Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
loading…
Silmy Karim mengenakan rompi oranye dan ditahan KPK. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA – Silmy Karim ditetapkan tersangka kasus korupsi pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA). Komisi III DPR RI meminta Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu.
Anggota Komisi III DPR Abdullah menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur yang seharusnya memberikan pelayanan publik secara bersih dan profesional.
“Kami mendukung penuh langkah KPK dalam memberantas korupsi. Kasus ini harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya. Siapa pun yang terlibat harus ditindak sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” kata Abdullah, dikutip Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, KPK harus menjalankan proses hukum secara profesional, independen, dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Ia menekankan pentingnya keterbukaan dalam penanganan perkara tersebut.
“KPK harus mengusut kasus ini secara profesional dan transparan. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan kasus ini sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” ujarnya.
Presiden RI Prabowo Subianto, resmi memberhentikan Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) di Kabinet Merah Putih. Keputusan tersebut diambil setelah Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (4/6). (Foto Dok. Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI)
Jakarta, Idola 92.6 FM-Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi memberhentikan Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) di Kabinet Merah Putih.
Keputusan tersebut diambil setelah Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami sampaikan bahwa sore hari ini Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian tersebut,” tegas Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (4/6).
Mensesneg menegaskan, pemberhentian Silmy Karim menjadi bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung penegakan hukum serta memperkuat upaya pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan.
“Di dalam berbagai kesempatan Beliau (Presiden) berulang kali menyampaikan bahwa salah satu yang harus kita pastikan semuanya adalah kita harus perang melawan korupsi,” ucapnya.
Saat ini, pemerintah belum menentukan sosok yang akan mengisi posisi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang ditinggalkan Silmy Karim.
“Untuk sementara belum diputuskan mengenai siapa yang akan menggantikan tugas tersebut karena tugas keseharian masih bisa dijalankan oleh Bapak Menteri. Sebab, yang sedang menjalani proses hukum adalah pejabat yang menjabat sebagai Wakil Menteri,” ujarnya.
Prasetyo Hadi memastikan bahwa kasus hukum yang menjerat Silmy Karim tidak akan mengganggu pelayanan publik di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pemerintah, kata dia, telah berkoordinasi dengan Menteri Imipas untuk menjamin seluruh layanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.
“Dan tadi pagi juga sudah kami sampaikan bahwa kami telah berkoordinasi dengan Menteri Imipas untuk memastikan peristiwa ini tidak mengganggu sama sekali pelayanan kepada masyarakat yang berada di bawah naungan Kementerian Imipas,” kata Prasetyo.
Selain itu, Prasetyo Hadi menyampaikan keprihatinan pemerintah atas peristiwa yang menimpa Silmy Karim. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Berkenaan dengan peristiwa yang menimpa saudara Silmy Karim, tentunya kita sangat prihatin karena kembali terjadi hal-hal yang sebetulnya tidak kita harapkan,” ujar Prasetyo.
Pada kesempatan yang sama, Prasetyo juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum yang terus bekerja dalam upaya pemberantasan korupsi demi mewujudkan negara yang bersih dari perilaku koruptif.
“Kami juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pada kesempatan ini, izinkan kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh aparat penegak hukum, baik kejaksaan, kepolisian, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang terus bekerja keras untuk bersama-sama memerangi tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (her/dav)
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
loading…
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel mengaku tak kaget mendengar kabar terjeratnya mantan Kepala BGN Dadan Hindayana hingga Wamen Imipas Silmy Karim dalam perkara korupsi. Foto: Achmad Al Fiqri
JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel mengaku tak kaget mendengar kabar terjeratnya mantan Kepala BGN Dadan Hindayana hingga Wamen Imipas Silmy Karim dalam perkara korupsi. Noel mengatakan telah bersuara akan adanya ejanat yang dijerat kasus korupsi, salah satunya Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
“Sebelumnya kan saya sudah ingatkan ke kawan-kawan, nanti ada pejabat juga yang akan seperti saya. Dulu yang saya ingatkan Pak Purbaya, tapi ternyata yang kena ada dua hari ini, selain Pak Dadan, ada Pak Silmy,” ucap Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Bahkan, eks Ketua Umum Jokowi Mania ini pun menggulirkan isu bahwa akan banyak pejabat yang tersandung masalah hukum pada bulan ini. Namun, Noel tak menyebut lebih detail identitas pejabat itu.
