Di Balik Peresmian 1.061 Kopdes: Prabowo Ungkap Alasan Khusus Angka 8
Presiden Prabowo Subianto meresmikan operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (16/5/2026). Prabowo membeberkan cerita di balik jumlah tersebut. Awalnya, 1.300 koperasi direncanakan, namun Prabowo meminta 1.000 unit. Akhirnya, 1.061 KDMP disepakati untuk diresmikan secara resmi pada acara tersebut.
Prabowo Tak Menampik: MBG Banyak Masalah, Penertiban Mutlak Dilakukan
Presiden Prabowo Subianto meresmikan 1.061 Koperasi Desa Merah Putih di Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (16/5/2026). Dalam kesempatan itu, Prabowo mengakui banyak masalah dalam pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG). Ia berjanji menertibkan masalah tersebut dan menindak tegas pimpinan yang tidak berintegritas.
Dharma Pongrekun mengajukan uji materi terkait sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Ist
JAKARTA – Kementerian Kesehatan bakal menyiapkan beberapa hal terkait pengajuan Uji Materiil Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan oleh Dharma Pongrekun. Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Aji Muhawarman.
Dalam keterangan resminya, ia mengungkapkan bahwa beberapa persiapan tersebut adalah penjelasan, argumentasi, serta dokumen yang diperlukan. “Pemerintah akan mengikuti seluruh proses persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku serta menyiapkan penjelasan, argumentasi dan dokumen yang diperlukan,” kata Aji dalam keterangan resminya kepada SindoNews, Jumat (15/5/2026) malam.
Aji menuturkan bahwa pihaknya sangat menghargai pengajuan uji materiil UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan yang diajukan oleh Dharma Pongrekun pada 13 Mei 2026. Ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan hal konstitusi setiap warga negara.
“Pemerintah menghargai pengajuan uji materi UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi sebagai hak konstitusional setiap warga negara,” ucap dia.
Di sisi lain, Aji menuturkan bahwa saat ini pihaknya masih mempelajari secara menyeluruh terkuat poin-poin atau berbagai pasal yang diajukan uji materiil, serta permohonan dari Dharma Pongrekun.
Prabowo Resmikan Museum Marsinah: Mengukuhkan Jejak Perjuangan Hak Buruh dan Perempuan
Presiden Prabowo Subianto meresmikan Museum Marsinah dan Rumah Singgah di Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (16/5). Museum ini menjadi simbol perjuangan kaum buruh serta penghormatan atas keberanian Marsinah dalam memperjuangkan hak pekerja. Koleksi pribadi Marsinah dipamerkan, menuturkan perjalanannya. Pemerintah juga mengusulkan Marsinah sebagai pahlawan nasional, memperkuat semangat keadilan sosial.
Indonesia Tegaskan Pentingnya Peran BRICS dalam Menjaga Perdamaian dan Stabilitas Global
Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menekankan pentingnya BRICS (Brasil, Rusia, India, Cina, Afrika Selatan dan 6 negara berkembang utama lainnya) dalam menjaga perdamaian dan stabilitas global. Salah satunya dengan memimpin penegakkan hukum internasional secara adil dan tanpa standar ganda. Demikian disampaikan Sugiono dalam BRICS Foreign Ministers’ Meeting (FMM) di New Delhi, Kamis (14/5). (Foto Dok. Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI)
New Delhi, Idola 92.6 FM-Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, menekankan pentingnya BRICS (Brasil, Rusia, India, Cina, Afrika Selatan dan 6 negara berkembang utama lainnya) dalam menjaga perdamaian dan stabilitas global. Salah satunya dengan memimpin penegakkan hukum internasional secara adil dan tanpa standar ganda.
Demikian disampaikan Sugiono dalam BRICS Foreign Ministers’ Meeting (FMM) di New Delhi, Kamis (14/5).
“Nilai terbesar BRICS terletak pada penguatan suara negara-negara berkembang dalam membentuk tatanan global masa depan,” ujar Sugiono.
Pertemuan BRICS tahun ini diselenggarakan di bawah keketuaan India dengan tema “Building for Resilience, Innovation, Cooperation and Sustainability”. Tahun 2026 merupakan tahun kedua Indonesia sebagai anggota BRICS, yang juga bertepatan dengan perayaan 20 tahun sejak dibentuknya BRICS pada tahun 2006.
Dalam pertemuan, Menlu Sugiono berbicara pada dua sesi, yaitu sesi pertama “Closed Session: Global and Regional Issues”, dan sesi kedua “Open Session: BRICS@20: Building for Resilience, Innovation, Cooperation, and Sustainability”.
Sugiono menggarisbawahi bahwa BRICS harus menjadi bagian dari solusi, bukan polarisasi. Indonesia juga terus menyampaikan dukungan penuh terhadap Palestina dan Solusi Dua Negara.
