9 Jenderal Purnawirawan Gugat Polda Metro Jaya: Pakar Hukum Soroti Ujian di Pengadilan

Sembilan Jenderal TNI purnawirawan menggugat Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menilai penanganan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi tidak profesional. Pakar hukum kepolisian menegaskan penanganan kasus ijazah Jokowi oleh Polda Metro Jaya sudah profesional melalui penyelidikan ilmiah.

157
9 Jenderal Purnawirawan Gugat Polda Metro Jaya: Pakar Hukum Soroti Ujian Pengadilan

Sembilan jenderal purnawirawan TNI menggugat Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menuding keras institusi kepolisian tidak profesional dalam menangani kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Gugatan ini secara telanjang mempertanyakan integritas penyelidikan aparat penegak hukum pada isu sensitif yang melibatkan kepala negara.

Langkah hukum para purnawirawan ini, yang diajukan baru-baru ini, secara langsung menampar kredibilitas kepolisian. Mereka mempertanyakan keabsahan penanganan kasus yang sebelumnya menyeret pakar telematika Roy Suryo sebagai tersangka, memicu polemik baru terkait transparansi dan akuntabilitas Polri.

Para Penggugat dan Klaim Ketidakprofesionalan

Para penggugat terdiri dari sembilan jenderal TNI purnawirawan dan enam perwira menengah (Pamen) purnawirawan. Mereka adalah Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Laksma TNI (Purn) Sony Santoso, Laksma TNI (Purn) Moeryono Aladin, Marsda TNI (Purn) Moch Amiensyah, Marsda TNI (Purn) Nazirsyah, Marsda TNI (Purn) Firdaus Syamsudin, Brigjen TNI (Purn) Sudarto, Brigjen TNI (Purn) Dedi Priatna, dan Brigjen TNI (Purn) Jumadi.

Bersama mereka, enam Pamen TNI purnawirawan juga turut menggugat: Kolonel TNI (Purn) Kusumastono, Kolonel TNI (Purn) Muh Nur Saman, Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra, Kolonel Laut (Purn) Hasnan, Kolonel Laut (Purn) Joko Indro Wahyono, serta Kolonel (Purn) Sopandi Ali.

Klaim “tidak profesional” yang dilayangkan para purnawirawan ini menyiratkan adanya kejanggalan atau keberpihakan dalam proses hukum yang seharusnya netral dan objektif. Detail spesifik mengenai aspek ketidakprofesionalan tersebut belum diungkap secara gamblang oleh pihak penggugat, namun gugatan ini sendiri sudah menjadi sinyal kuat adanya ketidakpuasan mendalam terhadap kinerja aparat.

Kasus yang dipermasalahkan adalah tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi, isu yang telah berulang kali muncul dan selalu dibantah. Penanganan kasus ini oleh Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan beberapa individu, termasuk Roy Suryo, sebagai tersangka.

Gugatan ini memaksa Polda Metro Jaya kembali menghadapi sorotan tajam publik dan harus membuktikan klaim profesionalisme mereka di hadapan pengadilan, sebuah ujian kredibilitas yang tidak ringan bagi institusi Bhayangkara.

Pembelaan dari Pakar Hukum Kepolisian

Menanggapi gugatan ini, Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta dan Anggota Kompolnas periode 2012-2016, Edi Hasibuan, membela penanganan kasus oleh Polda Metro Jaya. “Kita hormati upaya hukum yang dilakukan 9 Jenderal TNI purnawirawan. Sejauh ini kita percaya penanganan dugaan kasus ijazah Jokowi oleh Polda Metro Jaya sejak awal sudah profesional,” kata Edi, Selasa (31/3/2026).

Edi menekankan bahwa penanganan kasus tudingan ijazah palsu yang melibatkan Roy Suryo telah melalui proses panjang dan berulang kali diuji. “Tidak ada masalah bila ada pihak yang mempersoalkan penanganan ijazah Jokowi tidak profesional. Penanganan kasus tudingan ijazah palsu yang melibatkan pakar telematika Roy Suryo sudah melalui proses panjang dan juga sudah berulangkali diuji,” tambahnya.

Ia bahkan mengklaim penyidikan telah dilakukan secara ilmiah. “Bahkan, penanganannya sudah melalui scientific crime investigation atau penyidikan yang sangat ilmiah. Jadi biarkan saja ada pihak yang menggugat. Nanti pengadilan yang akan mengujinya. Kita minta penyidik tidak usah takut karena semua bukti dan fakta sudah terpenuhi hingga menetapkan Roy Suryo dkk tersangka,” tegas Edi, menyerukan penyidik untuk tidak gentar.

Latar Belakang Tudingan Ijazah Palsu

Tudingan ijazah palsu terhadap Presiden Jokowi bukan isu baru. Isu ini telah berulang kali diangkat, terutama menjelang dan selama periode pemilihan umum, seringkali menjadi alat politik untuk mendiskreditkan kepala negara. Gugatan dari para purnawirawan TNI ini kini kembali menghidupkan polemik, memposisikan kepolisian di tengah-tengah perseteruan hukum dan politik yang rumit.

More like this
ASN WFH Setiap Jumat Resmi Diberlakukan: Simak Detail & Dampaknya

Resmi Diberlakukan: ASN WFH Setiap Jumat, Ini Detail dan Dampaknya

admin
WFH ASN Jumat: Mensesneg Soroti Peluang Transformasi Birokrasi

WFH ASN Tiap Jumat: Mensesneg Soroti Peluang Transformasi Birokrasi.

admin
Academics Urge ASEAN Centrality, UNCLOS as SCS Code of Conduct Foundation Amid Tensions

LCS Memanas, Akademisi Serukan Sentralitas ASEAN dan UNCLOS sebagai Fondasi Kode Etik

admin