Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya di Jakarta
loading…
Pakar telematika tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi, Roy Suryo ditangkap oleh Polda Metro Jaya, Jumat pagi (19/6/2026). Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA – Pakar telematika sekaligus tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) , Roy Suryo telah ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada hari ini, Jumat pagi (19/6/2026). Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin mengungkapkan, penangkapan dilakukan di wilayah DKI Jakarta.
“(Penangkapan) di Jakarta,” kata Khozinudin saat dihubungi padaJumat pagi (19/6/2026).
Sebagai pengacara, ia mengaku belum menjalin komunikasi dengan kliennya. Menurutnya, sejauh ini komunikasi dilakukan lewat istri kliennya. “Hari ini kami mau ke Polda,” ujarnya.
Ditangkap Polda Metro Jaya, Dokter Tifa: Tepat saat Saya Menghadap Ujian S3
loading…
Tifauzia Tyassuma atau Dr. Tifa menjalani ujian S3 di Polda Metro Jaya. Foto/SIndoNews
JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya menangkap pegiat media sosial yang juga tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yakni Tifauzia Tyassuma atau Dr. Tifa pagi ini. Penangkapan dilakukan di apartemennya di Jakarta.
Melalui unggahan di akun media sosialnya, Dr. Tifa menyebutkan dirinya ditangkap tepat saat menghadapi ujian S3. “Tepat saat saya menghadapi ujian S3. Hari ini Jumat 19 Juni 2026 saya ditangkap, Polda,” tulis Dokter Tifa, Jumat (19/6/2026).
Dokter Tifa menyebutkan, dengan dikawal ketat, dirinya diizinkan untuk mengikuti ujian pagi ini.
Kronologi Penangkapan Roy Suryo dan Dr. Tifa oleh Polda Metro, Refly: Tidak Ada Tanda-tanda
loading…
Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap Polda Metro Jaya. Foto/SindoNews
JAKARTA – Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun berbicara terkait kronologi penangkapan terhadap keduanya. Refly mengaku tidak ada tanda-tanda sebelumnya bahwa kedua kliennya ditangkap.
Refly menjelaskan, sebelum ditangkap, dirinya bersama Roy Suryo menghadiri sebuah kegiatan di Bandung. Keduanya baru berpisah pada pukul 00.30-01.00 WIB.
“Sama sekali tidak ada. Saya sama Mas Roy baru berpisah kira-kira pukul 00.30 WIB dini hari tadi, karena kita ada acara di Bandung bersama-sama,” kata Refly di iNews TV, Jumat (19/6/2026).
“Jadi, kebetulan kita satu mobil dan kemudian baru berpisah antara 00.30, pukul 01.00 WIB dini hari di daerah Kuningan, saya duluan pulang ke rumah, mas roy setelah itu,” sambung dia.
Babak Baru Ijazah Jokowi, Kala Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Segera Disidang?
loading…
Babak baru kasus dugaan tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terjadi. Roy Suryo dan Dokter Tifa yang jadi tersangka kasus ini ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA – Babak baru kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terjadi. Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang menjadi tersangka kasus ini ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Keduanya ditangkap di Jakarta pada hari ini, Jumat pagi (19/6/2026). Roy Suryo yang merupakan pakar telematika di tangkap di salah satu wilayah di Jakarta.
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Refly Harun: Kami Berharap Penahanan Ini Ditangguhkan!
loading…
Tim kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa yang diwakili Refly Harun berharap penahanan keduanya oleh Polda Metro Jaya ditangguhkan karena kooperatif. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini, Jumat pagi (19/6/2026). Tim kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa yang diwakili Refly Harun berharap penahanan keduanya ditangguhkan.
“Kami berharap bahwa penahanan ini ditangguhkan!” kata Refly Harun di Jakjarta, Jumat (19/6/2026).
Selain itu, pihaknya juga menyiapkan sejumlah langkah. Mulai dari meminta jaminan dari tokoh-tokoh agar penahanan terhadap keduanya tidak dilakukan.
“Tentu dengan upaya-upaya hukum yang layak dan diperbolehkan ya, termasuk misalnya meminta jaminan dari tokoh-tokoh agar penahanan ini tidak dilakukan, toh mereka koperatif,” ujar dia.
Selain Dokter Tifa, Polda Metro Jaya Juga Tangkap Roy Suryo
loading…
Tim Polda Metro Jaya disebutkan melakukan penangkapan terhadap pakar telematika, Roy Suryo. Foto/SindoNews
JAKARTA – Tim Polda Metro Jaya disebutkan melakukan penangkapan terhadap pakar telematika,Roy Suryo pada Jumat (19/6/202). Hal itu sebagaimana di sampaikan salah satu Tim Advokasi Anti Kriminaliasi Akademisi & Aktivis, Petrus Selestinus.
“Hari ini, Jum’at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya,” kata Petrus dalam keterangan tertulisnya.
Petrus mengatakan, pihaknya menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap Roy Suryo. Sebab, kliennya selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik hingga selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL).
“Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan,” ujarnya.
Penangkapan ini menurut Petrus, diyakini sebagai konfirmasi hukum tidak berjalan sesuai norma dan etika, melainkan sudah melayani kepentingan politik Jokowi. Menurutnya, penangkapan tersebut mengonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif, dan intimidatif dengan melakukan penangkapan.
“Kepada para tokoh dan aktivis yang memiliki waktu, mohon kiranya untuk berkenan datang ke Polda Metro Jaya hari ini, Jum’at 19 Juni 2026, pukul 11.00 WIB, guna mengisi surat jaminan penangguhan penahanan sebagai persiapan untuk melakukan upaya hukum permohonan penangguhan penahanan, jika nantinya dibutuhkan,” ucapnya.
