Feri Amsari Terjerat Hoaks: Polisi Ungkap Dua Laporan Kunci
Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan penyebaran hoaks oleh pakar hukum tata negara Feri Amsari. Dua laporan telah diterima, masing-masing pada 16 dan 17 April 2026, dari pelapor RMN dan MIS. Bukti tangkapan layar dan flashdisk diserahkan. Penyelidik akan mendalami laporan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.
White Paper Industri Event: Langkah Krusial Selamatkan 70% Pekerja Informal
Backstagers Indonesia menyoroti tantangan pekerja informal di industri event. Perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) berpotensi mengurangi akurasi data kontribusi sektor ini. Ketua Umum Andro Rohmana Putra menyiapkan white paper, mendesak perubahan kebijakan menjelang sensus ekonomi 2026. Ini penting untuk perlindungan pekerja dan visibilitas industri event nasional.
Seruan Saiful Mujani Gulingkan Pemerintahan, KSP: Tak Sesuai Konstitusi
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) M Qodari menyoroti pernyataan pendiri SMRC Saiful Mujani yang menyerukan gulingkan pemerintahan. Qodari menilai seruan tersebut secara tegas tidak sesuai dengan konstitusi. Konstitusi mengatur perubahan jabatan presiden melalui pemilu atau impeachment yang melibatkan partai politik dan DPR. Mekanisme pergantian di luar itu dianggap tidak konstitusional.
Mardiono Terseret Gugatan PPP Sumut: Kebijakan Pusat Dituding Tabrak Hukum
DPW PPP Sumatera Utara menggugat DPP PPP di Pengadilan Negeri Medan. Gugatan ini menyoroti penerbitan SK Plt dan SK kepengurusan DPW PPP Sumut oleh DPP PPP, yang ditandatangani Ketua Umum H Muhammad Mardiono. Tindakan tersebut diklaim sebagai perbuatan melawan hukum.
Pakar Hukum Lihat Banyak Pihak Tak Paham Yurisdiksi Militer
loading…
Pakar Hukum Agus Widjajanto menekankan pentingnya pemahaman utuh dan tidak keliru terkait yurisdiksi peradilan militer, khususnya dalam menangani perkara pidana yang melibatkan anggota TNI aktif. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA – Pakar Hukum Agus Widjajanto melihat masih banyak pihak yang belum memahami secara tepat prinsip dasar dalam sistem peradilan tersebut, sehingga berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam berpikir maupun bertindak secara hukum. Dia menekankan pentingnya pemahaman utuh dan tidak keliru terkait yurisdiksi peradilan militer , khususnya dalam menangani perkara pidana yang melibatkan anggota TNI aktif.
Menurut dia, anggota TNI aktif sebagai subjek hukum sudah sepatutnya diadili melalui peradilan militer. Hal tersebut bukan tanpa dasar melainkan telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Subjek hukum dalam peradilan militer adalah orang yang melakukan tindak pidana yaitu prajurit atau anggota militer yang diduga melanggar hukum. Jadi, yang menjadi subjek hukum dalam kasus ini adalah pelaku tindak pidana, yang harus diadili di peradilan militer, bukan di peradilan umum,” ujar Agus, Jumat (17/4/2026).
Dalam perspektif hukum, subjek hukum merupakan pihak yang memiliki hak dan kewajiban, sedangkan objek hukum adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan hak dan kewajiban tersebut. Dalam konteks ini, prajurit TNI yang melakukan tindak pidana merupakan subjek hukum yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui mekanisme peradilan militer.
KAI Wisata Perkuat Kolaborasi Strategis dengan PT Jakarta Infrastruktur Propertindo
KAI Wisata dan PT Jakarta Infrastruktur Propertindo berkolaborasi mengintegrasikan layanan kereta wisata dengan media periklanan modern. Kerja sama ini mencakup pemasangan videotron di pilar LRT Jabodebek untuk promosi, pemasaran, dan monetisasi aset. Inisiatif ini mendukung perusahaan lokal dan internasional.
Periksa Kertas hingga Embos, Polda Metro Jaya Uji Labfor Ijazah Jokowi
loading…
Polda Metro Jaya telah melakukan uji laboratorium forensik terhadap ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Bagian yang diuji yakni kertas, embos, hingga tanda tangan. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA – Polda Metro Jaya telah melakukan uji laboratorium forensik terhadap ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Bagian yang diuji yakni kertas, embos, hingga tanda tangan.
“Penyidik juga melakukan uji laboratorium forensik terhadap dokumen ijazah di Puslabfor Polri. Pengujian dilakukan terhadap bagian kertas, tinta, embos, stempel, dan tanda tangan. Laboratorium tersebut telah terakreditasi dan memiliki legitimasi hukum dalam pembuktian,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin, Jumat (17/4/2026).