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
loading…
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Foto: Binti Mufarida
JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan komitmen untuk menghormati proses hukum terkait kasus yang menimpa Silmy Karim yang telah dicopot dari jabatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Prasetyo juga memberikan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pada kesempatan ini kami juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh aparat penegak hukum, baik Kejaksaan, Kepolisian, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi yang terus bekerja keras dalam upaya bersama memerangi tindak pidana korupsi,” ujar Prasetyo dalam keterangannya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Lebih lanjut, Prasetyo menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat pemberhentian Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Meskipun demikian, pemerintah memastikan hal tersebut tidak akan mengganggu jalannya tugas-tugas pemerintahan maupun pelayanan publik.
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana tercatat memiliki kekayaan Rp9.022.400.000. Foto: Arif Julianto
JAKARTA – Tindakan tegas Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam membongkar dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada tahun 2025-2026 dinilai sebagai bukti nyata komitmen Korps Adhyaksa dalam mengeksekusi visi besar Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan korupsi di Tanah Air. Menurut Pengamat Politik Ujang Komarudin, respons cepat yang ditunjukkan oleh pihak Kejaksaan merupakan langkah hukum yang sangat positif dalam mengusut tuntas setiap indikasi penyimpangan di jajaran kementerian maupun Lembaga (K/L).
“Tentu tugas besar bangsa ini adalah pemberantasan korupsi, dan pak presiden punya tugas itu. Selain janji kampanye tetapi fakta dan kenyataannya kita masih negara korup di dunia. Oleh karena itu, saya melihat dan respons positif bagus, kalau ada dugaan korupsi baik itu di K/L termasuk BGN ya kalau bahasa saya harus dicari bukti-buktinya untuk diseret ke pengadilan,” ujar Ujang, Rabu (3/6/2026).
Kecepatan Kejaksaan dalam bergerak di kasus BGN ini juga mempertegas posisinya sebagai institusi penegak hukum utama yang diandalkan oleh kepala negara. Berbeda dengan lembaga ad hoc, Kejaksaan bergerak di atas rel prosedur formal yang kuat guna memastikan supremasi hukum berjalan tanpa hambatan birokrasi.
Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Saksi-saksi dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenhub diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi agenda penanganan kasus korupsi ini.
Apresiasi Kejagung Bongkar Korupsi IUP Bauksit, JAN Minta Kasus Samin Tan Tak Mandek
loading…
Salah satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) tahun 2017-2025. Foto: Jonathan Simanjuntak
JAKARTA – Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 4 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) tahun 2017-2025 diapresiasi oleh Jaringan Aktivis Nusantara (JAN). Menurut Koordinator Nasional Jaringan Aktivis Nusantara Ibrahim, langkah Kejagung tersebut patut diapresiasi karena menunjukkan adanya keberanian dalam membongkar dugaan kejahatan sumber daya alam yang merugikan negara.
Akan tetapi, JAN menyinggung perkembangan penanganan perkara kasus dugaan tambang ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kalimantan Tengah yang menyeret nama Samin Tan. “JAN mengapresiasi langkah Kejagung dalam perkara IUP bauksit PT QSS. Tetapi pada saat yang sama, publik juga berhak bertanya, mengapa perkara Samin Tan yang nilai kerugian negaranya disebut mencapai sekitar Rp8 triliun belum menunjukkan perkembangan yang sepadan?” kata Ibrahim di Jakarta, Senin (25/5/2026).
Ibrahim berpendapat, Kejaksaan tidak boleh hanya terlihat tegas pada satu perkara, tetapi lambat dan ragu-ragu pada perkara lain yang memiliki konstruksi hukum serius, nilai kerugian besar dan dugaan keterlibatan banyak pihak. Sebab, kata dia, perkara dugaan tambang ilegal PT AKT bukan kasus biasa.
Aktivis hingga Eks Pimpinan KPK Serahkan Amicus Curiae Perkara Korupsi Chromebook
loading…
Sekelompok masyarakat, akademisi, mantan pejabat publik, pegiat antikorupsi, dan praktisi hukum menyampaikan Amicus Curiae terkait perkara Chromebook dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dkk. Foto/SindoNews
JAKARTA – Sekelompok masyarakat, akademisi, mantan pejabat publik, pegiat antikorupsi, dan praktisi hukum menyampaikan Amicus Curiae terkait perkara Chromebook dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dkk. Total ada 21 orang yang terlibat dalam pemberian dokumen Amicus Curiae.
