Rp1,45 miliar dan Rp598,7 juta.
“Majelis Hakim berkesimpulan bahwa jumlah penerimaan dapat dinyatakan sebagai gratifikasi terhadap Terdakwa I Hery Sutanto sejumlah Rp1.455.120.000 (1,45 miliar) sedangkan untuk Terdakwa II Subhan sejumlah Rp598.722.222 (598,7 juta),” ujar hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Hakim menyatakan total uang nonteknis yang diterima para terdakwa senilai Rp 49.607.500.000. Hakim menyatakan, uang nonteknis itu diberikan oleh Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang bertentangan dengan kewajiban para terdakwa yang berhubungan dengan jabatan pelayanan publik.
“Oleh karena itu, majelis hakim tidak dapat serta-merta mendasarkan penentuan jumlah perolehan uang non-teknis yang diterima oleh masing-masing para terdakwa semata-mata pada angka yang dicantumkan dalam tuntutan penuntut umum, melainkan berdasarkan perhitungan berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan,” ujar hakim.
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
loading…
Immanuel Ebenezer Gerungan dan Silmy Karim, dua wamen Kabinet Merah Putih yang terjerat kasus korupsi. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA – Sebanyak dua wakil menteri (wamen) Kabinet Merah Putih yang dipimpin Prabowo Subianto terjerat kasus korupsi. Satu di antaranya telah divonis hukuman 4,5 tahun penjara.
Diketahui, Kabinet Merah Putih dibentuk oleh Prabowo Subianto pada Oktober 2024 setelah dirinya dilantik sebagai Presiden ke-8 RI. Selain para menteri, kabinet tersebut juga diisi oleh para wamen.
Pengumuman nama wamen tersebut disampaikan langsung Presiden Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (20/10/2024) malam, seusai melakukan jamuan santap malam dalam rangka pelantikan Presiden ke-8.
Presiden Prabowo Subianto didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melantik Sekretaris Kabinet dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024) sore. Foto/Tangkapan layar YouTube BPMI Setpres
Berikut ini susunan lengkap Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran pada awal dibentuk alias sebelum dilakukan reshuffle. 1. Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Lodewijk Freidrich Paulus 2. Wakil Menteri Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan 3. Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto 4. Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro 5. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto 6. Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk 7. Wakil Menteri Luar Negeri Muhammad Anis Matta 8. Wakil Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir 9. Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Hugro Seno 10. Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan 11. Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i 12. Wakil Menteri Hukum Edward Oemar Syarif Hiariej 13. Wakil Menteri HAM Mugiyanto 14. Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim 15. Wakil Menteri Keuangan Thomas AM Djiwandono 16. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara 17. Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu 18. Wakil Menteri Pendidikan Fajar Riza Ulhaq 19. Wakil Menteri Pendidikan Atip Latipulhayat 20. Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Fauzan 21. Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Stella Christie 22. Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha 23. Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono 24. Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono 25. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer 26. Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Cristina Ariyani 27. Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Zulfikar Ahmad Tawala 28. Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza 29. Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti 30. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Yuliot 31. Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti 32. Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah 33. Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria 34. Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi 35. Wakil Menteri Perhubungan Suntana 36. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo 37. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria 38. Wakil Menteri Pertanian Sudaryono 39. Wakil Menteri Kehutanan Sulaeman Umar 40. Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan Ashaf 41. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Ossy Dermawan 42. Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Wakil Kepala Badan Perencanaan Nasional Febrian Alphyanto Ruddyard 43. Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Purwadi Arianto 44. Wakil Menteri BUMN Kartiko Wirjoatmodjo 45. Wakil Menteri BUMN Aminuddin Maruf 46. Wakil Menteri BUMN Dony Oskaria 47. Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Wakil Kepala Badan dan Keluarga Berencana Nasional Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka 48. Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Pengendalian Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono 49. Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Todotua Pasaribu 50. Wakil Menteri Koperasi Ferry Joko Yuliantono 51. Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Helvi Yuni Moraza 52. Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa 53. Wakil Menteri Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif Irene Umar 54. Wakil Menteri PPPA Veronica Tan 55. Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Taufik Hidayat.