Dalam kesempatan ini, Sugiono secara khusus mengangkat mengenai gugurnya empat Pasukan Penjaga Perdamaian asal Indonesia yang bertugas di UNIFIL dan menyerukan akuntabilitas penuh bagi pihak yang bertanggung jawab. Indonesia menegaskan bahwa keselamatan personel penjaga perdamaian PBB adalah prinsip yang tidak boleh dikompromikan.
Lebih lanjut, Sugiono menekankan pentingnya reformasi tata kelola global untuk menghadapi tantangan masa kini, termasuk reformasi sistem perdagangan dunia agar inklusif, terbuka, dan non-diskriminatif, dengan WTO sebagai fondasi utama.
Sejalan dengan tema Keketuaan India, Indonesia menyambut baik penguatan New Development Bank (NDB) dan menegaskan tengah menyelesaikan proses internal untuk bergabung.
Ke depan, Indonesia dapat memanfaatkan forum BRICS untuk terus memperkuat kolaborasi di sejumlah sektor strategis termasuk ekonomi, perubahan iklim, energi, kesehatan serta reformasi tata kelola global.
Keanggotaan Indonesia pada BRICS diharapkan dapat memberikan manfaat serta kerja sama konkret bagi Indonesia, mengingat BRICS mewakili 28-30 persen dari total Produk Domestik Bruto (PDB) serta merepresentasikan 45 persen populasi dunia.
BRICS Foreign Ministers’ Meeting merupakan forum utama BRICS di tingkat Menteri Luar Negeri serta merupakan bagian dari rangkaian menuju Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) BRICS ke-18, yang dijadwalkan dilaksanakan pada 12-13 September 2026 di New Delhi, India. (her/dav)
Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Memohon Bisa Tetap Menjadi Prajurit TNI
loading…
Para terdakwa kasus dugaan penyiraman cairan berbahaya ke aktivis Kontras Andrie Yunus memohon agar bisa tetap berada di satuan TNI. Hal itu disampaikan para terdakwa di persidangan pada Rabu (13/5/2026) ini. Foto/Ari Sandita
JAKARTA – Para terdakwa kasus dugaan penyiraman cairan berbahaya ke aktivis Kontras Andrie Yunus memohon agar bisa tetap berada di satuan TNI. Hal itu disampaikan para terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (13/5/2026) ini.
“Kami memohon maaf kepada korban, semoga lekas sembuh. Dan harapan kami, kami tetap berdinas kembali menjadi prajurit TNI karena di situ kami untuk menafkahi keluarga,” ujar Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko.
Dalam persidangan, Terdakwa I mengaku menyesali perbuatannya yang telah menyiramkan cairan campuran pembersih karat dan air aki ke Andrie Yunus. Apalagi, dia turut merasakan panas dan gatal yang sama sebagaimana dialami Andrie Yunus yang terkena cairan campuran itu.
“Terdakwa semuanya menyesal, harapan apa dan permohonan apa yang saudara berikan pada korban Andrie Yunus ataupun pada khalayak umum, silakan disampaikan?” tanya penasihat hukum.
Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Bersuara: Jaksa Abaikan Fakta Kritis di Persidangan
loading…
Nadiem Makarim seusai sidang dengan agenda penuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Nadiem dituntut 18 tahun penjara oleh JPU. Foto/Jonathan Simanjuntak
JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook dan chrome device management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek . Nadiem menilai ada pengabaian fakta persidangan.
Tuntutan 18 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) menurutnya seperti daftar narasi yang tidak ada sambungannya dengan perkara tersebut. Sebagai gambarannya, Nadiem menganalogikan sebuah mobil yang menurutnya telah jelas dibuktikan dalam persidangan.
“Saya kasih analogi. Di dalam sidang, misalnya ada mobil. Di dalam sidang itu, mobilnya dibawa, ada foto mobilnya. Ini mobil biru. Mobilnya ini harganya ini, bukti transfernya segini, 100 harganya, dan lain-lain,” ucap Nadiem di PN Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Namun, yang membuatnya heran, mobil biru tersebut yang secara jelas telah dibuktikan melalui persidangan justru tak dipertimbangkan dalam tuntutan. Padahal menurutnya, selama proses persidangan mobil tersebut telah dibuktikan berwarna biru.
“Ini mobil biru dengan bukti bahwa harganya 100, mobilnya dateng. Di dalam tuntutan, tidak, mobilnya merah dan harganya 50, seperti itu. Sesuatu yang sudah dibuktikan dengan berbagai dokumentasi, di dalam tuntutan balik lagi ke awal,” ucapnya.
Polemik Speaker LCC Mencuat, MPR Turun Tangan Evaluasi Aturan Main
loading…
Sekjen MPR RI Siti Fauziah bakal mengevaluasi segala teknis pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI, termasuk penggunaan speaker. Langkah ini buntut polemik LCC 4 Pilar MPR RI di Kalbar. Foto: Achmad Al Fiqri
JAKARTA – MPR RI bakal mengevaluasi segala teknis pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI, termasuk penggunaan speaker. Langkah ini buntut polemik LCC 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat (Kalbar).
