Hemat Energi Bukan Sekadar Slogan: Ini Wajah Baru Budaya Kerja ASN Pemprov Jateng

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerapkan transformasi budaya kerja ASN untuk hemat energi. Kebijakan ini, berdasarkan Surat Edaran 1 April 2026, mencakup Work From Home (WFH) setiap Jumat, pembatasan perjalanan dinas, serta prioritas rapat hybrid. Tujuannya meningkatkan efisiensi, mengurangi emisi karbon, dan mendorong transportasi berkelanjutan di lingkungan kerja.

328
Wajah Baru Budaya Kerja ASN Jateng: Hemat Energi

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) secara paksa memberlakukan transformasi budaya kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya, mengklaim langkah ini sebagai upaya penghematan energi. Kebijakan ini, yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/000.8.3/3/2026 tertanggal 1 April 2026, memicu pertanyaan serius tentang efektivitas dan implementasinya.

Surat edaran tersebut mewajibkan sebagian ASN untuk bekerja dari rumah (WFH) setiap Jumat, memangkas perjalanan dinas dalam negeri hingga 50% dan luar negeri 70%, serta membatasi penggunaan kendaraan dinas maksimal 50%. Selain itu, ASN juga dipaksa menghemat listrik, air, dan beralih ke transportasi non-bahan bakar fosil untuk perjalanan ke kantor.

Kebijakan Penuh Celah

Kebijakan ini mendikte penggunaan listrik di ruang kerja hanya pukul 06.30-15.30 WIB dan AC pada suhu efisien 24-26ºC. ASN juga didorong berjalan kaki, bersepeda, atau menggunakan angkutan umum untuk ke kantor, bahkan dianjurkan carpooling. Namun, implementasi WFH belum memiliki angka pasti dan “tergantung kebijakan masing-masing OPD”, menciptakan celah pengawasan yang lebar.

Pengecualian signifikan langsung melemahkan klaim efisiensi menyeluruh. Rumah sakit, layanan publik seperti Samsat, serta pejabat eselon 1 dan 2 di tingkat provinsi, bahkan eselon 3 di kabupaten/kota, tidak dapat menjalankan WFH. Ini menunjukkan kebijakan yang tidak merata dan berpotensi membebani sebagian ASN saja.

Lebih jauh, Pemprov Jateng juga menyusulkan aturan baru terkait Hari Krida setiap Jumat, yang diartikan sebagai hari kesehatan dan olahraga. Artinya, ASN yang tidak WFH di hari Jumat wajib beraktivitas fisik saat menuju kantor, seperti bersepeda atau berlari, menambah beban baru di luar tugas pokok.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, pada Senin (6/4/2026) di Semarang, menyatakan, “Kita mendorong teman-teman ASN ini mengubah pola kerja dengan lebih mengedepankan untuk efisiensi, dan juga tidak banyak aktivitas yang pindah tempat. Kita didorong untuk mengedepankan kegiatan-kegiatan secara daring.”

Sumarno menambahkan, “Kita sangat mengharapkan bahwa ini akan berdampak untuk efisiensi penggunaan bahan bakar karbon.”

Namun, Sumarno mengakui bahwa jumlah ASN yang melaksanakan WFH “belum dapat dipastikan angkanya,” meskipun kepala OPD bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan kebijakan WFH. Ia bersikeras bahwa kinerja dan aktivitas kepada masyarakat tidak akan berkurang.

Kebijakan ini menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara.

Pertanyaan mendasar muncul: Seberapa efektif kebijakan “hemat energi” ini jika implementasi WFH tidak jelas, banyak pengecualian, dan justru membebankan aturan baru yang kompleks pada ASN tanpa jaminan efisiensi nyata?

Hemat Energi Bukan Sekadar Slogan: Ini Wajah Baru Budaya Kerja ASN Pemprov Jateng
Hemat Energi Bukan Sekadar Slogan: Ini Wajah Baru Budaya Kerja ASN Pemprov Jateng
Hemat Energi Bukan Sekadar Slogan: Ini Wajah Baru Budaya Kerja ASN Pemprov Jateng
Hemat Energi Bukan Sekadar Slogan: Ini Wajah Baru Budaya Kerja ASN Pemprov Jateng
More like this
Nawal Yasin: Jateng Must Be National Batik Epicenter, Artisans Key

Nawal Yasin: Jateng Wajib Jadi Episentrum Batik Nasional, Pengrajin Kunci Utama!

admin
Jembatan Karanganyar Kebumen Tutup 1 Bulan Mulai 10 April: Kendaraan Besar Dialihkan ke JLSS

Jembatan Karanganyar Kebumen Tutup Sebulan Penuh Mulai 10 April: Rute Kendaraan Besar Dialihkan ke JLSS!

admin
Pekalongan Secures PPPK Jobs: No Terminations

Pekalongan Pastikan Nasib PPPK: Aman dari Pemberhentian!

admin