Kemenkumham Gaet Industri: Tata Ulang Sistem Royalti Nasional

Kemenkum mengadakan pertemuan terbuka dengan pelaku industri musik membahas perbaikan tata kelola royalti. Menteri Hukum Supratman mendorong kolaborasi untuk sistem yang adil dan transparan. LMKN akan kumpulkan royalti, LMK diminta transparan. Ini memotivasi kreasi berkelanjutan dan mendukung industri musik.

2,004
Kemenkumham Partners Industry for National Royalty System Reform

Kementerian Hukum (Kemenkum) menggelar pertemuan krusial di Jakarta pada Jumat (31/10/2025), menyatukan seluruh pelaku industri musik untuk membahas perbaikan tata kelola royalti yang amburadul di tanah air. Pertemuan ini muncul sebagai respons terhadap kegagalan sistem yang berlarut-larut, mendesak transparansi dan keadilan bagi pencipta karya.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas secara terbuka mengakui ekosistem pengelolaan royalti bermasalah. Ia menekankan perlunya kolaborasi total dari pencipta lagu, penggubah, penyanyi, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), LMK Nasional, hingga kementerian terkait, demi menata royalti dengan prinsip keadilan dan kewajaran yang selama ini absen.

Mengurai Benang Kusut Royalti

Supratman tegas menyatakan, “Yang bermasalah itu bukan industrinya, bukan penciptanya, tetapi ekosistem yang mengelola royalti yang bermasalah.” Pernyataan ini menunjuk langsung pada akar masalah, menggarisbawahi kegagalan sistem lama yang merugikan kreativitas dan menghambat pertumbuhan industri musik.

Kemenkum bertekad memastikan kreasi mendapat perlindungan hukum dan bernilai ekonomi, vital untuk menjaga industri musik Indonesia tetap hidup dan dinamis. Tanpa perbaikan ini, kreasi-kreasi baru terancam mandek.

Menkum Supratman menjamin pelaksanaan tugas LMKN dan LMK akan berjalan transparan. Sistem baru memisahkan kewenangan pengumpulan royalti (hanya oleh LMKN) dan pendistribusian (melalui LMK), menciptakan “check & balance” ketat. Instruksi Presiden Prabowo, “tidak boleh ada toleransi terhadap penyimpangan atau mengambil hak orang lain,” menjadi pijakan utama upaya ini. LMK wajib mengunggah laporan keuangan secara berkala, membuka tabir akuntabilitas.

Suara Industri Menggugat Transparansi

Para pelaku industri musik menyambut inisiatif Kemenkum dengan apresiasi sekaligus tuntutan. Penulis lagu Erens mendukung audit transparansi LMK dan mendesak penetapan tarif pendaftaran hak cipta yang tidak memberatkan pencipta lagu.

Vokalis Armand Maulana menyoroti bahwa pertemuan terbuka semacam ini, yang pertama setelah bertahun-tahun masalah royalti membelit, adalah langkah maju. Ia setuju pada komitmen Kemenkum dalam meningkatkan transparansi pengelolaan royalti.

Musisi senior Dharma Oratmangun, didampingi perwakilan LMK SELMI (Yessi Kurniawan), LMK PROINTIM (Henry Noya), dan LMK TRI (Yuke NS), menyuarakan dukungan terhadap sistem satu pintu melalui LMKN untuk pemungutan royalti. “Kita mendukung penuh agar kegiatan pengumpulan royalti analog dan khususnya digital harus segera dibenahi. Tata kelola digital harus melalui LMKN, satu pintu,” tegas Dharma. Dukungan serupa juga datang dari Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo.

Kegagalan Sistem Lama

Polemik tata kelola royalti musik telah lama menjadi duri dalam industri kreatif Indonesia. Kurangnya akuntabilitas dan distribusi yang tidak adil telah mematikan semangat para pencipta dan menghambat pertumbuhan ekosistem musik.

Perbaikan sistem ini mendesak untuk menjamin hak ekonomi para musisi dan mendorong lahirnya karya-karya baru, memastikan kelangsungan industri musik yang sehat, adil, dan transparan.

More like this
Konjen China Rayakan Imlek di Sam Poo Kong Semarang, Perkuat Diplomasi Budaya

Konjen China di Imlek Sam Poo Kong: Sorotan Diplomasi Budaya dari Semarang

admin