BPKP Konfirmasi: Rp1,5 Triliun Kerugian Negara Amblas di Kasus Chromebook
Kerugian negara Rp1,5 triliun akibat korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret Nadiem Makarim disebut nyata dan pasti. Ketua Tim BPKP Dedy Nurmawan Susilo mengungkapkannya di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. Kasus ini melibatkan beberapa terdakwa, terkait belanja pemerintah untuk pengadaan laptop.
Kerugian negara Rp1,5 triliun akibat korupsi pengadaan laptop Chromebook, yang menyeret nama Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, dipastikan “nyata dan pasti”. Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Dedy Nurmawan Susilo menegaskan angka fantastis itu bukan sekadar asumsi, namun fakta terverifikasi dari uang rakyat yang menguap.
Penegasan ini muncul dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis lalu. Dedy, yang juga Ketua Tim Penghitungan Kerugian Negara BPKP, menjadi saksi ahli yang membeberkan detail kerugian masif yang merugikan keuangan negara.
Sidang ini menyeret tiga terdakwa utama: Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021 Sri Wahyuningsih, Mantan Konsultan Teknologi Ibrahim Arief, serta Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021 Mulyatsyah. Mereka menghadapi dakwaan terkait pengadaan perangkat keras yang seharusnya menopang pendidikan, namun justru menjadi ladang korupsi.
Jumlah kerugian negara yang dihitung BPKP mencapai Rp1.567.888.662.716,74. Angka ini mencerminkan kegagalan sistemik dalam pengawasan anggaran dan pengadaan barang, memungkinkan praktik rasuah merajalela di tengah kebutuhan mendesak akan teknologi pendidikan.
Jaksa Roy Riady secara eksplisit menanyakan kepastian angka kerugian tersebut kepada Dedy Nurmawan. “Saya ingin memastikan apakah Saudara selaku ketua tim dari BPKP bersama tim Saudara dalam melakukan audit yang menyatakan secara profesional bahwa kerugian negara sebesar Rp1,5 triliun dalam perkara ini adalah kerugian yang nyata, pasti dan telah terjadi? Bukan asumsi atau potensi kerugian? Bukan perkiraan atau asumsi?” desak Jaksa Roy.
Dedy menjawab lugas, tidak memberi ruang keraguan. Menurut BPKP, kerugian tersebut telah memenuhi kriteria “nyata” karena pengadaan fiktif atau mark-up telah dilakukan, dan “pasti” karena uang negara telah digelontorkan.
Aspek “terjadi” dipenuhi dengan bukti konkret aliran dana dari Kementerian Keuangan. Belanja pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), telah membengkak untuk pengadaan Chromebook yang bermasalah.
Penegasan Kerugian Negara
“Iya. Menurut kami kerugian itu sudah nyata dan pasti,” jawab Dedy, membenarkan angka kerugian triliunan rupiah yang telah dihitung timnya. Jawaban ini mengunci keraguan atas validitas temuan audit BPKP.
Dedy menjelaskan lebih jauh, “Nyata itu terkait dengan occurrence-nya, keterjadiannya.” Ia menambahkan, aspek “terjadi” terpenuhi karena “memang uang sudah keluar, berdasarkan apa? Berdasarkan dari data dari Kementerian Keuangan, memang telah terjadi belanja pemerintah baik di tingkat pusat di kementerian maupun di pemerintah daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), seperti itu.”
Pernyataan Dedy ini mengindikasikan bahwa BPKP tidak hanya mengandalkan perhitungan di atas kertas, tetapi juga menelusuri jejak transaksi keuangan yang membuktikan hilangnya dana publik.
Latar Belakang Korupsi Chromebook
Kasus korupsi pengadaan Chromebook ini mencuat sebagai skandal besar yang menyoroti kelemahan tata kelola anggaran di Kemendikbudristek. Proyek yang seharusnya memajukan pendidikan digital justru menjadi lubang hitam bagi keuangan negara.
Meski Nadiem Makarim belum ditetapkan sebagai tersangka, namanya terus disebut dalam pusaran kasus ini, menambah bobot urgensi penuntasan perkara yang merugikan triliunan rupiah dan merusak kepercayaan publik terhadap pejabat negara.