Pemprov Jateng Ambil Langkah Berani: Skema Optimalisasi Aset Dirombak Total Demi PAD
Pemprov Jateng mengoptimalkan aset idle demi mendongkrak PAD. Pengelolaan aset kini dipusatkan ke Bapenda Jateng. Sekda Sumarno menyatakan langkah ini mempercepat pemanfaatan aset daerah. Jaringan kantor Bapenda di 35 kabupaten/kota diharapkan mempermudah pemasaran aset, agar berkontribusi signifikan pada keuangan daerah.
10 Kursi Gaming Ergonomis Terbaik 2026: Upgrade Wajib untuk Kerja dan Pengalaman Gaming Optimal
Kebutuhan kursi nyaman di 2026 meningkat untuk gamer, pekerja hybrid, dan WFH. Kursi gaming modern kini ergonomis, cocok untuk kerja dan bermain durasi panjang. Kami mengulas 10 kursi terbaik berdasarkan kenyamanan duduk lama, fleksibilitas, desain, serta fitur dan harga. Pemilihan kursi gaming ergonomis penting untuk investasi kenyamanan jangka panjang.
Komnas HAM Desak TNI Transparansi Atas Kasus Andrie Yunus
Komnas HAM meminta keterangan petinggi TNI pada 1 April 2026. Ini dilakukan untuk mendalami kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Kababinkum, Danpuspom, dan Wakapuspen TNI hadir. Komnas HAM fokus pada tindakan TNI sebelum 18 Maret 2026 dalam investigasi ini.
Analisis 5 HP Samsung Murah 2026: Performa Unggul di Kisaran Rp1 Jutaan?
Pilihan HP Samsung murah 2026 menawarkan performa handal untuk kebutuhan harian. Smartphone terjangkau ini dilengkapi baterai besar, layar luas, dan stabil untuk multitasking ringan. Harga mulai Rp1 jutaan. Model seperti Galaxy A05s (chipset Snapdragon 680) dan Galaxy A15 4G (layar Super AMOLED) hadir dengan fitur menarik.
WFH Swasta Seminggu Sekali: Ini Dia Aturan Baru, Perusahaan Berwenang Penuh Tentukan Jadwal!
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, kebijakan work from home(WFH) bagi karyawan swasta tidak bersifat wajib. Kebijakan tersebut pada dasarnya merupakan anjuran yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan. (Foto Dok. Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI)
Jakarta, Idola 92.6 FM-Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, kebijakan work from home(WFH) bagi karyawan swasta tidak bersifat wajib. Kebijakan tersebut pada dasarnya merupakan anjuran yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan.
Yassierli menjelaskan, perusahaan swasta dapat menyesuaikan pelaksanaan WFH, termasuk dalam penentuan hari kerja. Jika ingin sejalan dengan kebijakan WFH bagi aparatur sipil negara (ASN), perusahaan dapat memilih hari Jumat, namun hal tersebut tidak bersifat keharusan.
“Untuk swasta, ini anjuran. Jika ingin sejalan dengan ASN, bisa memilih hari Jumat, tetapi tidak wajib,” ujar Yassierli dalam konferensi pers bersama perwakilan pengusaha dan serikat pekerja di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4).
Ia menambahkan, pemerintah mengimbau perusahaan untuk memberikan WFH satu hari dalam sepekan sebagai bagian dari upaya mendorong efisiensi energi dan adaptasi pola kerja baru.
Yassierli menegaskan, pengaturan teknis pelaksanaan WFH sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing perusahaan, termasuk terkait lokasi kerja, selama tidak mengganggu produktivitas. “Teknis, termasuk lokasi kerja, diserahkan kepada perusahaan, selama tidak mengganggu produktivitas,” ucapnya.
Menaker juga menyampaikan harapannya agar kebijakan WFH, khususnya yang diterapkan pada ASN setiap hari Jumat, dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas ekonomi nasional sekaligus mendukung penghematan energi. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan konsumsi bahan bakar, meningkatkan efisiensi, serta menjaga produktivitas kerja.
“Kami berharap kebijakan ini menjadi momentum untuk membangun cara kerja yang lebih adaptif, produktif, dan efisien energi, demi ketahanan energi nasional,” ujarnya.
Penerapan WFH sebagai bagian dari kebijakan transformasi budaya kerja dan gerakan hemat energi yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 ini mendapat respons positif dari kalangan pekerja dan pengusaha.
Perwakilan LKS Tripartit Nasional dari unsur serikat pekerja, Karlos Rajagukguk, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa penerapan WFH tidak mengurangi hak-hak pekerja, serta dapat memperkuat kolaborasi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Dukungan serupa disampaikan oleh Hira Sonia, perwakilan LKS Tripartit Nasional dari unsur pengusaha. Menurutnya, terbitnya Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 merupakan respons cepat pemerintah terhadap dinamika global sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan pekerja. (her/dav)
WFH 1 Hari Seminggu: Pengusaha & Pekerja Swasta Kompak Dukung Era Kerja Baru
Pemerintah meluncurkan kebijakan transformasi budaya kerja dan gerakan hemat energi, termasuk sistem Work from Home (WFH) setiap Jumat. Kebijakan ini mendapat respons positif dari pekerja dan pengusaha. LKS Tripartit Nasional mendukung penuh Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026. Tujuannya menghadapi dinamika global, menjaga produktivitas, serta menghemat APBN hingga Rp6,2 triliun.
WFH Swasta 1 Hari Seminggu: Pemerintah Tegaskan Gaji & Cuti Pekerja Tak Akan Dipotong!
Pemerintah mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD menerapkan WFH satu hari seminggu mulai 1 April 2026. Kebijakan Transformasi Budaya Kerja ini disampaikan Menaker Yassierli. Hak pekerja seperti gaji dan cuti tetap dijamin. Produktivitas dan kualitas layanan harus terjaga. Ini diharapkan meningkatkan efisiensi dan hemat energi.
Dinamika Global: Transformasi Kerja & Hemat Energi, Keniscayaan Mutlak Demi Gaya Hidup Sehat
Direktur Eksekutif IPR, Iwan Setiawan, menilai kebijakan “8 transformasi budaya kerja dan hemat energi” pemerintah sebagai keniscayaan. Kebijakan ini bertujuan menghemat 20% energi, mendorong gaya hidup sehat, dan menjaga kepentingan nasional. Langkah seperti WFH satu hari dan pembatasan BBM 50 liter/hari adalah investasi jangka panjang untuk stabilitas ekonomi Indonesia.
Ekonom INDEF, Abra Talattov, menyatakan kebijakan pengisian BBM hingga tangki penuh efektif mencegah lonjakan konsumsi. Hal ini diharapkan mengurangi beban subsidi BBM dan tekanan APBN. Pemerintah mengatur pembelian BBM via MyPertamina, batas 50 liter per kendaraan (kecuali umum), untuk penggunaan bijak dan hemat energi nasional.
PBB Disentak Indonesia: Duka dan Amarah 285 Juta WNI Menggema atas Gugurnya TNI di Lebanon
Indonesia menyatakan duka cita dan amarah atas gugurnya tiga personel penjaga perdamaian di Lebanon dalam misi UNIFIL. Wakil Tetap Indonesia untuk PBB, Umar Hadi, menyampaikan hal ini di rapat darurat DK PBB, New York, Selasa (31/1). Indonesia mengutuk serangan dan menuntut pertanggungjawaban.