Selain itu, diumumkan pula Wakil Kepala Staf Kepresidenan yang saat itu dipercayakan kepada Muhammad Qodari.
Wamen Terjerat Kasus Korupsi
Dalam perjalanan Kabinet Merah Putih, ada dua wakil menteri (wamen) yang terjerat kasus korupsi.
1. Immanuel Ebenezer Gerungan
Immanuel Ebenezer Gerungan. Foto/Dok SindoNews
Immanuel Ebenezer Gerungan yang akrab disapa Noel awalnya merupakan Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Pria yang berlatar belakang aktivis ini lahir pada 22 Juli 1975.
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
loading…
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada dua pengusaha PT KEM Temurila dan Miki Mahfud dalam kasus suap pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. Foto/istimewa
JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada dua pengusaha PT Ketenagakerjaan Ekonomi Mandiri (KEM) Temurila dan Miki Mahfud dalam kasus suap pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. Majelis menyatakan keduanya bersalah dalam kasus tersebut.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Temurila dan terdakwa II Miki Mahfud oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1,5 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan, Kamis (4/6/2026).
Majelis hakim juga menghukum Temurila dan Miki membayar denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan. Miki merupakan suami dari auditor ahli pratama di KPK.
Menanggapi putusan tersebut, perwakilan kuasa hukum Terdakwa Temurila yakni, Anton Hariyadi mengatakan, PT KEM selaku Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) dan Para Pemohon Sertifikasi sama sekali bukan pelaku gratifikasi, melainkan korban dari praktik pemerasan dalam jabatan yang dilakukan oleh oknum pejabat Kemnaker.
Refleksi 109 Tahun: Mengapa Gagasan Soemitro Krusial Ditelaah Generasi Muda Hari Ini?
loading…
Generasi muda diminta telaah gagasan besar Prof. Soemitro Djojohadikusumo. Foto/istimewa
JAKARTA – Generasi muda bangsa diminta menelaah kembali gagasan-gagasan besar bangsa. Sebab banyak gagasan dari para tokoh bangsa yang masih relevan dengan kondisi saat ini.
Hal itu terungkap dalam diskusi bertajuk “Relevansi Pemikiran dalam Arah Pembangunan Indonesia” dalam rangka memperingati 109 tahun Prof. Dr. Soemitro Djojohadikusumo yang digelar The Kertanegara Institute. Forum ini menjadi ruang refleksi intelektual untuk menelaah kembali warisan pemikiran Prof. Soemitro serta relevansinya terhadap tantangan pembangunan Indonesia hari ini.
Forum ini diselenggarakan sebagai momentum refleksi atas pemikiran Prof. Soemitro sekaligus ajakan bagi generasi muda untuk menelaah kembali gagasan-gagasan besar bangsa di tengah perubahan zaman yang terus berkembang.
Founder and Chairman The Kertanegara Institute Raga Awandayu Prakasa V. G menyampaikan pertemuan ini menjadi kesempatan untuk mengenang sekaligus merefleksikan kembali warisan pemikiran Prof. Soemitro, terutama dalam melihat bagaimana gagasan-gagasan besar tersebut tetap relevan bagi generasi muda hari ini.
”Prof. Soemitro menghadirkan teladan tentang pentingnya keberanian untuk berpikir jauh ke depan, melihat lebih dalam, dan menyiapkan sesuatu yang manfaatnya mungkin baru dirasakan oleh generasi setelahnya,” katanya, Jumat (29/5/2026).
Bapak Milenial: Mengatasi Ketakutan Dampingi Anak Sunat Usia 3 Tahun, Mental Diuji!
Anak pertama saya genap berusia 3 tahun. Usia yang masih polos, masih suka ngelindur kalau malam dan belum paham bedanya sunat dengan suntuk. Nah, di usia sedini itu, dia harus sunat.
Ya, suratan takdir berkata lain. Sepuluh hari sebelum ultahnya yang ke-3, dia lebih sering demam. Kalau kata orang tua saya, anak demam itu wajar, yang penting jangan sering-sering berenang dan hujan-hujanan.
