KPK Panggil 4 ASN Ditjen Bea Cukai Semarang, Kasus Apa?
loading…
KPK menjadwalkan pemanggilan empat ASN pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Semarang sebagai saksi kasus dugaan korupsi, pada Senin (25/5/2026). Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap empat aparatur sipil negara (ASN) pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Semarang, Jawa Tengah. pada Senin (25/5/2026). Mereka dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan DJBC.
Adapun, empat ASN yang dimaksud ialah, Khanan, Budi Winanto, Sutopo, dan Aditya Rahman Rony Putra. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Selain empat ASN, tim penyidik Lembaga Antirasuah juga menjadwalkan dua saksi lain dari unsur swasta, yakni Ign Denny Narendra dan Dana.
Belum ada informasi perihal kehadiran enam saksi yang dimaksud. Budi pun belum mengungkapkan apa yang digali penyidik dari keterangan enam saksi tersebut.
Diketahui, KPK menetapkan enam orang tersangka dalam suap dan gratifikasi importasi barang di Ditjen Bea Cukai. Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT).
Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Saksi-saksi dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenhub diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi agenda penanganan kasus korupsi ini.
Sorotan Latsarmil Komcad ASN: Sjafrie Tegaskan Bukan Pembentukan Militeristik.
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin meninjau Latsarmil Komponen Cadangan (Komcad) ASN kementerian dan lembaga di Brigif 1 Marinir, Cilandak. Pelatihan dasar militer ini diikuti 280 peserta. Sjafrie menegaskan Komcad ASN diharapkan menjadi kekuatan penguat bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai Komponen Utama pertahanan.
Pakar: Transportasi Umum Gratis Jakarta Saat WFH ASN, Akankah Jadi Kebijakan Baru?
Jakarta menggratiskan Transjakarta, MRT, dan LRT pada Hari Transportasi Nasional (24/4). Kebijakan transportasi umum ini, bertepatan WFH ASN, sejalan agenda efisiensi energi nasional. Tujuannya mendorong penggunaan transportasi publik, mengurangi kemacetan, dan menekan emisi. Pakar melihat ini strategi terintegrasi untuk mobilitas berkelanjutan.
Bukan WFH Semua! ASN Dukcapil dan RS Tetap Garda Terdepan Pelayanan Publik
Pemerintah menerapkan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap Jumat, mulai 10 April 2026. Kebijakan ini untuk efisiensi energi. Namun, layanan publik esensial seperti darurat, kesehatan, dan pendidikan tetap beroperasi normal. Pejabat tertentu di tingkat provinsi hingga desa juga dikecualikan untuk memastikan pelayanan optimal.
ASN WFH Mulai 10 April 2026 Kecuali Sektor Strategis, Sukseskan Gerakan Hemat Energi
Pemerintah mulai menerapkan kebijakan Work from Home (WFH) untuk ASN pada Jumat, 10 April 2026. Dalam pelaksanaannya, MenPAN-RB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah. Tidak hanya itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga menerbitkan Surat Edaran tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Kemendagri. Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, ditulis Jumat (10/4). (Foto Dok. Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI)
Jakarta, Idola 92.6 FM-Pemerintah mulai menerapkan kebijakan Work from Home (WFH) untuk ASN pada Jumat, 10 April 2026. Dalam pelaksanaannya, MenPAN-RB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah.
Tidak hanya itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga menerbitkan Surat Edaran tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Kemendagri.
Perlu diketahui, kebijakan WFH ini sebagai langkah adaptif dan preventif dalam menghadapi dinamika global. Selain itu, ini sebagai upaya transformasi budaya kerja nasional yang mendorong perubahan perilaku kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital.
“Skema WFH ini diatur juga untuk mendorong transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital, efisiensi mobilitas, termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik, dan mendorong penggunaan transportasi public,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, ditulis Jumat (10/4).
Meskipun demikian, terdapat sektor-sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan, yaitu sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri/produksi, energi, air, bahan pokok, makanan/minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan.
Sementara itu, penerapan WFH bagi sektor swasta diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha. Pengaturan Surat Edaran Ketenagakerjaan juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja.
Gerakan Hemat Energi
Airlangga mengaskan, penerapan WFH untuk ASN selama 1 hari dalam seminggu, APBN bisa hemat Rp 6,2 triliun karena pengurangan konsumsi BBM masyarakat.
“Potensi penghematan WFH ASN yang langsung ke APBN adalah Rp 6,2 triliun berupa penghematan kompensasi BBM. Sementara total pembelanjaan BBM masyarakat berpotensi untuk dihemat juga sebesar Rp 59 triliun,” terangnya.
Dalam rangka mensukseskan Gerakan hemat energi ini, pemerintah juga menghimbauan bagi seluruh masyarakat untuk melakukan efisiensi energi dengan menjalankan kebiasaan hemat energi dalam aktivitas sehari-hari, baik di rumah maupun di tempat kerja.
Selain itu, masyarakat juga diminta melakukan mobilitas cerdas dengan memprioritaskan penggunaan transportasi public, serta masyarakat juga diminta tetap produktif dan menjalankan roda ekonomi sebagaimana biasa.
