Terapkan Pembangunan Berkelanjutan Tegal Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah 2026 2046

KOTA TEGAL – Guna mewujudkan tata ruang yang lebih adaptif, berkelanjutan, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi, Pemerintah Kota Tegal menyusun ulang rencana tata ruang wilayahnya.

Dokumen tersebut akan menjadi acuan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah, yang memperhatikan aspek lingkungan selama 20 tahun ke depan, yakni 2026 hingga 2046.

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, menegaskan, Kota Tegal perlu terus berkembang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tinggal maupun berinvestasi. Namun demikian, pembangunan harus tetap memperhatikan keseimbangan dengan ruang terbuka hijau (RTH).

Ia meminta optimalisasi seluruh aset pemerintah yang masih kosong, untuk ditanami pohon dan difungsikan sebagai ruang hijau.

“Saya minta seluruh aset pemerintah yang masih kosong, segera dimanfaatkan untuk menambah ruang terbuka hijau. Kita harus menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan,” tegasnya, saat Konsultasi Publik Tahap II Penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tegal Tahun 2026–2046, di Ruang Adipura Kompleks Balai Kota Tegal, Rabu (3/6/2026).

Selain itu, wali kota mengarahkan agar revisi RTRW mampu membuka akses pengembangan wilayah baru, melalui pembangunan jaringan jalan dan infrastruktur pendukung, pada aset-aset milik pemerintah yang masih belum termanfaatkan secara optimal.

Dedy Yon meminta kawasan pesisir diperkuat dengan rehabilitasi dan penanaman mangrove, sebagai upaya menjaga lingkungan pesisir, sekaligus mendukung mitigasi perubahan iklim.

Wali kota juga menyoroti pentingnya penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) oleh pengembang perumahan kepada pemerintah daerah. Proses penyerahan PSU dilakukan lebih cepat, sehingga pemerintah dapat segera melakukan pemeliharaan dan peningkatan fasilitas umum yang dibutuhkan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal, Heru Prasetya, menjelaskan, pihaknya menjaring masukan dari seluruh pemangku kepentingan, guna menyempurnakan dokumen revisi RTRW.

“Hasil konsultasi publik ini akan menjadi bahan penyempurnaan dokumen, sebelum memasuki tahapan pembahasan lintas sektoral di kementerian, hingga nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah RTRW Kota Tegal,” jelas Heru.

Ia menambahkan, setelah revisi RTRW ditetapkan, Pemerintah Kota Tegal juga akan memperbarui Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Keberadaan RDTR sangat penting untuk mendukung sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS), sehingga proses investasi dapat dilakukan secara lebih cepat dan mudah.

Menurut Heru, salah satu tantangan dalam revisi RTRW, adalah penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang harus dipertahankan, yakni minimal 87 persen sesuai kebijakan pemerintah pusat. Oleh karena itu, diperlukan dukungan infrastruktur pertanian seperti drainase dan sistem pengairan, agar lahan yang ditetapkan tetap produktif.

Penulis: Riyadh Kontributor Kota Tegal


Editor: Tn/Ul, Dinas Komdigi Jateng

380
Terapkan Pembangunan Berkelanjutan Tegal Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah 2026 2046

KOTA TEGAL – Guna mewujudkan tata ruang yang lebih adaptif, berkelanjutan, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi, Pemerintah Kota Tegal menyusun ulang rencana tata ruang wilayahnya.

Dokumen tersebut akan menjadi acuan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah, yang memperhatikan aspek lingkungan selama 20 tahun ke depan, yakni 2026 hingga 2046.

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, menegaskan, Kota Tegal perlu terus berkembang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tinggal maupun berinvestasi. Namun demikian, pembangunan harus tetap memperhatikan keseimbangan dengan ruang terbuka hijau (RTH).

Ia meminta optimalisasi seluruh aset pemerintah yang masih kosong, untuk ditanami pohon dan difungsikan sebagai ruang hijau.

“Saya minta seluruh aset pemerintah yang masih kosong, segera dimanfaatkan untuk menambah ruang terbuka hijau. Kita harus menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan,” tegasnya, saat Konsultasi Publik Tahap II Penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tegal Tahun 2026–2046, di Ruang Adipura Kompleks Balai Kota Tegal, Rabu (3/6/2026).

Selain itu, wali kota mengarahkan agar revisi RTRW mampu membuka akses pengembangan wilayah baru, melalui pembangunan jaringan jalan dan infrastruktur pendukung, pada aset-aset milik pemerintah yang masih belum termanfaatkan secara optimal.

Dedy Yon meminta kawasan pesisir diperkuat dengan rehabilitasi dan penanaman mangrove, sebagai upaya menjaga lingkungan pesisir, sekaligus mendukung mitigasi perubahan iklim.

Wali kota juga menyoroti pentingnya penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) oleh pengembang perumahan kepada pemerintah daerah. Proses penyerahan PSU dilakukan lebih cepat, sehingga pemerintah dapat segera melakukan pemeliharaan dan peningkatan fasilitas umum yang dibutuhkan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal, Heru Prasetya, menjelaskan, pihaknya menjaring masukan dari seluruh pemangku kepentingan, guna menyempurnakan dokumen revisi RTRW.

“Hasil konsultasi publik ini akan menjadi bahan penyempurnaan dokumen, sebelum memasuki tahapan pembahasan lintas sektoral di kementerian, hingga nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah RTRW Kota Tegal,” jelas Heru.

Ia menambahkan, setelah revisi RTRW ditetapkan, Pemerintah Kota Tegal juga akan memperbarui Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Keberadaan RDTR sangat penting untuk mendukung sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS), sehingga proses investasi dapat dilakukan secara lebih cepat dan mudah.

Menurut Heru, salah satu tantangan dalam revisi RTRW, adalah penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang harus dipertahankan, yakni minimal 87 persen sesuai kebijakan pemerintah pusat. Oleh karena itu, diperlukan dukungan infrastruktur pertanian seperti drainase dan sistem pengairan, agar lahan yang ditetapkan tetap produktif.

Penulis: Riyadh Kontributor Kota Tegal
Editor: Tn/Ul, Dinas Komdigi Jateng

Terapkan Pembangunan Berkelanjutan Tegal Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah 2026 2046
Terapkan Pembangunan Berkelanjutan Tegal Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah 2026 2046
Terapkan Pembangunan Berkelanjutan Tegal Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah 2026 2046
More like this
Jawa Tengah Pelopor Pendidikan Koperasi Di Sekolah Sasar 638 Juta Siswa

Jawa Tengah Pelopor Pendidikan Koperasi Di Sekolah Sasar 638 Juta Siswa

admin
Peta Perbaikan Jalan Jateng: Pemprov Gerak Cepat, Cek Area Anda!

Peta Perbaikan Jalan Jateng: Pemprov Gerak Cepat, Cek Area Anda!

admin
Dibiayai Apbd Smanko Jateng Siapkan Atlet Berprestasi Dan Unggul Akademik

Dibiayai Apbd Smanko Jateng Siapkan Atlet Berprestasi Dan Unggul Akademik

admin