Sebuah jawaban yang tentu saja selalu mengandung mitos yang tidak masuk akal. Sebagai ayah milenial, mana mau saya percaya hal-hal yang tidak masuk akal seperti itu.
Singkat cerita, dokter spesialis anak menjatuhkan vonis untuk anak saya. Katanya, anak saya menderita fimosis. Fimosis itu kondisi di mana kulit ujung penis anak laki-laki keukeuh nempel kayak sticker, nggak mau ditarik ke belakang padahal udah umur 3 tahun.
Akibatnya, kalau kencing, bisa bikin pancaran airnya nggak jelas kayak selang rusak. Plus, kalau dibiarin, bisa rawan infeksi karena kotoran numpuk di dalam. Makanya, nggak heran anak pertama saya sering demam karena infeksi. Tanpa cas cis cus, dokter langsung nyaranin sunat biar bersih dan nggak jadi masalah di masa depan.
Saya terdiam. Bukan karena fimosis. Tapi, karena anak sunat itu situasi yang mudah untuk menjelaskan kepada anak kecil yang menghitung 1 sampai 10 masih sering kebalik-balik.
Anak sunat 3 tahun, mana ngerti!
Coba bayangkan. Anak seusia itu kosakatanya sebatas “mobil-mobilan”, “susu”, atau “papi jangan pergi”. Saya coba jelasin dengan bahasa medis: “Nak, nanti ada dokter yang mau memperbaiki bentuk penis kamu.” Matanya malah melongo. Mungkin dia mikir, penisnya kenapa? Patah?
Tapi untungnya, masih mudah merayu anak seusia ini. Saya tinggal membujuk dan membesarkan mimpinya.
Setiap saya bilang “Nanti habis sunat kamu dapat mainan”, dia langsung senyum. Bahkan, dia tanya, “Mainan apa, Pi?” Saya jawab, “Bisa milih sendiri.” Matanya langsung berbinar, seolah-olah sunat itu adalah jalan pintas ke surganya mainan. Dia belum tahu, kalau surganya itu sedikit pedih.
Dokter ramah dan es krim penakluk trauma
Saya sadar, saya tidak bisa membawa anak saya ke tempat sunat biasa. Apalagi yang pakai pisau dan jarum suntik tebal. Akhirnya, saya mencari tempat yang proper. Baca-baca, cari yang mahal biar nyaman aja. Expensive is always better, begitu kata hati saya yang paranoid.
Sampai di tempat konsultasi, ternyata benar. Dokter anaknya ramah banget. Sampai-sampai saya curiga beliau ini aktor atau memang sebaik itu?
Setelah periksa, beliau kasih es krim ke anak saya. Sambil bilang, “Nanti kalau kamu sunat, kamu dapat es krim lagi, ya.” Anak saya manggut-manggut. Senyum. Dia malah tanya, “Kapan sunat lagi, Pi?”
Wah, saya geleng-geleng kepala. Dokter ini lebih jago promosi daripada saya yang setiap hari jualan kopi di Instagram.
Ketakutan bapak milenial yang masih bawa trauma kelas 4 SD
Tapi jujur, saya yang deg-degan, bukan anak saya. Saya ingat betul, waktu sunat di kelas 4 SD dulu. Saya masih ingat aroma antiseptik, suara gunting tindik, dan rasa sakit yang bikin saya nangis sejadi-jadinya.
Bahkan, saya masih ingat nama mantri yang dulu menyunat saya. Maklum orang tua zaman dulu mah taunya mantri kalau ahli sunat. Tapi pas saya gede, saya taunya orang tua saya emang cari yang hemat aja kalau yang nyunat bukan dokter hehehe.
Nah, anak saya sekarang baru 3 tahun. Jadi, saya tidak bisa membandingkan dengan saya yang dahulu kelas 4 SD. Secara pemikiran dan logika, anak 3 tahun tentu belum terjamah kisah-kisah seram tentang sunat yang beredar di lingkungan anak SD. Tapi bukan berarti anak 3 tahun tidak bisa trauma.
Sebulan yang lalu, anak saya belajar main sepeda, kemudian terjatuh aja, udah jadi core memory buat dia menunda belajar sepeda lagi. Apalagi sunat???
