Terkuak! Eks Ketua Ombudsman Diduga Terima Miliaran Rupiah dalam Skandal Korupsi Tambang Nikel
loading…
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap aliran uang dan rumah mewah yang diterima mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap aliran uang dan rumah mewah yang diterima mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto. Aliran dana miliaran rupiah hingga rumah mewah tersebut diduga imbalan atau gratifikasi untuk menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Ardito Muwardi menjelaskan, Hery menerima uang Rp875 juta dari Direktur Utama PT Toshida Indonesia (THSI) Laode Sunarwan Oda melalui Lukman Malanuang. Selain itu, ada juga uang senilai Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri Tjia Peng Tjoan melalui Lukman Malanuang.
“Dari Agung Winarno berupa rumah terletak di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung senilai Rp2,2 miliar. Kemudian dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp1 miliar dan dari Agung Winarno sebesar Rp525 juta,” ujar Ardito dikutip Jumat (12/6/2026).
Hery juga diduga menerima uang Rp50 juta dari Wakil PT Mitra Kumala Energi Muhammad Rozai melalui Agung Winarno sebesar Rp50 juta.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi menuturkan dalam kasus ini diduga ada 14 pihak yang memberikan uang untuk Hery mengeluarkan LHP.
“Semua (pemberi gratifikasi) di bidang tambang. Kita dalami. Pasti kita dalami, karena ada perusahaan yang langsung ya, ada perusahaan yang tidak langsung (memberi suap) kepada yang bersangkutan,” katanya.
TERKUAK: Anggota Polri di Jabatan Luar Struktur Tak Wajib Mundur Saat Penugasan Negara
loading…
Pemerhati hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan menyebut anggota polisi yang menduduki jabatan di luar struktur tak perlu mengundurkan diri. Foto/SindoNews
JAKARTA – Anggota kepolisian yang menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri dan masih berkaitan dengan fungsi kepolisian tidak perlu mengundurkan diri. Apalagi penugasannya dilakukan atas permintaan kementerian atau lembaga terkait serta berdasarkan penugasan Presiden.
Pemerhati hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan mengatakan, ketentuan tersebut telah diakomodasi dalam Undang-Undang Polri yang baru disahkan DPR. Pengaturan tersebut dinilai memberikan kepastian hukum terhadap penempatan anggota Polri pada sejumlah lembaga negara yang membutuhkan keahlian dan pengalaman di bidang kepolisian, penegakan hukum, maupun keamanan nasional.
“Kita memahami bahwa penugasan tersebut bukanlah karena keinginan pribadi anggota Polri, tetapi karena keahlian dan kompetensinya dibutuhkan oleh kementerian atau lembaga tertentu serta dilakukan atas penugasan Presiden. Karena itu, tidak perlu harus mundur sebagai anggota Polri,” ujar Dosen Pascasarjana ini, Kamis (11/6/2026).
Dosen Program Doktoral Fakultas Hukum tersebut menjelaskan selama ini banyak anggota Polri yang ditugaskan pada lembaga-lembaga strategis negara untuk mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum dan keamanan. Kehadiran mereka dinilai penting karena memiliki kompetensi khusus yang tidak selalu dimiliki oleh aparatur lainnya.
Piala Dunia 2026 Gratis di TV: Terkuak! Cara Nonton Cuma Modal STB, Tak Perlu Ganti TV.
Piala Dunia 2026 dapat disaksikan gratis di TVRI. Pengguna TV analog memerlukan Set Top Box (STB) DVB-T2 untuk siaran digital. STB mengubah sinyal digital agar TV Anda bisa menampilkan pertandingan. Pastikan STB “Siap Digital” agar dapat menonton Piala Dunia 2026 tanpa membeli TV baru.
Terkuak: Tarif Transjakarta Tak Lagi Flat! Pemprov DKI Beberkan Skema Baru Berbasis Jarak
Foto: OtoDriver
Teknologi.id – Tarif Transjakarta yang selama ini dipatok Rp3.500 untuk hampir seluruh rute berpotensi mengalami perubahan dalam waktu dekat. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengkaji skema tarif baru yang disesuaikan dengan jarak tempuh perjalanan dan kualitas layanan.
Jika kebijakan ini diterapkan, era tarif flat Rp3.500 yang telah berlaku selama lebih dari dua dekade akan segera berakhir. Penyesuaian tarif dinilai perlu dilakukan untuk menjaga keberlanjutan layanan transportasi publik sekaligus menyesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini.
Tarif Transjakarta Rp3.500 Dinilai Sudah Tidak Relevan
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menilai tarif Rp3.500 untuk seluruh perjalanan sudah tidak lagi sesuai, terutama untuk rute-rute jarak jauh yang melayani kawasan Jabodetabek.
