Kinerja Pemerintah Terbukti, KNPI Soroti Urgensi Persatuan Nasional Saat Ini
loading…
Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama mengajak seluruh elemen bangsa bersatu. Foto/istimewa
JAKARTA – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) menyoroti munculnya gerakan yang mendorong pemakzulan terhadap pemerintah. Langkah tersebut tidak mencerminkan kedewasaan demokrasi dan berpotensi mengganggu stabilitas nasional.
Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama menegaskan, demokrasi Indonesia memiliki mekanisme. “Demokrasi kita memiliki mekanisme yang jelas dan konstitusional. Tidak seharusnya ada upaya-upaya pemakzulan,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Haris mengaku heran dengan narasi yang berkembang, mengingat pemerintahan Presiden Prabowo yang baru berjalan sekitar satu setengah tahun justru telah menunjukkan berbagai capaian nyata.
16 Orang Terjaring OTT KPK di Tulungagung Termasuk Bupati Gatut Sunu
loading…
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. Foto/Jonathan Simanjuntak
JAKARTA – Sebanyak 16 orang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur pada Jumat (10/4/2026) malam. Salah satu yang diamankan adalah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.
“Tim mengamankan sejumlah 16 orang, salah satunya Bupati Tulungagung,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Selain Bupati, Budi belum merincikan identitas dari para pihak yang diamankan tersebut. Termasuk, perkara yang sedang dilakukan penyelidikan tersebut.
Dia menyampaikan bahwa tim KPK masih terus menjalankan tugas di lapangan hingga Jumat malam ini. “Saat ini tim masih di lapangan. Kami akan update terus perkembangannya,” ujarnya.
Kontroversi Berulang: Saiful Mujani dan Islah Bahrawi Kembali Dilaporkan ke Polisi
Presidium Relawan 08 melaporkan Saiful Mujani, pendiri SMRC, dan Islah Bahrawi ke Bareskrim Polri pada 10 April 2026. Laporan ini terkait dugaan ajakan makar atas pernyataan kontroversial mengenai penggulingan pemerintah. Pasal 193 dan/atau 246 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP menjadi dasar hukum pelaporan. Tindakan ini merespons potensi keresahan publik.
Prabowo Minta Hukum Jadi Instrumen Jaga Kekayaan Negara Demi Rakyat Sejahtera
Pemerintah kembali mencatat capaian signifikan dalam upaya penyelamatan keuangan negara. Melalui penertiban perkebunan dan tambang ilegal oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), negara berhasil mengamankan Rp11,42 triliun sepanjang Januari hingga April 2026. Presiden Prabowo menegaskan capaian tersebut bukanlah hasil kerja yang mudah. Hal itu disampaikannya saat Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara yang diselenggarakan di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (10/4). (Foto Dok. Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI)
Jakarta, Idola 92.6 FM-Presiden RI Prabowo Subianto meminta hukum dijadikan instrumen dalam menjaga kekayaan negara dan menciptakan keadilan demi kesejahteraan rakyat Indonesia. Ia mengatakan, kekayaan yang diselamatkan merupakan fondasi utama untuk mewujudkan kemakmuran rakyat.
Hal tersebut disampaikannya dalam agenda penyerahan denda administratif, hasil penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI, di Jakarta, Jumat (10/4).
“Semua lembaga di setiap tingkatan harus bekerja sama untuk menegakkan hukum. Saya sangat setuju, hukum adalah instrumen untuk menjaga kekayaan bangsa dan negara. Tanpa kekayaan bangsa dan negara, tidak mungkin rakyat kita hidup sejahtera, tidak ada pilihan lain bagi kita,” ujarnya.
Prabowo kembali menegaskan komitmennya untuk menghentikan segala macam praktik ilegal yang merugikan negara dan rakyat. Ia menyakini, hanya dengan pemerintahan yang bersih hal itu dapat diberantas.
“Mari lah kita tutup praktik-praktik yang tidak baik. Menipu rakyat, menipu atasan, mem-backing praktik-praktik yang tidak baik, penyelundupan, tambang ilegal, perkebunan ilegal,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Prabowo meminta seluruh pejabat, kabinet, dan kepala daerah untuk bekerja kompak, mengabdi sepenuhnya, serta tidak gentar dalam menjalankan amanah demi kepentingan rakyat.
