Habiburokhman Cecar Kajari Karo: Dugaan Intimidasi Amsal Sitepu Terkuak?

Komisi III DPR RI menggelar RDPU bersama Kejaksaan Negeri Karo. Rapat mendalami dugaan intimidasi terhadap videografer Amsal Christy Sitepu yang diduga dilakukan oknum jaksa Kejari Karo. Ketua Komisi III menyebut perbuatan itu berpotensi melanggar Pasal 530 KUHP dan Pasal 142 huruf Q KUHAP Baru.

211
Habiburokhman Cecar Kajari Karo Soal Dugaan Intimidasi Amsal Sitepu Terkuak

Komisi III DPR RI membongkar dugaan intimidasi serius oleh oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo terhadap videografer Amsal Christy Sitepu dan Jesaya Perangin angin. Rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, menyeret langsung Kajari Karo Danke Rajagukguk untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bawahannya.

Dugaan intimidasi ini mencuat pasca oknum jaksa memberikan “brownies” yang disusul instruksi paksa: “ikuti saja alurnya, jangan pakai pengacara, tidak usah ribut-ribut, tutup konten-konten itu, ada yang terganggu.” Ini bukan sekadar bujukan, melainkan ancaman langsung yang melumpuhkan hak hukum warga negara.

Dugaan Intimidasi Jaksa

Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR, dengan tegas meminta Kajari Karo Danke Rajagukguk menjelaskan tindakan tak terpuji oknum jaksa Wira Arizona (Kasi Pidsus), Reinhard Harve Sembiring, dan Dona Martinus Sebayang (Kasi Intel). Mereka adalah jantung masalah dugaan penyalahgunaan wewenang ini.

Tindakan oknum jaksa tersebut terstruktur: membujuk dengan “brownies” lalu mendikte korbannya untuk tidak menggunakan pengacara, tidak membuat keributan, dan menghapus konten-konten yang dianggap “mengganggu.” Ini pola intimidasi yang jelas.

Perbuatan ini berpotensi melanggar Pasal 530 KUHP, sebuah pasal serius dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara. DPR tidak main-main dengan pelanggaran etika dan hukum semacam ini.

Lebih jauh, tindakan oknum jaksa tersebut menabrak Pasal 142 huruf Q KUHAP Baru. Pasal ini menjamin hak tersangka atau terdakwa bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi, dan perendahan harkat martabat manusia selama proses hukum. Kejaksaan seharusnya melindungi hak ini, bukan merusaknya.

Integritas penegakan hukum tercoreng. Tindakan oknum jaksa ini mengirim pesan mengerikan tentang bagaimana sistem peradilan dapat dimanipulasi, bahkan oleh mereka yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan.

Ancaman Hukum Jelas

Habiburokhman dengan lugas menyatakan, “Komisi III DPR RI meminta Kajari Karo untuk menjelaskan dugaan intimidasi terhadap Saudara Amsal Christy Sitepu dan Saudara Jesaya Perangin angin yang dilakukan oleh oknum Jaksa Saudara Wira Arizona Kasi Pidsus Kejari Karo, Saudara Reinhard Harve Sembiring, dan Kasi Intel Kejari Karo Saudara Dona Martinus Sebayang dengan memberikan brownies.”

Ia melanjutkan, “dan mengatakan ikuti saja alurnya, jangan pakai pengacara, tidak usah ribut-ribut, tutup konten-konten itu, ada yang terganggu.” Ini adalah transkrip perintah yang harus diusut tuntas.

Habiburokhman juga mengingatkan, “perbuatan yang dilakukan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Pasal 530 KUHP dengan ancaman dipidana paling lama 7 tahun. Selain itu, Habib juga menyinggung Pasal 142 huruf Q KUHAP Baru diatur mengenai tersangka atau terdakwa berhak bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi, dan merendahkan harkat dan martabat manusia.”

Latar Belakang Kasus

Amsal Christy Sitepu sendiri merupakan mantan terdakwa yang telah divonis bebas oleh pengadilan. Dugaan intimidasi ini terjadi dalam konteks kasus hukumnya, memperlihatkan upaya sistematis untuk membungkam dan memanipulasi proses hukum, bahkan setelah putusan bebas. Ini menuntut penyelidikan mendalam dan konsekuensi tegas bagi para pelakunya.

More like this
9 Jenderal Purnawirawan Gugat Polda Metro Jaya: Pakar Hukum Soroti Ujian Pengadilan

9 Jenderal Purnawirawan Gugat Polda Metro Jaya: Pakar Hukum Soroti Ujian di Pengadilan

admin
WFH ASN Jumat: Mensesneg Soroti Peluang Transformasi Birokrasi

WFH ASN Tiap Jumat: Mensesneg Soroti Peluang Transformasi Birokrasi.

admin
Academics Urge ASEAN Centrality, UNCLOS as SCS Code of Conduct Foundation Amid Tensions

LCS Memanas, Akademisi Serukan Sentralitas ASEAN dan UNCLOS sebagai Fondasi Kode Etik

admin