WBI dan DWP Dorong Perempuan Lestarikan Wastra Indonesia
Warisan Budaya Indonesia (WBI) dan DWP Kemenko Perekonomian menggelar perayaan Hari Kartini pada 5 Mei 2026 di Gedung AA Maramis. Acara ini menegaskan komitmen mendukung kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan, khususnya dalam pelestarian budaya Indonesia. Tema yang diusung adalah “Kartini, Warisan Budaya Identitas Bangsa”. Kartini Muda Award juga diberikan.
IHEX 2026 di Tangerang Dorong Sertifikasi Rumah Sakit Syariah yang Inklusif
loading…
MUKISI ke-6 International Islamic Healthcare & Expo (IHEX) 2026 yang digelar di Tangerang, Rabu (6/5/2026), menegaskan komitmen dalam memperkuat layanan kesehatan berbasis nilai syariah yang inklusif. Foto: Ist
TANGERANG – MUKISI ke-6 International Islamic Healthcare & Expo (IHEX) 2026 yang digelar di Ballroom Novotel Tangerang, Rabu (6/5/2026), menegaskan komitmen dalam memperkuat layanan kesehatan berbasis nilai syariah yang inklusif dan dapat diterapkan di berbagai jenis rumah sakit baik pemerintah maupun swasta.
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menuturkan pendekatan religius dalam pelayanan kesehatan selaras dengan nilai dasar bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pancasila, khususnya sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Setiap sendi kehidupan bernegara, termasuk pelayanan kesehatan tidak boleh terlepas dari nilai religius. Karena itu, kami menyambut baik upaya sertifikasi rumah sakit syariah yang dilakukan MUKISI bersama MUI,” ujarnya.
Sertifikasi rumah sakit syariah bukanlah konsep eksklusif untuk rumah sakit berbasis Islam semata, melainkan terbuka bagi semua. Prinsip halalan thoyyiban dalam layanan kesehatan dinilai mampu meningkatkan kualitas pelayanan secara menyeluruh.
Selain itu, Kementerian Kesehatan juga terus mendorong penguatan ekosistem halal, termasuk melalui sertifikasi produk farmasi. Saat ini, sekitar 24 ribu produk farmasi telah tersertifikasi halal dan jumlah tersebut akan terus bertambah.
Ketua Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (MUKISI) Masyhudi mengungkapkan saat ini terdapat 40 rumah sakit yang telah tersertifikasi syariah, termasuk empat di antaranya milik pemerintah. Selain itu, sekitar 77 rumah sakit lainnya tengah dalam proses sertifikasi.
Komisi III DPR Pastikan Revisi UU Polri Masuk Prolegnas, Kapan Dibahas?
loading…
Komisi III DPR RI memastikan revisi UU Polri sudah masuk Prolegnas. Hal ini selaras dengan rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA – Komisi III DPR RI memastikan revisi UU Polri sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hal ini selaras dengan rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Sejauh ini sudah ada di Prolegnas,” kata anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo, Rabu (6/5/2026).
Sampai hari ini, Komisi III DPR masih dalam proses pembahasan terkait undang-undang perampasan aset dan undang-undang tentang advokat. Dia mengira kedua beleid tersebut yang akan dibahas terlebih dahulu.
Saat disinggung soal kapan revisi UU Polri dibahas, dia menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan pimpinan DPR yang diteruskan kepada pimpinan Komisi III DPR. “Intinya kami siap saja tentu atas arahan pimpinan DPR dan pimpinan komisi,” ucapnya.
Anggota Komisi III DPR Nasyirul Falah Amru merespons penyerahan hasil kerja KPRP kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Selasa (5/5/2026). Hal itu merupakan sesuatu yang positif bagi perbaikan Polri ke depan. Foto: Ist
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Nasyirul Falah Amru merespons penyerahan hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Hal itu merupakan sesuatu yang positif bagi perbaikan Polri ke depan.
Dia menilai langkah KPRP sejalan dengan sikap Komisi III DPR sebagai mitra kerja Polri. Politikus yang akrab disapa Gus Falah itu mengingatkan hasil KPRP itu akan diputuskan oleh Presiden dalam bentuk penyerahan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode ini.
“DPR dalam fungsi legislasi tentu akan membahas hal ini, pelibatan publik pun akan kita buka seperti proses pembahasan UU selama ini di Komisi III DPR RI,” ujar Gus Falah, Rabu (6/5/2026).
Dia menambahkan catatan dari proses pengawasan Komisi III DPR terhadap Polri tentu menjadi salah satu dasar dalam melakukan pembahasan revisi UU Polri. Dengan demikian, peran dan kedudukan Polri ke depannya menjadi lebih sempurna sebagai pelayan dan pelindung ketertiban masyarakat dengan memperhitungkan perubahan zaman yang semakin cepat.
