Visi Prabowo: Indonesia Ciptakan National Champion Otomotif, Bisakah Saingi Jepang
Presiden Prabowo Subianto mendorong sektor otomotif Indonesia lahirkan “national champion” di kancah global. Indonesia diharapkan menjadi produsen kendaraan utama, bukan hanya pasar. Pernyataan ini disampaikan saat peresmian pabrik perakitan kendaraan listrik PT Vektor Sakti Industries di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (9/4). Pemerintah berkomitmen mendukung penuh.
Prabowo Tegas: Indonesia Bukan Lagi Raksasa Tidur, Dunia Siap
Presiden Prabowo Subianto optimistis masa depan Indonesia cerah. Ia melihat potensi besar negara ini menjadi mandiri dan disegani dunia. Pernyataan ini disampaikan saat peresmian pabrik kendaraan listrik di Magelang, Jawa Tengah. Prabowo menekankan Indonesia sedang bangkit dengan kekuatan sumber daya alam dan teknologi. Pengembangan industri nasional terus didorong.
Era Baru Otomotif: Prabowo Targetkan Indonesia Produksi Sedan Listrik Mandiri 2028
Presiden Prabowo Subianto menargetkan Indonesia produksi massal mobil sedan listrik pada 2028. Penegasan motivasi industri kendaraan listrik ini disampaikan saat peresmian pabrik PT VKTR Sakti Industries di Magelang. Indonesia kini mampu produksi bus dan truk listrik, siap menjadi produsen utama untuk swasembada energi nasional.
Prabowo Resmikan Pabrik EV Magelang: Gebrakan Baru Industri Otomotif Hijau Indonesia
Presiden Prabowo Subianto meresmikan pabrik perakitan kendaraan komersial berbasis listrik di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (9/4). Pabrik PT VKTR Sakti Industries ini mendukung pengembangan industri dan ekosistem kendaraan listrik nasional. Prabowo meninjau langsung fasilitas produksi bus listrik.
Bukan WFH Semua! ASN Dukcapil dan RS Tetap Garda Terdepan Pelayanan Publik
Pemerintah menerapkan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap Jumat, mulai 10 April 2026. Kebijakan ini untuk efisiensi energi. Namun, layanan publik esensial seperti darurat, kesehatan, dan pendidikan tetap beroperasi normal. Pejabat tertentu di tingkat provinsi hingga desa juga dikecualikan untuk memastikan pelayanan optimal.
ASN WFH Mulai 10 April 2026 Kecuali Sektor Strategis, Sukseskan Gerakan Hemat Energi
Pemerintah mulai menerapkan kebijakan Work from Home (WFH) untuk ASN pada Jumat, 10 April 2026. Dalam pelaksanaannya, MenPAN-RB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah. Tidak hanya itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga menerbitkan Surat Edaran tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Kemendagri. Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, ditulis Jumat (10/4). (Foto Dok. Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI)
Jakarta, Idola 92.6 FM-Pemerintah mulai menerapkan kebijakan Work from Home (WFH) untuk ASN pada Jumat, 10 April 2026. Dalam pelaksanaannya, MenPAN-RB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah.
Tidak hanya itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga menerbitkan Surat Edaran tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Kemendagri.
Perlu diketahui, kebijakan WFH ini sebagai langkah adaptif dan preventif dalam menghadapi dinamika global. Selain itu, ini sebagai upaya transformasi budaya kerja nasional yang mendorong perubahan perilaku kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital.
“Skema WFH ini diatur juga untuk mendorong transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital, efisiensi mobilitas, termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik, dan mendorong penggunaan transportasi public,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, ditulis Jumat (10/4).
Meskipun demikian, terdapat sektor-sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan, yaitu sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri/produksi, energi, air, bahan pokok, makanan/minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan.
Sementara itu, penerapan WFH bagi sektor swasta diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha. Pengaturan Surat Edaran Ketenagakerjaan juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja.
Gerakan Hemat Energi
Airlangga mengaskan, penerapan WFH untuk ASN selama 1 hari dalam seminggu, APBN bisa hemat Rp 6,2 triliun karena pengurangan konsumsi BBM masyarakat.
“Potensi penghematan WFH ASN yang langsung ke APBN adalah Rp 6,2 triliun berupa penghematan kompensasi BBM. Sementara total pembelanjaan BBM masyarakat berpotensi untuk dihemat juga sebesar Rp 59 triliun,” terangnya.
Dalam rangka mensukseskan Gerakan hemat energi ini, pemerintah juga menghimbauan bagi seluruh masyarakat untuk melakukan efisiensi energi dengan menjalankan kebiasaan hemat energi dalam aktivitas sehari-hari, baik di rumah maupun di tempat kerja.