“Saya mengimbau, ayo kita semua yang diberi kepentingan rakyat, mari kita laksanakan tugas yang diberikan oleh rakyat kepada kita dengan baik,” ucapnya.
Prabowo turut memberikan apresiasi atas dedikasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam menyelamatkan keuangan negara. Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa pemerintah selalu berada di pihak rakyat untuk menjaga dan menyelamatkan uang negara.
“Kita akan buktikan bahwa kita ingin mengamankan dan menyelamatkan uang rakyat, berapa puluh kali lagi akan kita buktikan. Kita tidak akan berhenti, kita tidak akan gentar, kita maju terus membela bangsa dan negara, terima kasih, selamat berjuang,” pungkasnya.
Pada Jumat (10/4) ini, Kejaksaan Agung menyerahkan pengenaan denda administratif dan pemulihan kerugian akibat aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan sebesar Rp 11,42 triliun yang disaksikan Prabowo. Ini merupakan hasil penindakan periode Januari-April 2026 yang berasal di antaranya dari denda administratif, PNBP penanganan tindak pidana korupsi, setoran pajak, dan PNBP denda lingkungan hidup.
Adapun sepanjang Oktober 2025 sampai April 2026, Satgas PKH berhasil menyetorkan Rp 31,3 triliun kepada negara yang didapatkan dari penegakan administratif terhadap aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan.
Sementara bila dihitung sejak Februari 2025 lalu, Satgas PKH telah berhasil menyelamatkan aset negara sebesar Rp 371 triliun. Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali kawasan hutan dari aktivitas perkebunan ilegal seluas 5,89 juta hektare dan pertambangan ilegal seluas 10.257 hektar. (her/dav)
Prabowo Ultimatum: Pengusaha Tambang Ilegal 8 Tahun Menjarah, Wajib Dipidanakan!
Presiden RI Prabowo Subianto mengungkapkan adanya pengusaha tambang nakal yang tetap mengeruk kekayaan alam milik negara, meski Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dipegangnya telah dicabut sejak delapan tahun lalu. Demikian disampaikan Prabowo saat Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara yang diselenggarakan di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (10/4). (Foto Dok. Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI)
Jakarta, Idola 92.6 FM-Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengungkapkan adanya pengusaha tambang nakal yang tetap mengeruk kekayaan alam milik negara, meski Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dipegangnya telah dicabut sejak delapan tahun lalu.
Prabowo mengaku geram karena pengusaha nakal tersebut tidak menghormati hukum yang berlaku di Indonesia. Kekayaan alam yang seharusnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, justru dikeruk secara ilegal untuk kekayaan pribadi. Tindakan itu merupakan penghinaan terhadap negara dan para pendiri bangsa.
Demikian disampaikan Prabowo saat Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara yang diselenggarakan di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (10/4).
“Sudah ada izin yang dicabut oleh Pemerintah Republik Indonesia, delapan tahun si pengusaha itu ndableg (masa bodoh) terus. Dia laksanakan tambang tanpa izin, dia mentertawakan Republik Indonesia, dia meludahi pengorbanan mereka-mereka yang gugur untuk kemerdekaan Indonesia. Dia tidak hormat sama NKRI,” kata Prabowo.
Karena itu, Prabowo memerintahkan kepada Kejaksaan Agung untuk menindak tegas pengusaha nakal tersebut. “Saya perintahkan Jaksa Agung, tegakkan hukum. Pidanakan! Kita tidak ragu-ragu dan kita tidak gentar,” ucap Prabowo.
Presiden menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku penambangan dan perkebunan ilegal di kawasan hutan dilakukan tanpa pandang bulu. Akibatnya, banyak pengusaha-pengusaha nakal yang melakukan perlawanan.
Bahkan, Prabowo menuturkan, para pengusaha nakal ini menggunakan kekayaannya untuk membiayai gerakan-gerakan yang bertujuan menjatuhkan pemerintahan yang sah. Namun pemerintah tidak takut. Prabowo pun meminta jajarannya untuk tidak mundur sedikit pun demi kepentingan rakyat.