Menurutnya, tarif yang sama untuk perjalanan pendek maupun perjalanan panjang tidak mencerminkan biaya operasional yang sebenarnya.
Salah satu contoh yang disorot adalah rute Transjabodetabek Blok M–Bandara Soekarno-Hatta (SH2). Rute tersebut saat ini masih dikenakan tarif Rp3.500 selama masa uji coba.
Padahal, jika dibandingkan dengan moda transportasi lain yang melayani tujuan serupa, tarifnya jauh lebih tinggi.
Tarif Transjakarta Tidak Pernah Naik Selama 21 Tahun
Direktur Utama Transjakarta, Welfizon Yuza, mengungkapkan bahwa tarif Transjakarta telah bertahan di angka Rp3.500 sejak tahun 2005.
Selama kurun waktu tersebut, berbagai biaya operasional mengalami kenaikan yang signifikan. Bahkan, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta yang pada 2005 berada di kisaran Rp800 ribu kini telah meningkat menjadi sekitar Rp6 juta.
Artinya, terjadi kenaikan UMP hingga sekitar tujuh sampai delapan kali lipat, sementara tarif Transjakarta tetap tidak berubah selama lebih dari dua dekade.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan utama pemerintah mempertimbangkan penyesuaian tarif.
Transjakarta Berpotensi Terapkan Tarif Berbasis Jarak
Selain kenaikan tarif, Pemprov DKI Jakarta juga sedang mengkaji penerapan sistem tarif berbasis jarak atau distance based fare.
Skema ini memungkinkan tarif perjalanan dihitung berdasarkan jarak yang ditempuh penumpang, mirip dengan sistem yang saat ini diterapkan pada KRL Commuter Line.
Melalui sistem tersebut, penumpang yang melakukan perjalanan lebih jauh akan membayar tarif lebih tinggi dibandingkan pengguna yang hanya menempuh jarak pendek.
Pemerintah menilai sistem ini lebih adil karena biaya yang dibayarkan penumpang dapat menyesuaikan penggunaan layanan secara nyata.
Apakah Tarif Transjakarta Naik untuk Semua Rute?
Untuk saat ini, wacana penyesuaian tarif masih difokuskan pada layanan Transjabodetabek dan rute-rute khusus yang memiliki jarak perjalanan cukup panjang.
Belum ada keputusan resmi mengenai kenaikan tarif untuk seluruh koridor Transjakarta di dalam wilayah Jakarta.
Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta memastikan tarif yang nantinya diberlakukan tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan tidak mengurangi daya tarik transportasi umum.
Kapan Tarif Baru Transjakarta Diumumkan?
Pemerintah menyatakan keputusan final mengenai tarif baru Transjakarta akan diumumkan dalam waktu dekat setelah seluruh proses kajian selesai.
Jika disetujui, kebijakan ini akan menjadi perubahan besar dalam sistem tarif Transjakarta setelah lebih dari 20 tahun menggunakan tarif flat Rp3.500.
Dengan skema baru tersebut, diharapkan layanan Transjakarta dapat tetap berkelanjutan, meningkatkan kualitas pelayanan, dan mendorong lebih banyak masyarakat beralih menggunakan transportasi umum.
OTT Imigrasi Jakbar: Skema Suap Izin Tinggal WNA Terkuak
loading…
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto/Nur Khabibi
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan, operasi tangkap tangan ( OTT ) di Jakarta Barat terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA). Hal itu sebagaimana disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo terkait update OTT di Jakbar.
“Peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan proses pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
Menurut Hudi, seorang WNA yang ingin tinggal di Indonesia harus punya Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). “Ya, kartu identitas tetap, ada juga yang sementara atau KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas). Nah, dalam proses pengurusan tersebut.”
Tangkap Belasan Orang
Rangkaian OTT ini dimulai sejak Selasa (2/6/2026) malam. Dalam operasi senyap ini, tim KPK menangkap belasan orang.
Terkuak: Dalang di Balik Skandal Riset Palsu Global, Targetnya Cuma Travel Grant?
loading…
Mendiktisaintek Brian Yuliarto mengungkap motif para terduga pelaku kasus dugaan riset palsu di forum ilmiah dunia yakni mengincarr travel grant ke luar negeri. Foto/Felldy Asyla Utama
JAKARTA – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mengungkap motif para terduga pelaku kasus dugaan riset palsu dalam forum ilmiah dunia. Brian menyampaikan bahwa motif ini diketahui setelah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) berkoordinasi dengan Kemendiktisaintek setelah mereka mengundang keempat terduga pelaku untuk diwawancarai.
