Rismon Sianipar Siap Rilis 700 Halaman Revisi Penelitian Ijazah Jokowi: Apa yang Berubah?

Tersangka pencemaran nama baik, Rismon Sianipar, menegaskan akan merevisi penelitiannya terkait dugaan ijazah palsu Mantan Presiden Jokowi. Hasil revisi tersebut direncanakan dibukukan setebal 700 halaman. Revisi ini merupakan bagian dari tanggung jawab Rismon sebagai peneliti terhadap Jokowi dan keluarga besarnya.

47
Rismon Sianipar Rilis 700 Halaman Revisi Penelitian Ijazah Jokowi: Temukan Perubahannya

Tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rismon Sianipar, menegaskan bakal merevisi penelitiannya terkait ijazah Jokowi. Deklarasi mengejutkan ini disampaikan langsung di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu, 1 April 2026, di tengah statusnya sebagai pihak yang disangka melanggar hukum. Hasil revisi tersebut, menurut Rismon, akan dibukukan setebal 700 halaman.

Pengumuman ini memicu pertanyaan krusial tentang motif di balik upaya “revisi” atas tuduhan yang telah menyeretnya ke ranah hukum. Alih-alih mencabut tudingannya, Rismon justru berencana memperluasnya dalam format buku, mengaburkan batas antara pertanggungjawaban hukum dan klaim akademis yang dipertanyakan.

Revisi di Balik Status Tersangka

Rismon Sianipar, yang sebelumnya dituduh menyebarkan fitnah ijazah palsu Presiden Jokowi, kini justru berjanji menyempurnakan klaimnya. Ini bukan penarikan, melainkan “revisi” yang sarat makna. Ia mengklaim revisi ini sebagai bagian dari tanggung jawabnya sebagai peneliti.

Rencana pembukuan setebal 700 halaman menunjukkan ambisi Rismon untuk memperluas dan mengukuhkan argumennya, bukan mencabutnya. Ini menciptakan narasi yang kompleks di tengah proses hukum yang masih berjalan.

Deklarasi di Markas Polda Metro Jaya, tempat ia seharusnya menjalani proses hukum sebagai tersangka, menambah ironi. Lokasi ini seharusnya menjadi tempat pertanggungjawaban hukum, bukan mimbar pengumuman penelitian lanjutan yang menjadi pangkal masalah.

Pernyataan Rismon bahwa revisi adalah bentuk “tanggung jawab” sebagai peneliti juga patut dipertanyakan. Tanggung jawab utamanya saat ini adalah menghadapi tuduhan hukum atas pencemaran nama baik, bukan melanjutkan penelitian yang telah memicu polemik.

Klaim “tanggung jawab” ini juga diperluas kepada Jokowi, Wapres Gibran Rakabuming Raka, dan keluarga besar. Namun, publik menunggu pertanggungjawaban hukum atas tuduhan fitnah, bukan justifikasi ilmiah lanjutan yang berpotensi memperkeruh situasi.

Klaim Tanggung Jawab yang Dipertanyakan

“Setelah saya tuntaskan revisi itu, dengan memasukkan variable itu, saya tuntaskan mungkin sekitar 700 halaman, saya akan tuliskan full,” kata Rismon di Polda Metro Jaya.

Rismon menjelaskan, “revisi penelitian ini merupakan bagian dari tanggung jawabnya sebagai peneliti.”

Ia menambahkan, “penerbitan buku tersebut juga menjadi bentuk tanggung jawab terhadap Jokowi, Wapres Gibran Rakabuming Raka, serta keluarga besar Jokowi.”

Polemik Ijazah dan Proses Hukum

Rismon Sianipar dikenal publik sebagai sosok yang vokal menyuarakan keraguan terhadap keaslian ijazah Mantan Presiden Joko Widodo. Tuduhan ini berujung pada laporan polisi dan penetapan status tersangka atas pencemaran nama baik dan fitnah. Deklarasi revisi penelitian ini muncul saat proses hukumnya masih berjalan, menambah lapisan kontroversi pada kasus yang belum tuntas.

More like this
9 Jenderal Purnawirawan Gugat Polda Metro Jaya: Pakar Hukum Soroti Ujian Pengadilan

9 Jenderal Purnawirawan Gugat Polda Metro Jaya: Pakar Hukum Soroti Ujian di Pengadilan

admin
WFH ASN Jumat: Mensesneg Soroti Peluang Transformasi Birokrasi

WFH ASN Tiap Jumat: Mensesneg Soroti Peluang Transformasi Birokrasi.

admin
Academics Urge ASEAN Centrality, UNCLOS as SCS Code of Conduct Foundation Amid Tensions

LCS Memanas, Akademisi Serukan Sentralitas ASEAN dan UNCLOS sebagai Fondasi Kode Etik

admin