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
loading…
Kejagung menetapkan Glory Harimas Sihombing (GHS) dari pihak swasta sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MGB). Foto/Ari Sandita Murti
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah pemeriksaan saksi-saksi. Satu tersangka baru yakni Glory Harimas Sihombing (GHS)dari pihak swasta.
“Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, ditetapkan satu tersangka baru berinisial GHS,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna kepada wartawan di Jakarta, Kamis malam (18/6/2026).
Tersangka GHS tampak dibawa keluar oleh petugas Kejagung dari dalam Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI menuju mobil tahanan berwarna hijau. Dia tampak mengenakan pakaian serba gelap dengan dibalut rompi tahanan Kejagung berwarna pink.
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan peran tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG), yakni Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi membeberkan peran GHS yakni menjual titik dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan menyetorkan duit ke Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH).
“DH secara melawan hukum memberikan akses pada GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG pada yayasan yang dimiliki GHS. Setelah yayasan GHS memiliki titik dapur, yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG pada pihak-pihak yang berkeinginan mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).
Dia menjelaskan, penetapan GHS sebagai tersangka baru dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi-saksi dan mendapatkan 2 alat bukti yang cukup. GHS merupakan pihak swasta. Dia menerangkan, program MBG oleh BGN itu tujuannya adalah pemenuhan angka kecukupan gizi anak sekolah dengan total anggaran tahun 2025 Rp85,27 triliun dan tahun 2026 Rp268 triliun.
MBG tersebut seharusnya dikelola yayasan pada setiap sekolah awalnya, faktanya yayasan ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang terafiliasi pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG. “Namun, tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan atensi dari beberapa tersangka terdahulu. GHS ini merupakan pihak swasta yang diminta tersangka DH selaku Kepala BGN mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG,” tuturnya.
Dia menerangkan, DH secara melawan hukum memberikan akses pada GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG pada yayasan yang dimiliki GHS. Setelah yayasan GHS memiliki titik dapur, yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG pada pihak yang berkeinginan mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur tersebut.
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
loading…
Tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU) HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur mendukung Nasaruddin Umar untuk menjadi Ketua Umum PBNU. Foto: Istimewa
JAKARTA – Tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU) HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur meminta semua peserta Muktamar ke-35 NU menjadikan forum tertinggi organisasi itu sebagai momentum pemurnian, bukan arena perebutan kekuasaan. Menurut kiai kampung asal Situbondo, Jawa Timur itu, pilihan pemimpin di muktamar kali ini akan menentukan posisi NU sebagai penjaga keutuhan republik, bukan mesin mobilisasi massa.
Gus Lilur merujuk pada Muktamar ke-34 yang berlangsung di Lampung pada Desember 2021 sebagai peringatan nyata. Menurutnya, proses pemilihan yang sarat kepentingan di muktamar itu berujung pada perpecahan internal, konflik kepengurusan yang merembet ke ranah hukum, korupsi, dan terseretnya NU dalam pusaran politik praktis.
“Muktamar ke-34 Lampung harus jadi pelajaran pahit yang tidak boleh dilupakan. Salah memilih pemimpin, dampaknya sangat fatal bagi NU — organisasi jadi terpecah, terseret arus korupsi dan nafsu kuasa,” ujarnya, Rabu (18/6/2026).
Dia berpendapat, Muktamar ke-35 tidak bisa dilepaskan dari konteks kebangsaan yang lebih luas. Dia menambahkan, di tengah kondisi geopolitik global yang bergolak dan kerentanan kohesi sosial dalam negeri, NU sebagai organisasi dengan lebih dari seratus juta warga memikul tanggung jawab moral yang besar.
“NU adalah bagian dari pendiri republik ini. Maka setiap keputusan besar NU harus selalu ditanyakan: apa artinya bagi keutuhan bangsa?” ujarnya.
Pengamat Politik Pangi Syarwi Chaniago. Foto: Tangkapan layar
JAKARTA – Pengamat Politik Pangi Syarwi Chaniago menilai kericuhan yang terjadi dalam dialog “Kopdar Bareng Mas Dar” di Universitas Gadjah Mada (UGM) tidak dapat dilepaskan dari akumulasi ketidakpercayaan atau distrust masyarakat terhadap pemerintah. Meski demikian, Pangi menyatakan tindakan membubarkan atau mengganggu jalannya diskusi tetap tidak dapat dibenarkan dalam prinsip demokrasi.
“Itu tidak boleh dibenarkan. Sampai kiamat enggak boleh dibenarkan. Karena itu keluar dari asas-asas demokrasi,” kata Pangi dalam program Interupsi bertajuk ‘Kisruh Diskusi UGM: Ruang Dialog atau Konflik?’ yang disiarkan iNews, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, di balik kericuhan tersebut terdapat persoalan yang lebih mendasar. Menurutnya, belakangan ini telah terdapat penurunan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan telah berlangsung dalam waktu cukup lama.
Menurut Pangi, distrust publik tidak muncul secara tiba-tiba. Ia mengaitkannya dengan kekecewaan masyarakat terhadap sejumlah kebijakan pemerintah, mulai dari isu harga kebutuhan pokok, energi, hingga pengelolaan program negara yang dianggap kurang melibatkan partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan.
“Misalnya kalau dulu kan kenaikan bensin itu BBM itu kan harus di DPR, harus penuh kehati-hatian, deliberatif. Tapi itu kan dinormalisasi oleh rezim sebelumnya juga. Tiba-tiba naik malam hari, tiba-tiba turun siang hari,” katanya.