Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Refly Harun: Kami Berharap Penahanan Ini Ditangguhkan!

loading…

Tim kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa yang diwakili Refly Harun berharap penahanan keduanya oleh Polda Metro Jaya ditangguhkan karena kooperatif. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini, Jumat pagi (19/6/2026). Tim kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa yang diwakili Refly Harun berharap penahanan keduanya ditangguhkan.

“Kami berharap bahwa penahanan ini ditangguhkan!” kata Refly Harun di Jakjarta, Jumat (19/6/2026).

Baca juga: Dokter Tifa Ditangkap Polisi dan Dibawa ke Polda Metro Jaya, Ini Kata Kuasa Hukum

Selain itu, pihaknya juga menyiapkan sejumlah langkah. Mulai dari meminta jaminan dari tokoh-tokoh agar penahanan terhadap keduanya tidak dilakukan.

“Tentu dengan upaya-upaya hukum yang layak dan diperbolehkan ya, termasuk misalnya meminta jaminan dari tokoh-tokoh agar penahanan ini tidak dilakukan, toh mereka koperatif,” ujar dia.

692
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Refly Harun: Kami Berharap Penahanan Ini Ditangguhkan!

loading…

Tim kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa yang diwakili Refly Harun berharap penahanan keduanya oleh Polda Metro Jaya ditangguhkan karena kooperatif. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini, Jumat pagi (19/6/2026). Tim kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa yang diwakili Refly Harun berharap penahanan keduanya ditangguhkan.

“Kami berharap bahwa penahanan ini ditangguhkan!” kata Refly Harun di Jakjarta, Jumat (19/6/2026).

Baca juga: Dokter Tifa Ditangkap Polisi dan Dibawa ke Polda Metro Jaya, Ini Kata Kuasa Hukum

Selain itu, pihaknya juga menyiapkan sejumlah langkah. Mulai dari meminta jaminan dari tokoh-tokoh agar penahanan terhadap keduanya tidak dilakukan.

“Tentu dengan upaya-upaya hukum yang layak dan diperbolehkan ya, termasuk misalnya meminta jaminan dari tokoh-tokoh agar penahanan ini tidak dilakukan, toh mereka koperatif,” ujar dia.

More like this
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan

Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan

admin
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien

Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien

admin
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda

Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda

admin