Empati Prabowo: Peluk Erat Putra Prajurit Gugur di Lebanon
Presiden RI Prabowo Subianto menyambut tiga prajurit TNI gugur dari misi perdamaian Lebanon di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (4/4). Prabowo memberikan penghormatan terakhir. Ia mendekati keluarga prajurit, memegang pundak, dan mencium anak-anak yang ditinggalkan. Interaksi ini terjadi di tengah suasana duka mendalam.
Prabowo Beri Penghormatan Terakhir: 3 Pahlawan Perdamaian RI Gugur di Lebanon
Presiden Prabowo Subianto memberikan penghormatan terakhir kepada tiga pahlawan perdamaian RI. Kapten Inf Zulmi Aditya Iskandar, Sertu Muhammad Nur Ikhwan, dan Praka Farizal Rhomadhon gugur dalam misi di Lebanon. Jenazah tiba di Bandara Soekarno Hatta Sabtu (4/4/2026). Mereka menerima medali anumerta PBB dan Angkatan Bersenjata Lebanon.
Jembatan Kokoh Pilangrejo Boyolali: Akhiri Era Sasak Rapuh, Akses Warga Kembali Lancar
Desa Pilangrejo, Boyolali, segera memiliki jembatan beton permanen. Program Jembatan Garuda Merah Putih ini menggantikan jembatan bambu lama sebagai akses penghubung vital. Pembangunan infrastruktur ini diharapkan meningkatkan mobilitas warga antara Dukuh Jinggolo dan Andong, serta memperlancar akses ke fasilitas pendidikan dan mendorong ekonomi lokal.
MBG Berdayakan Petani Boyolali: Harapan Baru Terwujud, Dari Kebun ke Dapur
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) membuka harapan baru bagi petani sayur di Dukuh Pasah, Boyolali. Petani kini menyuplai langsung pakcoy dan tomat ke dapur MBG, memangkas rantai distribusi. Ini meningkatkan pendapatan dan memberikan kepastian harga produk pertanian. Inisiatif MBG mendukung keberlanjutan ekonomi petani lokal.
Jembatan Gantung Desa Bolo Boyolali: Titik Balik Akhiri Isolasi Puluhan Tahun, Segera Terhubung Penuh
Pembangunan jembatan gantung Bolo Wetan di Boyolali mengatasi keterisolasian Dukuh Bolo Tangkil. Puluhan tahun warga menyeberangi Sungai Serang yang berbahaya demi sekolah, bekerja, dan berobat. Jembatan ini, bagian program Jembatan Garuda, mempermudah akses mobilitas serta angkut hasil panen, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
WFH ASN dan Tantangan Kualitas Layanan: Menag Beri Peringatan Keras, Jangan Sampai Tergerus!
Menteri Agama Nasaruddin Umar menginstruksikan seluruh ASN Kemenag memastikan layanan publik tetap optimal. Skema WFH setiap hari Jumat tidak boleh mengurangi kualitas layanan esensial. Instruksi ini berlaku bagi semua satuan kerja Kemenag di pusat dan daerah, demi menjaga pelayanan prima serta aksesibilitas bagi masyarakat.
Mantan Presiden Jokowi memberikan keterangan pers di Solo (3/4/2026). Ia menanggapi isu keterlibatan Puan Maharani, AHY, dan Habib Rizieq Shihab dalam kasus tuduhan ijazah palsu. Jokowi menegaskan tidak akan berspekulasi atau menuduh siapapun, menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berjalan.
Manuver Panglima TNI: 3 Jenderal BIN Digeser, Kabinda Papua Jadi Sorotan Mutasi Maret 2026
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menggeser 3 Brigjen TNI yang bertugas di BIN pada mutasi Maret 2026. Mutasi ini melibatkan 35 perwira, termasuk Brigjen Fahmi Sudirman, Bayu Sudarmanto, dan Dedi Hardono. Pergeseran jabatan ini merupakan bagian pembinaan karier dan kebutuhan organisasi TNI.
Komnas HAM Desak TNI Transparansi Atas Kasus Andrie Yunus
Komnas HAM meminta keterangan petinggi TNI pada 1 April 2026. Ini dilakukan untuk mendalami kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Kababinkum, Danpuspom, dan Wakapuspen TNI hadir. Komnas HAM fokus pada tindakan TNI sebelum 18 Maret 2026 dalam investigasi ini.
WFH Swasta Seminggu Sekali: Ini Dia Aturan Baru, Perusahaan Berwenang Penuh Tentukan Jadwal!
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, kebijakan work from home(WFH) bagi karyawan swasta tidak bersifat wajib. Kebijakan tersebut pada dasarnya merupakan anjuran yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan. (Foto Dok. Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI)
Jakarta, Idola 92.6 FM-Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, kebijakan work from home(WFH) bagi karyawan swasta tidak bersifat wajib. Kebijakan tersebut pada dasarnya merupakan anjuran yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan.
Yassierli menjelaskan, perusahaan swasta dapat menyesuaikan pelaksanaan WFH, termasuk dalam penentuan hari kerja. Jika ingin sejalan dengan kebijakan WFH bagi aparatur sipil negara (ASN), perusahaan dapat memilih hari Jumat, namun hal tersebut tidak bersifat keharusan.
“Untuk swasta, ini anjuran. Jika ingin sejalan dengan ASN, bisa memilih hari Jumat, tetapi tidak wajib,” ujar Yassierli dalam konferensi pers bersama perwakilan pengusaha dan serikat pekerja di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4).
Ia menambahkan, pemerintah mengimbau perusahaan untuk memberikan WFH satu hari dalam sepekan sebagai bagian dari upaya mendorong efisiensi energi dan adaptasi pola kerja baru.
Yassierli menegaskan, pengaturan teknis pelaksanaan WFH sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing perusahaan, termasuk terkait lokasi kerja, selama tidak mengganggu produktivitas. “Teknis, termasuk lokasi kerja, diserahkan kepada perusahaan, selama tidak mengganggu produktivitas,” ucapnya.
Menaker juga menyampaikan harapannya agar kebijakan WFH, khususnya yang diterapkan pada ASN setiap hari Jumat, dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas ekonomi nasional sekaligus mendukung penghematan energi. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan konsumsi bahan bakar, meningkatkan efisiensi, serta menjaga produktivitas kerja.
“Kami berharap kebijakan ini menjadi momentum untuk membangun cara kerja yang lebih adaptif, produktif, dan efisien energi, demi ketahanan energi nasional,” ujarnya.
Penerapan WFH sebagai bagian dari kebijakan transformasi budaya kerja dan gerakan hemat energi yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 ini mendapat respons positif dari kalangan pekerja dan pengusaha.
Perwakilan LKS Tripartit Nasional dari unsur serikat pekerja, Karlos Rajagukguk, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa penerapan WFH tidak mengurangi hak-hak pekerja, serta dapat memperkuat kolaborasi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Dukungan serupa disampaikan oleh Hira Sonia, perwakilan LKS Tripartit Nasional dari unsur pengusaha. Menurutnya, terbitnya Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 merupakan respons cepat pemerintah terhadap dinamika global sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan pekerja. (her/dav)