“Kami siap membahas revisi UU Polri yang memang menjadi agenda legislasi DPR RI periode ini. Catatan publik bagi perbaikan dan penguatan internal Polri kami butuhkan untuk memperkaya proses pembahasan ini nanti di DPR,” kata politikus PDIP itu.
Mahfud: Rekomendasi Komisi Reformasi Polri Ingin Ciptakan Polisi Sipil
loading…
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan bahwa rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) memiliki semangat ingin menciptakan polisi sipil dalam menjalankan tugasnya di masyarakat. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan bahwa rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) memiliki semangat ingin menciptakan polisi sipil atau civilian police dalam menjalankan tugasnya di masyarakat. Dengan begitu tugas utama kepolisian mengayomi, melindungi, dan melayani akan semakin seperti yang diharapkan masyarakat.
Hal itu juga sesuai dengan Catur Prasetya dan Tri Brata Polri. “Nah nanti bentuk-bentuknya itu akan menjadikan civilian police, polisi-polisi sipil bukan militer. Polisi sipil,” ujar Mahfud di Kantor KPRP, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026).
Menurut dia, seluruh personel harus bisa menjadi prajurit Korps Bhayangkara yang berperan sebagai protagonis. “Protagonis itu tokohnya yang menjadi rujukan, yang disenangi, gitu kan. Sehingga nanti polisi itu paradigmanya tuh disenangi orang. Semua apa-apa ingin bersahabat dengan polisi. Demokratis, transparan, bersaudara itu protagonis,” ungkap Mahfud.
Ke depan Polri diharapkan tidak bergaya militeristik, hedonis, flexing, hingga melakukan pelanggaran yang menyakiti hati masyarakat.
“Jangan militeristik, jangan hedonis, jangan memeras, jangan membekingi perjudian, jangan macam-macam yang jelek-jelek itu flexing-flexing dan macam-macam itu kan perilaku yang banyak perilaku aktual,” ujarnya.
Buruh Tembakau Minta Moratorium Cukai dan Tak Ada Layer Baru Cukai Rokok
loading…
Serikat Pekerja RTMM dari Jawa Barat, DIY, dan Jawa Timur serempak menyuarakan moratorium atau tidak adanya kenaikan cukai selama tiga tahun serta menolak usulan layer baru cukai rokok. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA – Gelombang penolakan terhadap wacana penambahan layer cukai hasil tembakau (CHT) dan rencana kenaikan tarif kembali menguat dalam peringatan May Day 2026. Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (RTMM) dari Jawa Barat, DIY, dan Jawa Timur serempak menyuarakan moratorium atau tidak adanya kenaikan cukai selama tiga tahun serta menolak tegas usulan layer baru cukai rokok yang dapat menyebabkan hilangnya lapangan kerja.
PD FSP RTMM–SPSI Jabar menolak berbagai regulasi yang mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau dan makanan-minuman, termasuk wacana pemberlakuan layer baru cukai untuk menyerap rokok ilegal. Serikat menilai kebijakan yang terus berubah tanpa kepastian jangka panjang hanya memperbesar risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sektor yang selama ini menyerap jutaan tenaga kerja dari hulu hingga hilir.
“Momentum May Day 2026 menjadi pengingat bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia harus diwujudkan, termasuk bagi para pekerja di industri hasil tembakau. Karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah, dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama menciptakan kebijakan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan,” ujar Ketua PD FSP RTMM-SPSI Jawa Barat Arpanidi, Rabu (6/5/2026).
RTMM Jawa Barat secara eksplisit juga menolak kenaikan cukai hasil tembakau dan kenaikan harga jual eceran (HJE), Mereka menekankan industri tembakau merupakan sektor strategis padat karya yang menopang kehidupan petani, buruh pabrik, hingga jaringan distribusi. Karena itu, kebijakan fiskal yang tidak mempertimbangkan aspek ketenagakerjaan dinilai berpotensi menimbulkan efek domino sosial-ekonomi yang luas.
Kemendagri Dorong Pemda Lebih Inovatif Tangani Inflasi, Kemiskinan, dan Pengangguran
loading…
Mendagri Muhammad Tito Karnavian menegaskan, pengendalian inflasi menjadi fondasi penting dalam menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat. Foto/istimewa
BALIKPAPAN – Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (Pemda) memperkuat inovasi dan kinerja dalam menangani isu-isu strategis nasional. Khususnya pengendalian inflasi, pengentasan kemiskinan, dan penurunan tingkat pengangguran.