“Semakin kita tegas, semakin kita teguh, semakin kita membela rakyat, semakin kita akan dilawan. Semakin kita akan diserang, jangan khawatir. Dia akan menggunakan segala alat, dia akan menggunakan uang yang mereka curi untuk membiayai gerakan-gerakan. Tidak gentar kita, rakyat bersama kita,” ujarnya.
Lebih lanjut, Prabowo menyampaikan apresiasi kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang telah bekerja keras menyelamatkan aset-aset negara bernilai triliunan rupiah.
“Kita tidak akan berhenti. Kita tidak akan gentar. Kita maju terus membela bangsa dan negara. Terima kasih, selamat berjuang. Saya hormat dengan pekerjaan kalian. Kita siap mati di atas jalan yang benar. Membela rakyat adalah pekerjaan yang sangat mulia,” tutupnya.
Pada Jumat (10/4) ini, Kejaksaan Agung menyerahkan pengenaan denda administratif dan pemulihan kerugian akibat aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan sebesar Rp 11,42 triliun yang disaksikan Prabowo. Ini merupakan hasil penindakan periode Januari-April 2026 yang berasal di antaranya dari denda administratif, PNBP penanganan tindak pidana korupsi, setoran pajak, dan PNBP denda lingkungan hidup.
Adapun sepanjang Oktober 2025 sampai April 2026, Satgas PKH berhasil menyetorkan Rp 31,3 triliun kepada negara yang didapatkan dari penegakan administratif terhadap aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan.
Sementara bila dihitung sejak Februari 2025 lalu, Satgas PKH telah berhasil menyelamatkan aset negara sebesar Rp 371 triliun. Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali kawasan hutan dari aktivitas perkebunan ilegal seluas 5,89 juta hektare dan pertambangan ilegal seluas 10.257 hektar. (her/dav)
10% APBN Terselamatkan: Klaim Prabowo Atas Kinerja Satgas PKH dalam 1,5 Tahun
Presiden Prabowo mengapresiasi Satgas PKH atas penyelamatan aset negara Rp371 triliun dalam 1,5 tahun. Jumlah ini setara hampir 10% APBN. Satgas berhasil menguasai kembali 5,89 juta hektare kawasan hutan dan 10.257 hektare pertambangan ilegal. Hal ini diumumkan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (10/4).
Rp11,42 Triliun Diselamatkan: Mengapa Penertiban Tambang dan Perkebunan Ilegal Adalah Perjuangan Berat?
Pemerintah selamatkan Rp11,42 triliun keuangan negara (Januari-April 2026) melalui penertiban perkebunan dan tambang ilegal oleh Satgas PKH. Presiden Prabowo menegaskan upaya ini. Sejak Februari 2025, Satgas PKH telah menyelamatkan total Rp371 triliun aset negara, termasuk menguasai kembali 5,89 juta hektare hutan.
Difasilitasi Pemerintah, Importir Sepakat Jaga Harga Kedelai Rp11.500 per Kg untuk Pengrajin Tahu Tempe
Kementerian Pertanian (Kementan) memfasilitasi kesepakatan antara importir dan pengrajin tahu tempe untuk menjaga stabilitas harga kedelai melalui penerapan Harga Acuan Penjualan (HAP) sebesar Rp 11.500 per kilogram (kg) di tingkat importir. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat koordinasi Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementan bersama asosiasi dan pelaku usaha pada Kamis (9/4). (Foto Dok. Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI)
Jakarta, Idola 92.6 FM-Kementerian Pertanian (Kementan) memfasilitasi kesepakatan antara importir dan pengrajin tahu tempe untuk menjaga stabilitas harga kedelai melalui penerapan Harga Acuan Penjualan (HAP) sebesar Rp 11.500 per kilogram (kg) di tingkat importir.