“Keseluruhan kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi struktural menuju ekonomi yang lebih efisien, produktif, dan berdaya tahan. Pemerintah mengajak seluruh masyarakat dan dunia usaha, untuk tetap produktif, berpartisipasi aktif, dan mendukung efisiensi dan transformasi budaya kerja ini,” pungkas Menko Airlangga. (her/dav)
ASN Diawasi Ketat Saat WFH Jumat, Pemerintah Pastikan Kinerja Tetap Terukur
Pemerintah menegaskan penerapan skema kerja Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak mengurangi tingkat pengawasan. Sebaliknya, mekanisme baru ini justru memperkuat sistem kontrol berbasis kinerja yang lebih terukur, transparan, dan terdokumentasi secara digital. Hal itu dikatakan Menteri PANRB Rini Widyantini, dalam keterangan resminya, Jumat (10/4). (Foto Dok. Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI)
Jakarta, Idola 92.6 FM-Pemerintah menegaskan penerapan skema kerja Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak mengurangi tingkat pengawasan. Sebaliknya, mekanisme baru ini justru memperkuat sistem kontrol berbasis kinerja yang lebih terukur, transparan, dan terdokumentasi secara digital.
Melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 Tahun 2026 yang berlaku efektif 1 April 2026, seluruh instansi pemerintah menerapkan pola kerja kombinasi empat hari Work from Office (WFO) pada Senin hingga Kamis dan satu hari Work From Home (WFH) pada hari Jumat.
Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi manajemen ASN yang menekankan capaian kinerja dibandingkan kehadiran fisik. Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan, sistem kerja fleksibel tetap menuntut disiplin dan akuntabilitas tinggi dari setiap ASN.
“Setiap ASN terikat pada Sasaran Kinerja Pegawai yang terukur. Pengawasan dilakukan melalui sistem elektronik, bukan sekadar absensi fisik. ASN tetap bekerja lima hari penuh dengan target kinerja yang sama,” ujar Rini dalam keterangan resminya, Jumat (10/4).
Dalam skema ini, pengawasan tidak lagi bertumpu pada kehadiran fisik, melainkan pada capaian kerja yang terukur melalui sistem digital. Setiap pimpinan instansi memiliki tanggung jawab langsung untuk memantau dan memastikan kinerja bawahannya tetap optimal, termasuk saat pelaksanaan WFH.
Setiap Pejabat Pembina Kepegawaian/Pimpinan Instansi berkewajiban melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pencapaian sasaran kinerja bawahannya, serta memastikan sistem pelaporan kinerja berjalan secara efektif.
Evaluasi efektivitas pelaksanaan wajib dilaporkan kepada Menteri PANRB paling lambat tanggal 4 bulan berikutnya. ASN yang tidak memenuhi target kinerja dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Kebijakan ini juga menjadi akselerator percepatan penerapan pemerintahan digital. Optimalisasi sistem informasi dan pemanfaatan teknologi digital memungkinkan setiap aktivitas kerja ASN terdokumentasi secara sistematis, sehingga meningkatkan akuntabilitas sekaligus menutup ruang bagi praktik kerja formalitas.
“Kerangka regulasinya sudah ada melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja ASN, yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan secara Fleksibel di Instansi Pemerintah. Sementara itu, secara sistem dan infrastruktur digitalnya ditopang oleh Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” jelas Menteri Rini.
Pemerintah juga memastikan bahwa skema WFH tidak mengganggu pelayanan publik. Pejabat Pembina Kepegawaian/Pimpinan Instansi diwajibkan mengatur proporsi pegawai sesuai karakteristik layanan, sehingga layanan esensial tetap berjalan optimal.
Layanan kesehatan, keamanan, kebersihan, kependudukan, serta layanan bersifat kedaruratan tetap tersedia, termasuk bagi kelompok rentan. Skema kerja fleksibel justru diharapkan meningkatkan efisiensi sekaligus menjaga kualitas layanan publik secara berkelanjutan.
“Penerapan fleksibilitas kerja dilakukan dengan efektif sesuai kriteria, pengawasan, dan dukungan sistem informasi dan pemanfaatan teknologi digital yang sesuai,” tuturnya.
Pemerintah menegaskan, WFH bukan berarti pelonggaran disiplin, melainkan bagian dari transformasi budaya kerja ASN menuju sistem yang lebih modern, adaptif, dan berbasis kinerja. Dengan dukungan pengawasan digital dan evaluasi berkelanjutan, kinerja ASN tetap terjaga sekaligus semakin akuntabel. (her/dav)
Resmi Diberlakukan: ASN WFH Setiap Jumat, Ini Detail dan Dampaknya
Pemerintah resmi menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pusat dan daerah. Skema WFH ini akan diterapkan setiap hari Jumat. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan langkah adaptif dan preventif ini bertujuan menghadapi dinamika global, serta mendorong efisiensi dan produktivitas kerja ASN berbasis digital.
Hemat Energi Bukan Sekadar Slogan: Ini Wajah Baru Budaya Kerja ASN Pemprov Jateng
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerapkan transformasi budaya kerja ASN untuk hemat energi. Kebijakan ini, berdasarkan Surat Edaran 1 April 2026, mencakup Work From Home (WFH) setiap Jumat, pembatasan perjalanan dinas, serta prioritas rapat hybrid. Tujuannya meningkatkan efisiensi, mengurangi emisi karbon, dan mendorong transportasi berkelanjutan di lingkungan kerja.
Pemerintah resmi menetapkan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, berlaku mulai 1 April 2026. Mensesneg Prasetyo Hadi menilai kebijakan ini sebagai momentum transformasi penting. Tujuannya adalah mengefisienkan cara kerja, transportasi, serta konsumsi bahan bakar. Langkah ini juga diambil untuk menghadapi tantangan geopolitik global.