Sekjen MPR RI Siti Fauziah mengatakan, polemik LCC di Kalbar buntut adanya kendala teknis, termasuk speaker. Untuk itu, pihaknya akan melakukan sejumlah evaluasi dalam pelaksanaan LCC.
“Itu adalah kendala teknis. Jadinya memang ada beberapa hal yang mungkin saya tidak mengungkapkan lebih jauh, karena ada beberapa aturan-aturan gitu kan, Yang akhirnya mungkin kendala teknis sound dan lain-lainnya itu yang kita akan juga evaluasi,” ujar Siti di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (13/5/2026).
Meski demikian, pihaknya akan mengevaluasi segala aspek dalam penyelenggaraan LCC 4 Pilar MPR RI. “Tadi disampaikan Pak Ketua bahwa kita akan mengevaluasi semuanya,” ucapnya.
Sebelumnya, MPR RI menyampaikan permohonan maaf atas polemik pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI tingkat Provinsi Kalimantan Barat yang ramai diperbincangkan di media sosial.
MPR mengakui adanya kelalaian dewan juri yang memicu polemik terkait penilaian jawaban peserta pada salah satu sesi lomba. “MPR RI melalui Sekretariat Jenderal MPR RI menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian Dewan Juri yang menyebabkan polemik pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI di Kalimantan Barat,” bunyi keterangan resmi dikutip Selasa (12/5/2026).
Sebagai tindak lanjut, panitia pelaksana dari Sekretariat Jenderal MPR RI menonaktifkan dewan juri dan pembawa acara (MC) yang bertugas dalam kegiatan tersebut.
JAKARTA – Wacana pemerintah membuka ruang legalisasi bagi pelaku rokok ilegal melalui pendekatan penambahan layer (golongan) tarif cukai rokok menuai kritik keras. Langkah tersebut dinilai berpotensi melemahkan penegakan hukum dan menciptakan preseden buruk dalam pemberantasan kejahatan ekonomi.
Pakar Hukum Pidana Pencucian Uang Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, menilai pendekatan tersebut tidak tepat dan justru berisiko merusak fondasi penegakan hukum di Indonesia.
“Intinya enggak bagus itu. Itu namanya bermain-main dengan keadaan, bermain-main dengan hukum pidana. Dan bermain-main dengan pemberantasan kejahatan,” ujar Yenti dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, kebijakan fiskal harus diimbangi aspek hukum pidana, terutama dalam konteks kejahatan ekonomi. Ia menilai pendekatan yang terlalu longgar terhadap pelanggaran berpotensi mengaburkan batas antara tindakan ilegal dan legal.
“Risikonya kalau begini ada juga penyelundupan, ada juga melegalkan sesuatu yang ilegal. Kita seperti tidak punya kewibawaan hukum, kita mau menertibkan atau mau tutup mata terhadap semua moral hazard yang sangat bahaya,” katanya.
Prihatin Kapal TKI Ilegal Tenggelam di Malaysia, DPR: Ada Indikasi Kuat Pelanggaran HAM
loading…
Sejumlah WNI berhasil diselamatkan dari kapal pengangkut TKI ilegal yang tenggelam di perairan Barat Pulau Pangkor, Perak, Malaysia. Foto/Malaysian Maritime Enforcement Agency
JAKARTA – DPR menyoroti tragedi tenggelamnya kapal yang mengangkut 37 pekerja migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara, di perairan Malaysia. Saat ini 7 orang ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, 23 orang diselamatkan, 7 orang lainnya masih dalam pencarian.
Peristiwa tenggelamnya kapal pengangkut TKI ilegal di perairan Barat Pulau Pangkor, Perak, Malaysia tersebut dinilai bukan sekadar kecelakaan laut biasa, melainkan cerminan lemahnya perlindungan negara terhadap warganya sendiri. DPR menyebut ada indikasi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam insiden tersebut.
“Ini tragedi kemanusiaan yang sangat memprihatinkan. Negara tidak boleh melihat ini hanya sebagai musibah kecelakaan laut. Ada indikasi kuat pelanggaran HAM karena warga negara dipaksa bekerja dalam situasi berbahaya akibat lemahnya pengawasan dan pembiaran praktik pengiriman PMI ilegal,” kata Anggota Komisi XIII DPR Mafirion dalam keterangannya dikutip, Kamis (14/5/2026).
Menurutnya, praktik pengiriman PMI ilegal yang terus berulang menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam tata kelola perlindungan pekerja migran. Negara dinilai belum serius menutup jalur-jalur perekrutan ilegal yang selama ini beroperasi secara terbuka di berbagai daerah kantong migran.
“Selama bertahun-tahun sindikat perekrut PMI ilegal bergerak leluasa. Mereka merekrut warga dengan iming-iming pekerjaan, mengirim mereka tanpa dokumen resmi, lalu membiarkan mereka menghadapi risiko eksploitasi, kekerasan, hingga kematian. Ini tidak bisa terus dianggap persoalan biasa,” katanya.