Kesepakatan ini memastikan harga kedelai di tingkat pengrajin tetap berada di bawah Rp 12.000 per kg sampai dengan adanya perubahan kebijakan berikutnya, sehingga stabilitas harga pangan berbasis kedelai tetap terjaga di tengah tekanan geopolitik global yang berdampak pada rantai pasok dunia.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat koordinasi Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementan bersama asosiasi dan pelaku usaha pada Kamis (9/4), sekaligus menegaskan komitmen bersama untuk menjaga ketersediaan pasokan kedelai sebagai bahan baku industri tahu dan tempe.
Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementan, Yudi Sastro, menegaskan bahwa isu yang berkembang di masyarakat telah terverifikasi dan tidak benar, serta memastikan komitmen bersama seluruh pihak tetap terjaga.
“Kami sudah verifikasi langsung ke pelaku usaha, dan informasi yang menyebut harga kedelai tembus Rp 20.000 itu tidak benar. Harga tetap di bawah HAP, bahkan di level importir masih sekitar Rp 11.500 (per kg),” tegas Yudi, seperti dikutip dari siaran pers Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI.
Ia memastikan kondisi pasokan dan harga saat ini masih terkendali. “Persediaan masih cukup, harga juga masih terkendali sesuai dengan acuan pemerintah. Jadi tidak perlu dikhawatirkan,” ujarnya.
Yudi menjelaskan bahwa dinamika global memang memberikan tekanan, terutama pada biaya logistik, transportasi, hingga komponen penunjang lainnya.
“Memang ada dampak dari perubahan geopolitik yang menyebabkan ongkos produksi dan distribusi meningkat. Tapi untuk kondisi saat ini pasokan masih cukup dan harga masih terkendali. Ini yang perlu kami sampaikan agar tidak terjadi kekhawatiran di masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menegaskan pemerintah terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan.
“Kita sudah berkomitmen bersama untuk menjaga implementasi HAP di lapangan tetap berjalan. Ini penting agar stabilitas pangan tetap terjaga,” katanya.
Kementan memastikan akan terus memantau implementasi kesepakatan ini serta mendorong peningkatan produksi kedelai dalam negeri.
“Tahun ini kita punya program pengembangan kedelai sekitar 37.500 hektare. Ini akan terus kita dorong sehingga ke depan ketergantungan terhadap impor bisa kita kurangi,” tegas Yudi.
Berdasarkan data Gakoptindo yang diolah Badan Pangan Nasional per 8 April 2026, harga kedelai di berbagai wilayah masih berada dalam rentang yang wajar dan sesuai dengan HAP.
Di Jakarta, rerata harga kedelai berada di kisaran Rp 10.500–11.000 per kg, Jawa Rp 10.555 per kg, Bali dan NTB Rp 10.550 per kg, Sumatra Rp 11.450 per kg, Sulawesi Rp 11.113 per kg, dan Kalimantan Rp 10.908 per kg. Angka ini masih berada di bawah HAP kedelai impor di tingkat konsumen (pengrajin tahu tempe) yang ditetapkan maksimal Rp 12.000 per kg.
Dari sisi importir, Direktur PT FKS Multi Agro Tbk, Tjung Hen Sen, menyampaikan bahwa harga dan pasokan kedelai masih dalam kondisi terkendali meskipun menghadapi tekanan global.
“Saya rasa di tingkat importir saat ini sudah wajar, mungkin di sekitar Rp 10.100 sampai Rp 10.300 per kg tergantung wilayah. Di tingkat pengrajin mungkin sekarang ini sekitar Rp 10.500 sampai dengan Rp 11.000 per kg,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pelaku usaha terus berupaya menjaga stabilitas di tengah tantangan eksternal. Hen Sen menambahkan bahwa semua pihak harus terus bersinergi untuk menjaga stabilitas harga kedelai.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Gakoptindo, Wibowo Nurcahyo, menegaskan bahwa harga produk tahu dan tempe di tingkat pengrajin masih stabil.
“Kami jamin tahu tempe tidak naik harganya, tapi mungkin ada penyesuaian dari sisi volume. Dari sisi rasa dan kualitas tetap kami jaga. Hasil pantauan kami harga tahu tempe tetap stabil di kisaran Rp 12.000 sampai Rp 13.000, tidak ada kenaikan yang cukup signifikan,” kata Wibowo
Ia juga memastikan bahwa harga kedelai sebagai bahan baku utama masih berada dalam batas aman. Wibowo menambahkan, pihaknya bersama para importir telah berkomitmen menjaga stabilitas harga dan pasokan.