Dengan berat hati, saya putuskan: saya harus lebih tenang. Jangan sampai anak saya menangis hanya karena melihat saya gelisah.
Tips terbaik selain menjanjikan mainan: Rileks di taman dan kandang rusa
Agar suasana hati kami berdua stabil, saya buat program. Namanya “3 hari sebelum sunat”
Jadi, kami keluar. Bisa jalan-jalan ke taman, main ayunan, lari-lari kecil. Hari berikutnya ke kandang rusa. Saya bilang ke anak, “Nanti lihat rusa, rusa juga pernah sunat lho.” Anak saya bertanya, “Rusa pakai celana batok?”. Saya cuma bisa tertawa kecil karena celana batok adalah model celana kekinian yang saya jelaskan ke anak untuk dipakai setelah sunat.
Ternyata, udara segar itu mujarab. Anak saya jadi lebih tenang. Dia malah asyik kasih makan rusa pakai wortel. Saya ikut tenang, meskipun dalam hati masih ada gemuruh.
Saya cuma bisa pasrah sambil bilang: “Ya Allah, lindungi anak saya dari rasa sakit. Kalau bisa, sakitnya pindah ke saya saja.” Aaahhh itu dia doa bapak pejuang.
Tapi Tuhan pasti lebih tahu. Saya juga sadar, sunat di usia 3 tahun itu tidak masuk akal. Tapi kadang, hidup memang tidak harus masuk akal. Kadang, kita hanya perlu percaya pada dokter yang baik, uang yang banyak buat beli mainan, es krim, dan rusa yang juga pasti kuat.
Penutup: Trauma lolos setelah sunat, mainan bertambah
Hari sunat tiba. Alhamdulillah, anak saya hanya nangis sebentar. Begitu dikasih stiker dan mobil-mobilan baru, dia lupa kalau baru saja ada sayatan di daerah terlarang. Saya sendiri? Saya masih deg-degan, tapi lega.
Yang saya pelajari. Menjadi bapak millenial itu tidak perlu sok kuat. Cukup jujur, bawa anak ke kandang rusa, dan siapkan dana lebih untuk beli mainan dan es krim.
Anak kecil itu tidak butuh logika. Mereka butuh rasa aman. Dan kadang, rasa aman itu dimulai dari es krim dan mobil-mobilan.
Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat carainiya.
DPR Genjot RUU Satu Data Indonesia Tuntas Tahun Ini, Kunci Penting Integrasi Data Nasional
loading…
Baleg DPR menargetkan RUU Tentang Satu Data Indonesia dapat disahkan menjadi undang-undang pada tahun ini. Foto/SindoNews
JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Satu Data Indonesia dapat disahkan menjadi undang-undang pada tahun ini. Pembahasan RUU Satu Data Indonesia saat ini masih berada pada tahap penyusunan.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, pembahasan RUU Satu Data Indonesia saat ini masih berada pada tahap penyusunan. Namun, Baleg DPR optimistis proses tersebut dapat dirampungkan pada masa sidang DPR yang sedang berjalan.
“Kami merencanakan karena ini memang sudah masuk masa sidang yang ketiga, mudah-mudahan dan masa sidang ini relatif cukup panjang sekitar dua bulan setengah. Kami menargetkan mudah-mudahan Undang-Undang ini bisa selesai di masa sidang ini, paling lama awal Juli,” kata Doli dikutip Minggu (24/5/2026).
Legislator Golkar itu menjelaskan, apabila penyusunan di DPR selesai, RUU tersebut akan ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI. Setelah itu, diajukan kepada pemerintah untuk penerbitan Surat Presiden (Surpres) guna memulai pembahasan bersama pemerintah.
“Kalau nanti kemudian ini selesai, ini menjadi Undang-Undang inisiatif DPR. Dan kemudian nanti diajukan ke Pemerintah untuk bisa segera diterbitkan surpresnya, kemudian kita bahas. Mudah-mudahan tahun ini bisa selesai Rancangan Undang-Undang ini menjadi undang-undang,” ujarnya.