Pencopotan Plang BMN UIN Jakarta Berujung Meja Hijau: Ini Sikap Kampus

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta melaporkan dugaan perusakan plang aset negara berupa tanah dan bangunan di Cogreg, Bogor. Aset Kementerian Agama ini, yang tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN), diduga dirusak dan dicopot. UIN Jakarta akan menempuh langkah hukum atas tindakan penguasaan sepihak tersebut.

237
UIN Jakarta BMN Sign Dispute: Legal Action & Campus Stance

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta melayangkan ancaman hukum serius menyusul perusakan dan pencopotan plang penanda Barang Milik Negara (BMN) di lahan puluhan hektare miliknya di Cogreg, Bogor, dan Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Insiden ini terjadi pada 29 Maret 2026, memicu dugaan kuat penguasaan sepihak aset negara bernilai puluhan miliar rupiah.

Pihak tak bertanggung jawab secara terang-terangan merusak dan menyingkirkan plang yang menegaskan kepemilikan Kementerian Agama—dikelola UIN Jakarta—di lokasi-lokasi strategis tersebut. UIN Jakarta bersumpah akan menyeret pelaku ke ranah hukum, menyebut tindakan ini sebagai perbuatan melawan hukum yang tak termaafkan.

Perusakan dan Penguasaan Ilegal Aset Negara

Aset yang disasar meliputi tanah, rumah, dan bangunan sekolah. Di Bogor, lokasinya berada di Desa Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sementara di Tangerang Selatan, perusakan terjadi di Jalan Haji Muri Salim, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Banten.

Pemasangan plang BMN merupakan bagian dari upaya UIN Jakarta menata dan mengintegrasikan pengelolaan aset negara. Langkah ini berlandaskan Keputusan Menteri Agama Nomor 1543 Tahun 2025, yang secara jelas menetapkan aset tersebut di bawah tata kelola Badan Layanan Umum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Pencopotan plang ini bukan sekadar vandalisme biasa. Ia menyiratkan motif lebih dalam: upaya sistematis untuk mengaburkan status kepemilikan sah negara dan membuka jalan bagi klaim ilegal atau penguasaan tanpa hak.

Nilai aset yang terancam mencapai puluhan miliar rupiah, mencerminkan kerugian potensial yang besar bagi keuangan negara jika tindakan ini dibiarkan.

UIN Jakarta telah menegaskan bahwa mereka tidak akan mundur. Persiapan pelaporan ke aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, sedang berjalan intensif.

Penegasan Sikap Tegas

Ketua Tim Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Rusdiyana Nur Ridho, tidak menyembunyikan kemarahannya. “Tindakan ini jelas tidak dapat dibenarkan secara hukum,” tegas Rusdiyana dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/4/2026).

Ia menambahkan, “Kami sedang menyiapkan langkah hukum dan akan melaporkannya kepada kepolisian.” Pernyataan ini menegaskan komitmen UIN Jakarta untuk melawan balik.

Rusdiyana juga menekankan bahwa perusakan dan pencopotan plang, yang terjadi pada 29 Maret 2026, merupakan “perbuatan melawan hukum dan harus dipertanggungjawabkan oleh pihak-pihak yang terlibat.”

Rekam Jejak Konflik Aset

Insiden ini mengulang pola serupa. Sebelumnya, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta juga telah mengamankan aset negara berupa gedung SMA dan SMK Triguna, menunjukkan rekam jejak perjuangan melawan penguasaan aset ilegal. Kasus ini menyoroti kerentanan aset negara terhadap klaim sepihak dan pentingnya penegasan hukum yang tegas untuk melindungi properti publik dari tangan-tangan tak bertanggung jawab.

More like this
Vonis Arief Pramuhanto Diperberat Tanpa Bukti Aliran Dana, Keluarga Minta DPR Turun Tangan

Vonis Arief Pramuhanto Diperberat Tanpa Bukti Aliran Dana, Keluarga Minta DPR Turun Tangan

admin
ASN WFH Setiap Jumat Resmi Diberlakukan: Simak Detail & Dampaknya

Resmi Diberlakukan: ASN WFH Setiap Jumat, Ini Detail dan Dampaknya

admin
9 Jenderal Purnawirawan Gugat Polda Metro Jaya: Pakar Hukum Soroti Ujian Pengadilan

9 Jenderal Purnawirawan Gugat Polda Metro Jaya: Pakar Hukum Soroti Ujian di Pengadilan

admin