Selain itu, masyarakat juga diminta melakukan mobilitas cerdas dengan memprioritaskan penggunaan transportasi public, serta masyarakat juga diminta tetap produktif dan menjalankan roda ekonomi sebagaimana biasa.
“Keseluruhan kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi struktural menuju ekonomi yang lebih efisien, produktif, dan berdaya tahan. Pemerintah mengajak seluruh masyarakat dan dunia usaha, untuk tetap produktif, berpartisipasi aktif, dan mendukung efisiensi dan transformasi budaya kerja ini,” pungkas Menko Airlangga. (her/dav)
ASN Diawasi Ketat Saat WFH Jumat, Pemerintah Pastikan Kinerja Tetap Terukur
Pemerintah menegaskan penerapan skema kerja Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak mengurangi tingkat pengawasan. Sebaliknya, mekanisme baru ini justru memperkuat sistem kontrol berbasis kinerja yang lebih terukur, transparan, dan terdokumentasi secara digital. Hal itu dikatakan Menteri PANRB Rini Widyantini, dalam keterangan resminya, Jumat (10/4). (Foto Dok. Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI)
Jakarta, Idola 92.6 FM-Pemerintah menegaskan penerapan skema kerja Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak mengurangi tingkat pengawasan. Sebaliknya, mekanisme baru ini justru memperkuat sistem kontrol berbasis kinerja yang lebih terukur, transparan, dan terdokumentasi secara digital.
Melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 Tahun 2026 yang berlaku efektif 1 April 2026, seluruh instansi pemerintah menerapkan pola kerja kombinasi empat hari Work from Office (WFO) pada Senin hingga Kamis dan satu hari Work From Home (WFH) pada hari Jumat.
Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi manajemen ASN yang menekankan capaian kinerja dibandingkan kehadiran fisik. Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan, sistem kerja fleksibel tetap menuntut disiplin dan akuntabilitas tinggi dari setiap ASN.
“Setiap ASN terikat pada Sasaran Kinerja Pegawai yang terukur. Pengawasan dilakukan melalui sistem elektronik, bukan sekadar absensi fisik. ASN tetap bekerja lima hari penuh dengan target kinerja yang sama,” ujar Rini dalam keterangan resminya, Jumat (10/4).
Dalam skema ini, pengawasan tidak lagi bertumpu pada kehadiran fisik, melainkan pada capaian kerja yang terukur melalui sistem digital. Setiap pimpinan instansi memiliki tanggung jawab langsung untuk memantau dan memastikan kinerja bawahannya tetap optimal, termasuk saat pelaksanaan WFH.
Setiap Pejabat Pembina Kepegawaian/Pimpinan Instansi berkewajiban melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pencapaian sasaran kinerja bawahannya, serta memastikan sistem pelaporan kinerja berjalan secara efektif.
Evaluasi efektivitas pelaksanaan wajib dilaporkan kepada Menteri PANRB paling lambat tanggal 4 bulan berikutnya. ASN yang tidak memenuhi target kinerja dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Kebijakan ini juga menjadi akselerator percepatan penerapan pemerintahan digital. Optimalisasi sistem informasi dan pemanfaatan teknologi digital memungkinkan setiap aktivitas kerja ASN terdokumentasi secara sistematis, sehingga meningkatkan akuntabilitas sekaligus menutup ruang bagi praktik kerja formalitas.
“Kerangka regulasinya sudah ada melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja ASN, yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan secara Fleksibel di Instansi Pemerintah. Sementara itu, secara sistem dan infrastruktur digitalnya ditopang oleh Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” jelas Menteri Rini.
Pemerintah juga memastikan bahwa skema WFH tidak mengganggu pelayanan publik. Pejabat Pembina Kepegawaian/Pimpinan Instansi diwajibkan mengatur proporsi pegawai sesuai karakteristik layanan, sehingga layanan esensial tetap berjalan optimal.
Layanan kesehatan, keamanan, kebersihan, kependudukan, serta layanan bersifat kedaruratan tetap tersedia, termasuk bagi kelompok rentan. Skema kerja fleksibel justru diharapkan meningkatkan efisiensi sekaligus menjaga kualitas layanan publik secara berkelanjutan.
“Penerapan fleksibilitas kerja dilakukan dengan efektif sesuai kriteria, pengawasan, dan dukungan sistem informasi dan pemanfaatan teknologi digital yang sesuai,” tuturnya.
