Masa Depan Pekerja Kreatif di Ujung Tanduk: Desakan Pengesahan UU GIG Menguat
Kasus videografer Amsal Sitepu yang dituduh korupsi atas ide kreatif menyoroti rapuhnya perlindungan hukum pekerja kreatif di Indonesia. Legislator Syaiful Huda mendesak pengesahan RUU Pekerja GIG. Ini krusial untuk memperkuat posisi pekerja kreatif dalam sistem ketenagakerjaan nasional.
Videografer Amsal Sitepu diseret ke pengadilan di Sumatera Utara atas tuduhan korupsi, memicu kegaduhan serius di parlemen. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap item produksi seperti ide kreatif dan dubbing bernilai nol, justru menuduhnya sebagai penggelembungan harga dalam proyek pembuatan profil desa.
Kasus ini, menurut Legislator PKB Syaiful Huda pada Selasa (31/3/2026), adalah “alarm keras” atas rapuhnya perlindungan hukum bagi pekerja kreatif di Indonesia. Ia mendesak parlemen dan pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja GIG untuk menghentikan kriminalisasi profesi.
Detail Dakwaan dan Standar Ganda Hukum
Dakwaan JPU secara gamblang menuduh Amsal melakukan penggelembungan harga pada ide kreatif, proses dubbing, dan pembelian mikrofon. JPU berargumen bahwa ide kreatif dan dubbing seharusnya “gratis”, padahal dalam proposal Amsal, masing-masing item dihargai Rp1 juta. Ini menciptakan standar ganda yang merugikan pekerja kreatif.
Cara pandang JPU yang mengabaikan nilai intelektual dan proses kreatif ini mencerminkan kegagalan sistem hukum mengakui esensi kerja kreatif. Penggelembungan harga, dalam konteks ini, bukan lagi soal mark-up biasa, melainkan penghinaan terhadap kontribusi intelektual yang tak ternilai.
Ancaman Kriminalisasi Profesi Pekerja GIG
Posisi Amsal Sitepu sebagai videografer bukan kasus tunggal. Kerentanan serupa menghantui ribuan pekerja GIG lain—mulai dari kru film, kru panggung, konten kreator, hingga pengemudi transportasi daring.
Mereka bekerja tanpa payung hukum yang jelas, rentan dieksploitasi dan dikriminalisasi. Ironisnya, sektor pekerja kreatif dan GIG telah menjadi tulang punggung ekonomi nasional dalam beberapa tahun terakhir.
Namun, negara belum juga memberikan pengakuan dan perlindungan yang memadai, membiarkan mereka berjuang dalam ketidakpastian hukum.
Desakan Legislator untuk RUU Pekerja GIG
Legislator PKB sekaligus inisiator RUU Pekerja GIG, Syaiful Huda, bersuara tajam. “Kami menilai diseretnya Amsal Sitepu ke pengadilan saat menjalankan profesinya menjadi indikator lemahnya posisi pekerja kreatif dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia. Maka kami mendesak agar semua pihak bersama-sama mendorong pembahasan dan pengesahan RUU Pekerja GIG di Indonesia,” tegas Huda.
Ia menambahkan kritik keras terhadap pola pikir penegak hukum. “Cara pandang JPU yang menganggap ide kreatif itu gratis mencerminkan betapa lemahnya penghargaan dan posisi tawar pekerja kreatif di mata hukum kita.”
Huda memperingatkan, “Tanpa payung hukum yang jelas, keringat dan pemikiran para pekerja kreatif ini mudah dikriminalisasi atau dieksploitasi karena standarisasi nilai kerja mereka tidak diakui oleh negara.”
Momen Krusial Perlindungan Kreator
Kasus Amsal Sitepu bukan sekadar kasus hukum biasa; ini adalah cerminan kegagalan negara melindungi aset bangsa yang paling kreatif. Desakan pengesahan RUU Pekerja GIG menjadi semakin mendesak, bukan hanya untuk Amsal, tetapi untuk menjamin martabat ribuan pekerja kreatif lain yang kini hidup di bawah ancaman kriminalisasi dan eksploitasi.