Sidang Gugatan Ijazah Jokowi: Rismon Sianipar Tegaskan Hak Warga atas Transparansi Presiden
Ahli Forensik Digital Rismon Sianipar bersaksi di PN Solo (18/2/2026). Ia menekankan pentingnya transparansi pembuktian dokumen publik. Hal ini terkait ijazah mantan Presiden Jokowi dalam sidang gugatan warga. Keterbukaan dokumen kepala negara adalah hak konstitusional warga.
Ahli Forensik Digital Rismon Sianipar mendesak keterbukaan penuh dokumen ijazah mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Kota Solo, Rabu (18/2/2026). Tuntutan ini muncul dalam sidang gugatan citizen lawsuit yang bertujuan membuktikan keaslian ijazah tersebut, guna mengakhiri polemik panjang di masyarakat.
Rismon menegaskan, transparansi dokumen publik seorang presiden adalah hak konstitusional warga yang wajib dipenuhi. Forum persidangan ini merupakan wadah krusial untuk menguji kebenaran dokumen vital tersebut, bukan untuk diabaikan.
Tuntutan Transparansi Dokumen Publik
Rismon mendesak Majelis Hakim agar tidak menunda, melainkan segera memerintahkan kehadiran ahli dari kedua belah pihak. Langkah ini mutlak diperlukan demi pengujian objektif dan komprehensif atas dokumen yang digugat.
Persidangan adalah satu-satunya arena sah untuk membongkar keaslian dan kebenaran suatu dokumen. Tanpa proses ini, polemik ijazah Jokowi akan terus merajalela, merusak kepercayaan publik dan menciptakan ketidakpastian.
Keterbukaan atas dokumen seorang kepala negara bukanlah pilihan, melainkan keharusan. Ini adalah pilar hak konstitusional warga negara untuk memperoleh informasi yang transparan dan akuntabel dari pemimpinnya.
Penegasan Ahli di Persidangan
Dalam keterangannya yang tajam, Rismon Sianipar tidak memberi ruang bagi keraguan, menegaskan pentingnya forum hukum ini sebagai penentu kebenaran. Ia menekankan bahwa hak warga meminta transparansi tidak bisa ditawar.
“Sebagai hak warga untuk meminta transparansi dokumen publik dari seorang presiden. Forum ini adalah forum yang mulia dan tidak boleh diabaikan. Majelis hakim bisa memerintahkan menghadirkan ahli dari dua pihak,” tegas Rismon di ruang sidang.
Pernyataan ini menyoroti posisi strategis persidangan sebagai benteng terakhir pengujian keabsahan, sekaligus menuntut ketegasan Majelis Hakim dalam memastikan proses pembuktian berjalan adil dan terbuka.
Latar Belakang Gugatan
Gugatan ijazah Jokowi melalui mekanisme citizen lawsuit ini muncul dari keraguan publik yang terus membesar terkait keabsahan dokumen pendidikan mantan kepala negara. Polemik ini telah bergulir lama, memicu perdebatan sengit dan menuntut jawaban hukum yang definitif.