Pemerintah menegaskan, WFH bukan berarti pelonggaran disiplin, melainkan bagian dari transformasi budaya kerja ASN menuju sistem yang lebih modern, adaptif, dan berbasis kinerja. Dengan dukungan pengawasan digital dan evaluasi berkelanjutan, kinerja ASN tetap terjaga sekaligus semakin akuntabel. (her/dav)
Usai Dilantik Prabowo, Ombudsman RI Tancap Gas Benahi Internal dan Kawal Asta Cita
Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, menegaskan komitmennya untuk segera menjalankan tugas pengawasan pelayanan publik usai dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia menyebutkan, Ombudsman periode 2026–2031 akan langsung bergerak cepat merapatkan barisan dan menyelesaikan berbagai agenda yang sempat tertunda. Hal itu dikatakan Hery Susanto di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4). (Foto Dok. Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI)
Jakarta, Idola 92.6 FM-Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, menegaskan komitmennya untuk segera menjalankan tugas pengawasan pelayanan publik usai dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.
Ia menyebutkan, Ombudsman periode 2026–2031 akan langsung bergerak cepat merapatkan barisan dan menyelesaikan berbagai agenda yang sempat tertunda.
“Alhamdulillah, puji syukur ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala, Tuhan Yang Maha Esa, hari ini kami dilantik oleh Presiden Republik Indonesia untuk menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan kami sebagai anggota merangkap Ketua Ombudsman Republik Indonesia,” kata Hery Susanto di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4).
Dirinya bersama sembilan anggota Ombudsman RI akan segera merapatkan barisan untuk merampungkan tugas, fungsi, dan kewenangan yang telah lama ditunggu masyarakat.
“Pelantikan ini memakan waktu hingga dua bulan. Selama dua bulan tersebut, proses menjadi terhambat, dan sekarang telah terselenggara. Oleh karena itu, kami siap melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan kami,” ujar Hery.
Ia menegaskan, langkah awal yang menjadi prioritas Ombudsman adalah pembenahan internal lembaga. Menurutnya, sejumlah aspek mendasar masih perlu diperkuat agar fungsi pengawasan berjalan optimal.
“Prioritas pertama adalah pembenahan internal. Ada banyak hal di internal Ombudsman yang harus diperbaiki, di antaranya struktur, SDM, dan anggaran, karena Ombudsman masih dirasa berjarak dengan pemerintah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hery menekankan pentingnya mendekatkan peran Ombudsman dengan agenda strategis pemerintah, khususnya program Asta Cita yang menjadi arah pembangunan nasional.
Ia menilai masih banyak program pemerintah yang belum sepenuhnya tersampaikan dan dirasakan masyarakat.
“Oleh karena itu, kami akan mendekatkan program-program pemerintah, yaitu Asta Cita, agar dapat dilaksanakan sebaik-baiknya,” katanya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap program-program unggulan seperti pendidikan gratis, sekolah rakyat, hingga makan bergizi gratis akan menjadi bagian penting dalam kerja Ombudsman ke depan.
“Dengan demikian, perlu pengawasan Ombudsman karena masih banyak program Asta Cita yang belum tersampaikan kepada masyarakat, seperti pendidikan gratis, sekolah rakyat, makan bergizi gratis, dan lain sebagainya,” lanjutnya.
“Oleh karena itu, program-program pemerintah ini akan kami dekatkan dengan masyarakat agar dapat dilaksanakan sebaik-baiknya. Diperlukan pula pendampingan dari Ombudsman agar program pemerintah yang baik dapat benar-benar dirasakan masyarakat,” sambung Hery.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo resmi melantik sembilan anggota Ombudsman RI periode 2026–2031. Susunannya adalah Hery Susanto sebagai Ketua, Rahmadi Indra Tektona sebagai Wakil Ketua, serta Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, dan Syafrida Rachmawati Rasahan sebagai anggota. (her/dav)
Atalia Soroti War Ticket Haji: Keadilan Digital untuk Lansia Dipertanyakan
Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya, menilai wacana war ticket pendaftaran haji prematur. Hal ini mengabaikan keadilan sosial dan berpotensi merusak tata kelola keuangan haji. Atalia menegaskan, skema war ticket merupakan kemunduran reformasi haji dan bertentangan dengan UU No. 8 Tahun 2019.
Kinerja Pemerintah Terbukti, KNPI Soroti Urgensi Persatuan Nasional Saat Ini
loading…
Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama mengajak seluruh elemen bangsa bersatu. Foto/istimewa
JAKARTA – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) menyoroti munculnya gerakan yang mendorong pemakzulan terhadap pemerintah. Langkah tersebut tidak mencerminkan kedewasaan demokrasi dan berpotensi mengganggu stabilitas nasional.
Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama menegaskan, demokrasi Indonesia memiliki mekanisme. “Demokrasi kita memiliki mekanisme yang jelas dan konstitusional. Tidak seharusnya ada upaya-upaya pemakzulan,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Haris mengaku heran dengan narasi yang berkembang, mengingat pemerintahan Presiden Prabowo yang baru berjalan sekitar satu setengah tahun justru telah menunjukkan berbagai capaian nyata.