Terkait permintaan uji laboratorium independen, beberapa lembaga menyatakan tidak memiliki kapasitas untuk melakukan uji forensik dokumen. “Beberapa lembaga menyatakan tidak memiliki kapasitas melakukan uji forensik dokumen di antaranya BRIN, Puspomat, dan laboratorium Universitas Indonesia,” ungkapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). “Penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap Rismon Sianiapar pada 14 April 2026,” kata Iman.
Analisis Mendalam: Strategi Hunian Prabowo, Tumpuan Harapan Warga Bantaran Rel & Penggerak Ekonomi
Pembangunan hunian layak bagi warga bantaran rel yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto tidak hanya menghadirkan tempat tinggal yang lebih manusiawi, tetapi juga membuka peluang kerja serta menghadirkan harapan baru bagi para pekerja yang terlibat dalam proyek tersebut. Salah satunya adalah Riko Pratama (28), pekerja asal Bogor yang kini terlibat dalam pembangunan hunian di kawasan Senen, Jakarta Pusat. (Foto Dok. Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI)
Jakarta, Idola 92.6 FM-Pembangunan hunian layak bagi warga bantaran rel yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto tidak hanya menghadirkan tempat tinggal yang lebih manusiawi, tetapi juga membuka peluang kerja serta menghadirkan harapan baru bagi para pekerja yang terlibat dalam proyek tersebut.
Salah satunya adalah Riko Pratama (28), pekerja asal Bogor yang kini terlibat dalam pembangunan hunian di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Di tengah aktivitas proyek, Riko melihat langsung bagaimana pembangunan ini memberi dampak nyata, baik bagi masyarakat penerima manfaat maupun pekerja seperti dirinya.
“Senang bisa membantu, berkontribusi atas proyek pembangunan untuk rumah-rumah yang awalnya kurang layak menjadi layak lagi di tempati,” ceritanya di sela-sela pekerjaannya di Proyek Hunian Senen, Jakarta Pusat, Jumat (17/4).
Proyek hunian ini dibangun dalam skala besar dengan total 324 unit, yang terbagi ke dalam dua zona, yakni 198 unit di bagian depan dan 126 unit di bagian belakang. Pembangunan tersebut melibatkan sejumlah BUMN karya, dengan HK mengerjakan 113 unit, PP sebanyak 101 unit, dan WIKA sebanyak 110 unit.
Setiap unit hunian dilengkapi fasilitas dasar seperti toilet, dua kasur, dan lemari. Sementara itu, kawasan hunian juga didukung fasilitas komunal seperti musholla, dapur umum, drainase, jalan akses, listrik, serta air bersih. Fasilitas umum lainnya meliputi toilet umum, ruang komunal, taman bermain, hingga area parkir motor.
Bagi Riko, proyek ini memiliki makna lebih dari sekadar pekerjaan. Ia yang terbiasa berpindah dari satu proyek ke proyek lain merasa bahwa pembangunan kali ini memberi dampak yang lebih terasa.
Sebelum terlibat di Jakarta, Riko baru saja menyelesaikan proyek di Kalimantan, serta sebelumnya turut membangun hunian sementara bagi korban bencana di Aceh dan Tamiang.
Awalnya, ia tidak mengetahui adanya pembangunan hunian untuk warga bantaran rel di Jakarta. Namun, setelah melihat langsung kondisi di lapangan, ia menyadari pentingnya proyek tersebut.
“Alhamdulillah senang. Awalnya saya kurang tahu kalau di Jakarta ada pembuatan hunian sementara. Ternyata pas datang bangun rumah yang kurang layak,” jelasnya. “Dari situ saya senang bisa membantu dan saya juga senang bisa bekerja di sini untuk mendapatkan hasil Alhamdulillah,” sambungnya.
Pengalaman itu membuat Riko melihat pekerjaannya sebagai bagian dari perubahan yang lebih besar. Ia berharap program pembangunan hunian layak ini dapat terus diperluas, terutama untuk menjangkau masyarakat di daerah terpencil.
“Harapannya untuk ke depan mungkin diperbanyak lagi program-program seperti ini. Karena masih banyak juga dari pelosok-pelosok yang rumahnya kurang layak untuk ditempati. Mungkin bisa dibuatkan program seperti ini terus lanjut,” ungkapnya.
Selain memberi manfaat bagi masyarakat, proyek ini juga menjadi sumber penghidupan bagi para pekerja. Riko pun berharap keberlanjutan proyek serupa dapat terus terjaga.
