Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan kebijakan Work From Home (WFH) bagi karyawan swasta hanya sebatas anjuran, bukan kewajiban. Pernyataan ini disampaikan Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4), menyusul dorongan pemerintah untuk efisiensi energi nasional. Status “anjuran” ini segera memicu pertanyaan tentang komitmen pemerintah dalam menghadapi tantangan energi.
Kebijakan ini memberikan keleluasaan penuh kepada perusahaan swasta untuk menentukan pelaksanaan WFH, termasuk penentuan hari kerja. Yassierli menyebut perusahaan dapat memilih hari Jumat untuk sejalan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), namun hal itu tidak bersifat keharusan. Pemerintah hanya mengimbau WFH satu hari dalam sepekan sebagai bagian dari upaya adaptasi pola kerja baru.
Ambang Batas Efektivitas Kebijakan
Yassierli menyerahkan pengaturan teknis pelaksanaan WFH sepenuhnya kepada masing-masing perusahaan, termasuk lokasi kerja, selama “tidak mengganggu produktivitas.” Pernyataan ini terkesan longgar, membuka celah interpretasi luas, dan berpotensi melemahkan tujuan utama penghematan energi yang dicanangkan. Harapan Menaker agar kebijakan ini berdampak positif pada stabilitas ekonomi nasional dan menekan konsumsi bahan bakar tampaknya bertumpu pada kesadaran sukarela semata.
Kebijakan WFH ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja dan gerakan hemat energi yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026. Namun, tanpa status wajib bagi sektor swasta, efektivitasnya dalam mencapai ketahanan energi nasional patut dipertanyakan. Perbedaan perlakuan antara ASN yang lebih terikat dengan swasta yang hanya diimbau, menciptakan disparitas dalam implementasi.
Respons Tripartit Nasional
Perwakilan LKS Tripartit Nasional dari unsur serikat pekerja, Karlos Rajagukguk, menyatakan dukungan, namun menekankan pentingnya memastikan hak-hak pekerja tidak berkurang. “Penting memastikan bahwa penerapan WFH tidak mengurangi hak-hak pekerja, serta dapat memperkuat kolaborasi,” ujarnya, menyoroti potensi risiko yang harus diwaspadai.
Dukungan serupa datang dari Hira Sonia, perwakilan LKS Tripartit Nasional dari unsur pengusaha. Ia menilai Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 adalah “respons cepat pemerintah terhadap dinamika global sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan pekerja.” Namun, kepastian hukum yang dimaksud tampaknya lebih condong pada kebebasan perusahaan, bukan pada kewajiban kolektif untuk penghematan energi.
Kebijakan WFH yang hanya bersifat “anjuran” bagi sektor swasta ini, meskipun diklaim sebagai langkah maju untuk efisiensi energi dan adaptasi kerja baru, justru menciptakan ambiguitas. Pemerintah gagal mengambil sikap tegas, meninggalkan pertanyaan besar tentang keseriusan dalam mencapai tujuan ketahanan energi nasional jika implementasinya diserahkan pada kebijakan parsial dan sukarela.

Leave a Reply