Bareskrim Polri Tangkap Buronan Interpol Kasus Penipuan Online Internasional

loading…

Tim gabungan Polri menangkap seorang WNI berinisial LCS yang masuk daftar buronan internasional. Penangkapan dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu, 3 Mei 2026. Foto: Ilustrasi/Dok Sindonews

JAKARTA – Tim gabungan Polri menangkap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial LCS yang masuk daftar buronan internasional (Red Notice) Interpol. Penangkapan dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu, 3 Mei 2026.

LCS diketahui masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Sebelumnya, dia telah ditetapkan tersangka kasus penipuan online lintas negara yang melibatkan jaringan internasional yang beroperasi di Kamboja.

Baca juga: 4 Petinggi Rusia Buronan Internasional, dari Presiden hingga Jenderal Militer

Kasus ini tercatat memiliki sedikitnya 23 Laporan Polisi (LP) dari berbagai wilayah di Indonesia. Seluruh laporan tersebut kini telah ditarik dan ditangani terpusat oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri guna mempermudah proses penyidikan serta pemberkasan perkara.

Berdasarkan hasil penyidikan, LCS diduga berperan sebagai operator dalam menjalankan aksi penipuan online dengan menggunakan platform bernama abbishopee.

1,472
Bareskrim Polri Tangkap Buronan Interpol Kasus Penipuan Online Internasional

loading…

Tim gabungan Polri menangkap seorang WNI berinisial LCS yang masuk daftar buronan internasional. Penangkapan dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu, 3 Mei 2026. Foto: Ilustrasi/Dok Sindonews

JAKARTA – Tim gabungan Polri menangkap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial LCS yang masuk daftar buronan internasional (Red Notice) Interpol. Penangkapan dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu, 3 Mei 2026.

LCS diketahui masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Sebelumnya, dia telah ditetapkan tersangka kasus penipuan online lintas negara yang melibatkan jaringan internasional yang beroperasi di Kamboja.

Baca juga: 4 Petinggi Rusia Buronan Internasional, dari Presiden hingga Jenderal Militer

Kasus ini tercatat memiliki sedikitnya 23 Laporan Polisi (LP) dari berbagai wilayah di Indonesia. Seluruh laporan tersebut kini telah ditarik dan ditangani terpusat oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri guna mempermudah proses penyidikan serta pemberkasan perkara.

Berdasarkan hasil penyidikan, LCS diduga berperan sebagai operator dalam menjalankan aksi penipuan online dengan menggunakan platform bernama abbishopee.

More like this
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan

Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan

admin
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien

Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien

admin
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda

Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda

admin