Intimidasi Amsal Sitepu? Jaksa Beri Jawaban Tegas
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wira Arizona membantah intimidasi Amsal Sitepu dalam kasus dugaan mark up video profil desa Kabupaten Karo. Pernyataan ini disampaikan saat RDPU Komisi III DPR RI pada 2 April 2026. Wira menegaskan tidak ada niat mengintimidasi dan membantah menyerahkan “brownies” langsung ke Amsal. Ia mengunjungi Rutan Tanjung Gusta untuk pemeriksaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wira Arizona pada Kamis (2/4/2026) membantah keras tudingan intimidasi dan penyerahan “kue brownies” kepada Amsal Sitepu. Bantahan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Wira membela integritasnya atas dugaan perlakuan tidak etis terhadap Amsal, pihak yang diperiksa dalam kasus dugaan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Penolakan Wira Arizona muncul di tengah sorotan tajam Komisi III DPR RI, yang menyoroti praktik penegakan hukum di Kejaksaan. Tuduhan intimidasi dan “kue brownies” mengemuka sebagai indikasi potensi penyalahgunaan wewenang dalam proses hukum yang menyeret nama Amsal Sitepu.
Kronologi Kunjungan
Wira menjelaskan, dirinya mendatangi Rutan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara pada 1 Desember 2025. Kunjungan itu bertujuan memeriksa Amsal Sitepu terkait kasus mark up video profil desa. JPU tersebut mengklaim telah berkoordinasi dengan kuasa hukum Amsal untuk pemeriksaan tersebut.
Namun, kuasa hukum Amsal Sitepu berhalangan hadir. Wira tidak merinci alasan spesifik ketidakhadiran kuasa hukum tersebut. Ia bersikukuh tidak datang sendiri ke rutan, menyiratkan adanya saksi lain atas kunjungannya.
Kunjungan tanpa kehadiran kuasa hukum pihak yang diperiksa ini menjadi salah satu titik krusial yang memicu pertanyaan publik dan Komisi III DPR. Ketidakhadiran pendamping hukum dapat membuka celah untuk dugaan intimidasi atau tekanan terhadap pihak yang menjalani pemeriksaan.
Isu “kue brownies” secara spesifik menunjukkan adanya dugaan upaya suap atau gratifikasi yang coba disalurkan oleh JPU kepada Amsal. Ini bukan sekadar kunjungan rutin, melainkan telah menimbulkan kecurigaan serius terhadap integritas proses hukum yang berjalan.
Kasus dugaan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo sendiri menjadi latar belakang utama. Kejanggalan dalam proyek ini menyeret Amsal Sitepu ke rutan, kini diwarnai tudingan intimidasi dari pihak penuntut.
Bantahan JPU
Wira menegaskan, tidak ada niat sedikit pun untuk mengintimidasi Amsal Sitepu. Ia mengklaim prosedur pemeriksaan telah dikoordinasikan dengan baik. “Jadi dari situ tidak ada niatan sedikit pun kami mau mengintimidasi karena kami juga sudah berkoordinasi dengan pengacara saudara Amsal untuk hadir di Tanjung Gusta, bertemu di Tanjung Gusta untuk dilakukannya pemeriksaan,” kata Wira di hadapan anggota dewan.
Pernyataan ini berupaya menepis keraguan publik dan DPR atas integritas JPU dalam menangani kasus. Namun, bantahan tersebut muncul setelah tudingan itu menjadi isu serius di ranah legislatif, memaksa JPU untuk memberikan klarifikasi langsung.
Amsal Sitepu terlibat dalam kasus dugaan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Kasus ini menjadi sorotan sebagai contoh potensi korupsi di tingkat daerah. RDPU Komisi III DPR RI ini berfungsi sebagai mekanisme pengawasan kritis terhadap kinerja penegak hukum, khususnya Kejaksaan, dalam menangani perkara pidana.