Mereka adalah pegiat antikorupsi, auditor sekaligus mantan pimpinan KPK 2003-2007 Amien Sunaryadi, mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Prabowo. Politisi dan mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Pegiat antikorupsi, mantan pimpinan KPK 2003-2007, mantan direksi dan komisaris beberapa BUMN, pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) . Erry Riyana Hardjapamekas. Serta budayawan, penulis dan mantan jurnalis Goenawan Mohamad.
Selain itu, mantan Menteri BUMN, Bankir dan Ekonom Laksamana Sukardi. Mantan Jaksa Agung Republik Indonesia, mantan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, advokat, pegiat hak asasi manusia Marzuki Darusman. Guru besar hukum, pegiat antikorupsi, advokat, pendiri sejumlah Organisasi Masyarakat Sipil di antaranya Indonesia Corruption Watch, Transparansi Internasional Indonesia, Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Perhimpunan Pendidikan Demokrasi (P2D) Todung Mulya Lubis. Termasuk aktivis Hak Asasi Manusia, Akademisi, Executive Director of Amnesty International Indonesia.Executive Board of Transparency International Indonesia Usman Hamid.
Amicus Curiae ini bertujuan memberikan pandangan hukum yang objektif dan independen guna membantu Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai perkara secara jernih dan berkeadilan, khususnya terkait penafsiran dan penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang kini diserap dalam Pasal 603 dan 604 KUHP).
Para Amici berpandangan telah terjadi kekeliruan mendasar dan sistemik dalam memahami esensi tindak pidana korupsi, yang berimplikasi langsung pada proses penetapan tersangka, penyusunan dakwaan, hingga konstruksi pembuktian di persidangan.
Melalui kajian historis, sistematis, dan teleologis terhadap perkembangan pengaturan tindak pidana korupsi sejak 1957 hingga lahirnya UU Tipikor, Amicus Curiae ini menegaskan inti atau actus reus dan mens rea tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 dan 3 bukanlah semata-mata kerugian keuangan negara, melainkan perbuatan curang atau penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan dengan tujuan memperkaya atau menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum.
Kasus Dugaan Korupsi DJKA, KPK Telusuri Penyerahan Fee ke Pihak Kemenhub
loading…
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik tengah menelusuri dugaan aliran uang ke pihak Kemenhub dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Foto/SindoNews
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran uang ke pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Termasuk pengaturan proyek di DJKA.
Hal itu dilakukan saat tim penyidik memeriksa Karseno Endra selaku Konsultan & Kontraktor CV. Parama Prima dan Syafiq Multi Kontraktor dan Putu Sumarjaya selaku mantan Kepala Balai Teknik Perkertaapian Klas 1 Semarang 2021-2023 pada Kamis, 21 Mei 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, dalam pemeriksaan tersebut pihaknya juga mendalami dugaan pengkondisian proyek.
“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami dugaan pengaturan proyek dan penyerahan fee ke pihak-pihak Kemenhub,” kata Budi yang dikutip Minggu (24/5/2026).
Lelang 308 Aset Korupsi oleh Kejagung: Berakhir Kamis 21 Mei!
loading…
Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi meresmikan kegiatan lelang barang rampasan negara bertajuk BPA Fair 2026. Foto/SindoNews
JAKARTA – Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi meresmikan kegiatan lelang barang rampasan negara bertajuk BPA Fair 2026 yang digelar pada hari ini Senin (18/5/2026) hingga Kamis (21/5/2026). Setidaknya, sebanyak 308 aset yang telah dinilai dan akan dilelang ke publik.
“Dalam gelaran BPA Fair ini ada 308 aset dalam 245 lot yang akan kita jual lelang secara terbuka dan akuntabel. Ini merupakan penjualan lelang yang terbesar dalam satu periode karena rata-rata kami sebulan hanya menjual 10 sampai 20 item,” ujarnya, Senin (18/5/2026).
Berdasarkan hasil evaluasi, capaian pemulihan aset masih kurang optimal sehingga masyarakat timbul pertanyaan tentang barang hasil sitaan atau rampasan negara. Umumnya, masyarakat belum tahu tentang itu semua.
“Kalau toh tahu caranya mengikuti lelang, juga tidak tahu kapan dan di mana. Ketidakpahaman masyarakat akhirnya menurunkan kinerja BPA, ujungnya barang rampasan negara tidak dapat dioptimalkan asetnya dan tidak bisa dimanfaatkan negara dalam rangka memulihkan kerugian korban kejahatan, dalam hal ini negara dalam hal kejahatan korupsi, ataupun masyarakat dalam hal kejahatan pidana umum biasa,” katanya.