Dua mantan direktur PT Pertamina (Persero) divonis ringan dalam kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) yang merugikan keuangan negara USD113 juta. Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani dijatuhi hukuman penjara 4,5 tahun dan 3,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (4/5/2026), jauh di bawah tuntutan jaksa.
Vonis ini menandai kegagalan nyata dalam menuntut pertanggungjawaban penuh atas mega-korupsi di tubuh BUMN energi. Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas 2012-2014, dan Yenni Andayani, mantan Direktur Gas 2015-2018, terbukti bersalah dalam skema pengadaan LNG yang cacat dan merugikan negara secara masif.
Fakta Persidangan
Majelis Hakim meyakini keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 3 juncto UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain pidana badan, Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp200 juta subsider 80 hari kurungan badan.
Keputusan ini memicu pertanyaan serius tentang efektivitas penegakan hukum korupsi di Indonesia. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Hari Karyuliarto dengan pidana penjara 6,5 tahun dan Yenni Andayani 5,5 tahun. Penurunan vonis ini signifikan, mengurangi hukuman Hari Karyuliarto sebesar 2 tahun dan Yenni Andayani 2 tahun.
Korupsi pengadaan LNG ini berlangsung selama periode 2013-2020, melibatkan keputusan strategis yang berujung pada kerugian fantastis bagi keuangan negara. JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas mendakwa kedua terdakwa atas kerugian negara sebesar USD113 juta.
Hari Karyuliarto, sebagai Direktur Gas pada saat itu, secara spesifik didakwa tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional. Namun, ia justru tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc., sebuah tindakan yang mengabaikan prinsip tata kelola yang baik dan membuka celah korupsi sistemik.
Keterlibatan dua direktur dari periode berbeda menunjukkan dugaan pola korupsi yang terstruktur dan sistematis dalam pengadaan vital ini. Ini bukan sekadar kesalahan individu, melainkan indikasi lemahnya pengawasan internal dan integritas di level pimpinan Pertamina.
Pernyataan Resmi
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta terdakwa II Yenni Andayani dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim Suwandi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Latar Belakang Korupsi
Kasus korupsi pengadaan LNG ini menyoroti kerapuhan tata kelola di perusahaan negara strategis. Keputusan-keputusan yang diambil tanpa pedoman jelas, dan melibatkan direktur dari periode berbeda, menunjukkan adanya celah sistemik yang dieksploitasi untuk memperkaya diri sendiri, merugikan rakyat Indonesia.
Skandal ini adalah pengingat pahit bahwa pengawasan dan penegakan hukum terhadap korupsi di BUMN harus lebih keras dan tidak kompromi, terutama ketika menyangkut aset vital negara seperti energi.

Leave a Reply