Hal tersebut disampaikan dalam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Regional Kalimantan yang digelar di Platinum Hotel and Convention Hall Balikpapan, Kalimantam Timur, pada Selasa 5 Mei 2026.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, pengendalian inflasi menjadi fondasi penting dalam menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat. “Inflasi yang terjaga dan baik artinya harga barang dan jasa stabil, masyarakat tenang alhamdulillah sekarang diangka 2,42 persen, itu one of the best,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Selain itu, Tito juga menyoroti pentingnya penanganan pengangguran dan kemiskinan sebagai persoalan mendasar yang harus menjadi perhatian utama pemerintah daerah.
“Ada survei menyatakan bahwa yang menjadi persoalan masyarakat nomor satu adalah cost of living, kalau biaya hidup ukurannya adalah inflasi, kenaikan barang dan jasa yang membuat biaya hidup lebih tinggi. Kedua adalah job opportunity, lebih dari 40% masyarakat menghendaki lapangan kerja, baru isu-isu lain,” ucapnya.
Tito menegaskan, pemerintah pusat melalui Kemendagri tidak hanya menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan, tetapi juga menghadirkan pendekatan yang mendorong daerah untuk lebih inovatif melalui pemberian insentif dan penguatan sistem evaluasi kinerja.
“Pertama soal apakah Polri itu bisa diletakkan sebagai kementerian atau di bawah kementerian, itu memang kami dari Komisi Reformasi itu tidak mengusulkan. Tidak mengusulkan,” kata Mahfud dalam jumpa pers di Kantor KPRP, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026).
Mahfud menjelaskan, semua usulan memang masuk dalam KKRP. Namun, diskusi berjalan musyawarah memutuskan komite tak mengusulkan Polri di bawah kementerian atau langsung berada di bawah Presiden.
“Artinya Komisi Reformasi berdebat lama, masyarakat juga menyampaikan masukan, lalu didiskusikan. Pada kesimpulannya kita tidak memasukkan itu sebagai usul,” ujar Mahfud.
Kunci Pemilihan Kapolri: Presiden Berwenang Penuh, Kementerian Lain Tak Berhak Rekomendasi
Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) merekomendasikan pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) tetap menjadi wewenang presiden. DPR hanya sebagai pihak yang menyetujui atau tidak menyetujui. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang sekaligus Anggota KPRP, Yusril Ihza Mahendra, seusai bertemu Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Selasa (5/5). (Foto Dok. Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI)
Jakarta< Idola 92.6 FM-Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) merekomendasikan pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) tetap menjadi wewenang presiden. DPR hanya sebagai pihak yang menyetujui atau tidak menyetujui.
Komisi pun tak merekomendasikan pembentukan Kementerian Keamanan. Keberadaan usulan nomenklatur baru ini sempat menjadi tarik-menarik di internal KPRP. Dan akhirnya diputuskan tak merekomendasikan pembentukan kementerian baru.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang sekaligus Anggota KPRP, Yusril Ihza Mahendra, seusai bertemu Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Selasa (5/5).
“Pak Presiden menerima laporan hasil kerja Komisi. Seluruh yang disampaikan itu telah disepakati,” kata Yusril.
Menurutnya, Polri tetap berada di bawah presiden dan tidak dibentuk Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian. Kepolisian tetap di bawah perintah presiden. Polri tetap langsung berada di bawah presiden,” paparnya.
Selanjutnya, poin penting lain adalah memperkuat dan memperluas peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). KPRP juga merekomendasikan agar keputusan-keputusan Kompolnas mengikat dan harus dilaksanakan oleh Polri.
Rekomendasi tersebut akan berdampak pada perubahan regulasi, khususnya revisi Undang-Undang Polri yang akan segera disusun dan diajukan ke DPR.
“Nanti akan disampaikan kepada DPR sebagai amandemen UU Kepolisian yang ada sekarang. Beberapa pasal, khususnya terkait dengan kompolnas juga penempatan polisi di luar tugas tugas kepolisian, juga akan ditegaskan dalam UU,” kata dia. (her/dav)
Sistem Internship Dokter: Setelah 4 Kematian, PKS Desak Audit Menyeluruh.
Netty Prasetiyani, Anggota Komisi IX DPR PKS, mendesak evaluasi menyeluruh sistem internship dokter. Kematian dokter muda menjadi alarm persoalan sistemik. Netty menyoroti ketidakjelasan status, lemahnya perlindungan hak, jam kerja, jaminan kesehatan, serta supervisi. Beban kerja tinggi berisiko bagi dokter dan pasien.