“Jadi, memang cukup kuat saat ini dugaan bahwa mereka ingin memanfaatkan travel grant ke luar negeri,” kata Brian usai rapat kerja bersama Komisi X DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Diketahui, travel grant merupakan bantuan dana yang diberikan oleh penyelenggara konferensi, institusi pendidikan, yayasan atau organisasi untuk menutupi biaya perjalanan dan akomodasi seseorang.
Sayangnya, kata dia, langkah yang ditempuh para pelaku ini sangat bermasalah dari sisi etik dan integritas lantaran menggunakan riset palsu demi bisa pergi ke luar negeri.
Terkuak: Bupati Pekalongan Ancam Pecat Pegawai Outsourcing Demi Dukungan Politik?
loading…
Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq (FAR) mengancam akan memberhentikan pegawai outsourcing yang tidak mendukungnya di pilkada. Foto/SindoNews
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap akal bulus Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq (FAR) memenangkan kontestasi pemilihan kepala daerah. Salah satunya dengan memberikan ancaman pemberhentian kepada pegawai outsourcing.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, yang bersangkutan melayangkan ancaman pemberhentian kepada pegawai outsourcing jika tidak mendukungnya. Hal itu menurut Budi, berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi dalam proses penydikan penyidikan.
“Didapati informasi dan keterangan adanya dugaan bahwa para staf outsourcing ini jika tidak mendukung FAR dalam kontestasi pilkada, akan diberhentikan atau diganti oleh personel lainnya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (29/5/2026).
Akun Gmail Baru Cuma 5GB? Terkuak, Ini Syarat Wajib Raih 15GB Penuh!
Google mengubah kebijakan penyimpanan gratis untuk pengguna Gmail baru. Sebelumnya 15GB, kini beberapa akun baru hanya mendapat 5GB awal. Kapasitas penuh 15GB memerlukan verifikasi nomor telepon. Kebijakan ini bertujuan membatasi akun ganda demi penyimpanan gratis. Google mengonfirmasi perubahan ini masih dalam tahap uji coba di wilayah tertentu.
Eks Pimpinan Muktamar PPP: Fakta Tersembunyi di Balik Sidang Terkuak!
loading…
Mantan Pimpinan sidang Muktamar X PPP Komarudin Taher dihadirkan sebagai saksi dalam sidang sengketa Muktamar X PPP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (13/5/2026). Foto/Ist
JAKARTA – Sidang sengketa Muktamar X PPP digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berlanjut pasca ditolaknya eksepsi tergugat Mardiono. Persidangan kini masuk ke babak pemanggilan saksi fakta pada Rabu (13/52026).
Mantan Pimpinan sidang Muktamar X PPP Komarudin Taher atau yang akrab dipanggil Komeng dihadirkan dalam sidang tersebut. Dalam kesaksiannya ia mengatakan bahwa tidak ada keputusan Mardiono terpilih aklamasi di Muktamar. Komeng menegaskan bahwa itu hanya klaim sepihak melalui media.
“Saya pastikan tidak ada aklamasi yang menetapkan Mardiono terpilih sebagai Ketua Umum di Muktamar. Itu hanya klaim sepihak melalui media aja. Entah keputusannya di mana saya enggak tahu,” ujarnya.
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Terkuak! Jejak WNI Petinggi Sindikat Judol Internasional Eks Kamboja, Diringkus di Hayam Wuruk
loading…
Satu WNI dalam sindikat judi online internasional yang ditangkap di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat pernah bekerja di Kamboja.
JAKARTA – Satu Warga Negara Indonesia (WNI) dalam sindikatjudi online (judol) internasional yang ditangkap di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat (Jakbar) pernah bekerja di Kamboja. Saat ini, yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan intensif.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan, satu WNI tersebut diketahui pernah bekerja di Negara Kamboja.
“WNI jadi setelah kita lakukan pemeriksaan kemarin ternyata ada satu orang WNI, yaitu warga di Jakarta sini, tapi yang bersangkutan adalah mantan ataupun pernah bekerja di Kamboja. Jadi datang ke sini bekerja di sini lagi,” kata Wira, Minggu (10/5/2026).
Wira menyebut, Polri resmi menitipkan 320 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga tergabung dalam sindikat judi online jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat (Jakbar), ke pihak Imigrasi.
Wira mengatakan, untuk satu orang yakni WNI ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri. “320 WNA dititipkan ke Imigrasi. Sementara satu orang dibawa ke Bareskrim,” ujar Wira.
Berdasarkan pantauan di lokasi, ratusan orang tersebut dibawa ke dalam bus dengan pengawalan ketat personel Brimob bersenjata. Mereka digiring dengan berbasis menuju 11 bus yang telah disiapkan. Rombongan pertama dilakukan oleh terduga pelaku berjenis kelamin perempuan. Kemudian, dilanjutkan dengan klaster laki-laki.