Penasihat Presiden Said Iqbal: Hak Demo Buruh Tetap Dijamin Konstitusi

loading…

Said Iqbal resmi dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Foto/Binti Mufarida

JAKARTASaid Iqbal resmi dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Said Iqbal menegaskan bahwa buruh tetap memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi meskipun dirinya kini bergabung dalam pemerintahan.

Said Iqbal yang merupakan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh itu pun menegaskan bahwa demonstrasi merupakan hak yang konstitusi yang diatur dalam undang-undang.

“Demonstrasi adalah, sebagaimana Presiden berulang ulang sampaikan, itu adalah hak konstitusi diatur dalam undang-undang. Siapa saja yang lakukan demonstrasi, baik KSPI dan serikat buruh lain harus sesuai dengan prosedur di undang-undang,” kata Said seusai dilantik di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Baca Juga: Alasan Said Iqbal Bersedia Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden

Said pun membeberkan bahwa isu utama yang disuarakan buruh setiap tahun dalam demo adalah isu mengenai upah. Dia berharap dengan keberadaannya di kabinet, terlebih menjadi penasihat untuk Presiden Prabowo Subianto, aspirasi dari serikat dan kelompok buruh akan ia sampaikan langsung.

314
Penasihat Presiden Said Iqbal: Hak Demo Buruh Tetap Dijamin Konstitusi

loading…

Said Iqbal resmi dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Foto/Binti Mufarida

JAKARTASaid Iqbal resmi dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Said Iqbal menegaskan bahwa buruh tetap memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi meskipun dirinya kini bergabung dalam pemerintahan.

Said Iqbal yang merupakan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh itu pun menegaskan bahwa demonstrasi merupakan hak yang konstitusi yang diatur dalam undang-undang.

“Demonstrasi adalah, sebagaimana Presiden berulang ulang sampaikan, itu adalah hak konstitusi diatur dalam undang-undang. Siapa saja yang lakukan demonstrasi, baik KSPI dan serikat buruh lain harus sesuai dengan prosedur di undang-undang,” kata Said seusai dilantik di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Baca Juga: Alasan Said Iqbal Bersedia Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden

Said pun membeberkan bahwa isu utama yang disuarakan buruh setiap tahun dalam demo adalah isu mengenai upah. Dia berharap dengan keberadaannya di kabinet, terlebih menjadi penasihat untuk Presiden Prabowo Subianto, aspirasi dari serikat dan kelompok buruh akan ia sampaikan langsung.

More like this
Di Sidang ILO, Indonesia Bongkar Kekejaman Kerja Paksa dan Krisis Rohingya Myanmar

Di Sidang ILO, Indonesia Bongkar Kekejaman Kerja Paksa dan Krisis Rohingya Myanmar

admin
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik

HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik

admin
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji

admin