“Untuk kedelainya kami beli dari importir itu di harga Rp 10.200 dan itu masih sangat jauh di bawah HAP (harga acuan penjualan), jadi kalau dari harga kami masih stabil,” jelasnya.
Secara terpisah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan pentingnya peran importir dalam menjaga stabilitas harga di tengah situasi global yang tidak menentu.
“Terkait kedelai, kami sudah minta teman-teman importir jangan mengambil keuntungan besar. Naik bolehlah naik tetapi jangan sampai itu menekan saudara-saudara kita yang membutuhkan,” tegas Amran. (her/dav)
Kisruh Video Viral Saiful Mujani, Prof Henry: Hukum Tak Boleh Kehilangan Akal Sehat dan Harus Objektif
loading…
Viralitas potongan video yang menampilkan Saiful Mujani kembali memantik polemik di ruang publik. Guru Besar Hukum Unissula Prof Henry Indraguna mengingatkan publik tidak terjebak dalam penilaian yang prematur. Foto: Ist
JAKARTA – Viralitas potongan video yang menampilkan Saiful Mujani kembali memantik polemik di ruang publik. Cuplikan singkat yang beredar luas itu memicu tudingan serius, mulai dari provokasi hingga dugaan pelanggaran pidana.
Potongan pernyataan Saiful yang viral terkait Presiden Prabowo Subianto memicu kontroversi. Bahkan, oleh sebagian pihak dinilai sebagai dugaan makar atau upaya menjatuhkan pemerintahan yang sah.
Di tengah riuh opini yang saling bertabrakan, Guru Besar Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Prof Henry Indraguna mengingatkan publik agar tidak terjebak dalam penilaian yang prematur dan ahistoris terhadap konteks pernyataan Saiful Mujani.
Menurut dia, pendekatan hukum pidana tidak pernah berdiri di atas fragmen informasi. “Dalam perspektif hukum pidana, suatu pernyataan tidak bisa dinilai secara parsial. Harus dilihat secara utuh baik konteks, maksud, maupun dampaknya. Menghukum berdasarkan potongan video adalah kekeliruan metodologis yang berbahaya,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Polemik War Ticket Haji, Selly DPR: Penetapan Berangkat Haji Harus Berprinsip Keadilan
loading…
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menuturkan pemberangkatan haji harus berlandaskan prinsip keadilan. Hal itu menanggapi polemik war ticket di masyarakat. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menuturkan pemberangkatan haji harus berlandaskan prinsip keadilan. Hal itu menanggapi polemik war ticket di masyarakat.
“Penetapan perjalanan haji harus memiliki prinsip distribusi berkeadilan. Artinya, negara berkewajiban tetap memberangkatkan terutama jemaah dalam antrean yang faktanya telah ada jauh sebelum adanya BPKH,” ujar Selly, Jumat (10/4/2026).
Dia melihat kebijakan seperti dana talangan haji di masa lalu berkontribusi terhadap lonjakan pendaftar, sehingga memperpanjang daftar tunggu yang kita hadapi hari ini.
Merujuk dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dia menjelaskan sistem antrean berbasis nomor porsi sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 30 ayat (2) dan (3), yang menegaskan bahwa penempatan jemaah dilakukan secara berurutan sesuai waktu pendaftaran sebagai bentuk keadilan dan kepastian layanan.
Mantan Plt Bupati Cirebon itu melihat wacana sistem war ticket yang disampaikan Menteri Haji pada prinsipnya adalah gagasan yang bisa dilihat sebagai upaya inovasi dalam pengelolaan keberangkatan haji.
Namun demikian, pihaknya memandang bahwa kebijakan apa pun yang akan diambil tetap berpijak pada prinsip dasar UU No 14 Tahun 2025, khususnya asas keadilan dan transparansi sebagaimana diatur dalam Pasal 2.