“Biar kita juga sebagai pekerja ya berjalan dengan lancar dan lama lah untuk pekerjaan. Jadi agar manjang terus, (dapat kerja),” jelasnya
Di akhir, ia menyampaikan doa dan harapannya kepada Presiden Prabowo Subianto agar program pembangunan berjalan lancar dan tepat sasaran. “Doa untuk Pak Presiden semoga selalu dilancarkan. Jauhkan dari segala bahaya dan kesirikan (iri) lah. Programnya juga bisa berjalan dengan lancar. Semuanya bisa tepat sasaran,” pungkasnya. (her/dav)
RJ Dikabulkan dan Kantongi SP3, Rismon Tak Lagi Sandang Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
loading…
Rismon Sianipar. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA – Status tersangka ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar di kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo ( Jokowi ) dinyatakan gugur. Status itu gugur seusai Rismon Sianipar mengajukan restorative justice (RJ).
“Secara otomatis status hukum tersangka bagi saudara RS sudah dicabut, karena dia sudah mengajukan permohonan maaf dan mengembalikan kondisi awal ke si korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).
Budi menjelaskan, Rismon Sianipar telah melalui proses mekanisme RJ dalam kasus tudingan ijazah Jokowi tersebut. “Setelah permohonan, terus didalami disampaikan pelapor juga menyetujui dilakukan mekanisme gelar perkara khusus restorative justice. Setelah itu memenuhi kriteria dalam mekanisme hukum, lalu dihentikan perkara SP3,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). “Penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap RHS (Rismon Sianiapar) pada tanggal 14 April 2026,” ucap Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers.
Iman menjelaskan, proses penghentian dilakukan setelah Jokowi menerima permintaan maaf Rismon. Rismon diketahui telah menemui langsung Jokowi di kediamannya di Surakarta.
Selanjutnya, dilaksanakan pertemuan antara Rismon dan pihak Jokowi di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pihak Jokowi menerima permintaan maaf dari Rismon.
Jembatan Era Kolonial di Desa Kranggan Akhirnya Direvitalisasi, Buka Akses Vital Warga Hingga ke Yogyakarta
Jembatan peninggalan kolonial Belanda yang sudah lama tak terpakai di Desa Kranggan, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, akhirnya direvitalisasi lewat program Jembatan Garuda yang diinisiasi Presiden RI Prabowo Subianto. (Foto Dok. Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI)
Klaten, Idola 92.6 FM-Jembatan peninggalan kolonial Belanda yang sudah lama tak terpakai di Desa Kranggan, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, akhirnya direvitalisasi lewat program Jembatan Garuda yang diinisiasi Presiden RI Prabowo Subianto.
Kepala Desa Kranggan, Arjito, menuturkan jembatan tersebut dulunya merupakan jalur vital yang menghubungkan Desa Kranggan dan Desa Leles di Kecamatan Manisrenggo, bahkan hingga menuju DI Yogyakarta. Karena itu, ia dan warga sekitar senang sekali dengan realisasi jembatan gantung yang baru ini.
“Harapannya digunakan warga masyarakat, kaitannya dengan jalur penghubung antara Desa Kranggan dan Leses. Dan juga nanti ke Yogyakarta. Ini kan jalan yang sangat vital sekali untuk Desa Kranggan dan Desa Leses,” kata Arjito saat diwawancara di lokasi, Sabtu (11/4).
Arjito bercerita jembatan di Desa Kranggan ini sudah lama rusak dan perbaikannya sudah diajukan sejak 13 tahun lalu. Selama ini warga yang mau menuju Desa Leles harus memutar jalan hingga sejauh 2 kilometer (KM). “Kami selama 13 tahun menunggu,” ucap dia.
Anggota Babinsa Desa Kranggan, Sersan Kepala (Serka) Ali, mengungkapkan awalnya ia dan tim ditugaskan untuk mendata jembatan di wilayah tugas mereka. Lalu, mereka menemukan salah satu jembatan peninggalan zaman Belanda yang sudah lama tak terpakai dan mengajukannya ke Kodim Klaten agar masuk dalam program Jembatan Garuda.
“Di wilayah saya ada jembatan peninggalan Belanda, terus pada waktu pemakaiannya kurang lebih sudah 13 tahun tidak dipakai. Alhamdulillah kami data, kami laporkan ke Stapter Kodim, Alhamdulillah di-acc untuk pembuatan Jembatan Gantung Garuda Perintis,” ujar Ali.
Ali juga mengatakan jembatan ini tak hanya menyambungkan antardesa, tapi juga antarkota dan antarprovinsi. Ia pun menyampaikan terima kasih kepada Presiden atas program pembangunan jembatan ini. Ia berharap jembatan ini bermanfaat bagi warga setempat.
“Sangat-sangat berterima kasih kepada Bapak Presiden yang telah memberikan bantuan Jembatan Gantung Garuda Perintis di wilayah binaan saya. Semoga dengan dibangunnya Jembatan Gantung Garuda Perintis, bermanfaat bagi warga binaan saya,” katanya. (her/dav)