KPK Dalami Skandal Pemotongan Anggaran Kejari HSU: Dana Internal Diduga Mengalir ke Mantan Kajari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemotongan anggaran internal di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU). Penelusuran ini dilakukan melalui pemeriksaan jaksa Aganta Haris Saputra pada 8 April 2026. Aganta diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan dan penerimaan oleh tersangka di internal Kejari HSU.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menusuk jantung integritas penegakan hukum, membongkar dugaan pemotongan anggaran internal di Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU). Praktik busuk ini terkuak saat Jaksa Aganta Haris Saputra diperiksa sebagai saksi pada Rabu (8/4/2026) di Gedung Merah Putih KPK.
Pemeriksaan Aganta Haris Saputra bukan sekadar formalitas; KPK menelusuri pemerasan sistematis yang merusak proses hukum di Kejari HSU, menyoroti keterlibatan jaksa dalam skema korupsi yang seharusnya mereka berantas. Ini adalah pengkhianatan telanjang terhadap sumpah jabatan dan kepercayaan publik.
Skema Pemotongan Anggaran Internal
Penyidikan KPK mengungkap indikasi kuat adanya pemotongan anggaran yang dilakukan di internal Kejari HSU. Hal ini ironis, mengingat Kejaksaan adalah garda terdepan penegakan hukum, namun justru menjadi sarang praktik culas yang merugikan negara.
Aganta Haris Saputra, jaksa yang diperiksa, menjadi kunci untuk membuka tabir gelap ini. Keterangannya diharapkan memperjelas bagaimana skema pemotongan anggaran itu dijalankan dan siapa saja yang menikmati hasil kejahatan tersebut.
Fokus KPK tidak hanya pada pemotongan anggaran. Lembaga antirasuah itu juga mendalami serangkaian penerimaan uang haram oleh salah satu tersangka, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), mantan Kepala Kejaksaan Negeri HSU. Ini menunjukkan pola korupsi yang lebih terstruktur dan melibatkan petinggi institusi.
Dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum adalah noktah hitam bagi Kejaksaan. Kasus ini mengikis kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan, mempertanyakan apakah keadilan bisa dibeli atau dipotong.
KPK, dengan langkah ini, mengirim sinyal tegas bahwa tidak ada institusi yang kebal hukum, bahkan lembaga penegak hukum sekalipun. Penelusuran ini adalah langkah krusial untuk membersihkan institusi dari oknum-oknum korup.
Pernyataan Resmi KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan fokus penyidikan. “Penyidik mendalami keterangan saksi untuk melengkapi berkas penyidikan, terkait pemotongan anggaran yang dilakukan tersangka di internal Kejari HSU,” jelasnya, menggarisbawahi seriusnya masalah internal yang terjadi.
Penelusuran KPK tidak berhenti di sana. Prasetyo menambahkan, penyelidikan juga menyentuh aspek lain. “Serta berkaitan dengan penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh saudara APN (Albertinus Parlinggoman Napitupulu),” ujarnya, menunjuk pada pola korupsi sistematis yang melibatkan mantan pimpinan.
Pernyataan Prasetyo menggarisbawahi upaya KPK membongkar praktik culas yang merusak integritas penegakan hukum, apalagi terjadi di dalam tubuh Kejaksaan itu sendiri. Ini adalah tamparan keras bagi citra institusi yang seharusnya bersih.
Kasus ini berakar pada dugaan pemerasan terkait proses penegakan hukum di Kejari HSU. Albertinus Parlinggoman Napitupulu, yang kini berstatus tersangka, bahkan sempat menggugat KPK, menunjukkan perlawanan sengit terhadap upaya pemberantasan korupsi ini.