Kejagung Musnahkan 14 Jam Tangan KW Milik Terpidana Jimmy Sutopo

loading…

BPA Kejagung memusnahkan 14 jam mewah hasil sitaan dari terpidana kasus korupsi Asabri Jimmy Sutopo. Hal itu dilakukan karena belasan jam telah dinyatakan sebagai barang palsu. Foto: Riyan Rizki

JAKARTA – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) memusnahkan 14 jam mewah hasil sitaan dari terpidana kasus korupsi Asabri Jimmy Sutopo. Hal itu dilakukan karena belasan jam telah dinyatakan sebagai barang palsu.

Pemusnahan jam tangan dilakukan dalam gelaran Badan Pemulihan Aset (BPA) Fair 2026, Rabu (20/5/2026). “Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melaksanakan pemusnahan barang sita eksekusi berupa 14 jam tangan berbagai merek yang berasal dari Terpidana Jimmy Sutopo,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dikutip Kamis (21/5/2026).

Baca juga: Berstatus Petinju Terkaya, Oleksandr Usyk Ternyata Pakai Jam Tangan Rolex Palsu

“Di mana dari hasil penyitaan dan hasil dari penelitian baik dari ahlinya bahwa ternyata barang yang disita ini, 14 jam ini dinyatakan tidak identik atau palsu,” sambungnya.

Harga 14 jam tangan palsu itu beda jauh dari produk asli. Jam tangan asli merek tersebut bisa berharga miliaran rupiah, sedangkan barang palsu itu bernilai belasan juta rupiah.

944
Kejagung Musnahkan 14 Jam Tangan KW Milik Terpidana Jimmy Sutopo

loading…

BPA Kejagung memusnahkan 14 jam mewah hasil sitaan dari terpidana kasus korupsi Asabri Jimmy Sutopo. Hal itu dilakukan karena belasan jam telah dinyatakan sebagai barang palsu. Foto: Riyan Rizki

JAKARTA – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) memusnahkan 14 jam mewah hasil sitaan dari terpidana kasus korupsi Asabri Jimmy Sutopo. Hal itu dilakukan karena belasan jam telah dinyatakan sebagai barang palsu.

Pemusnahan jam tangan dilakukan dalam gelaran Badan Pemulihan Aset (BPA) Fair 2026, Rabu (20/5/2026). “Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melaksanakan pemusnahan barang sita eksekusi berupa 14 jam tangan berbagai merek yang berasal dari Terpidana Jimmy Sutopo,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dikutip Kamis (21/5/2026).

Baca juga: Berstatus Petinju Terkaya, Oleksandr Usyk Ternyata Pakai Jam Tangan Rolex Palsu

“Di mana dari hasil penyitaan dan hasil dari penelitian baik dari ahlinya bahwa ternyata barang yang disita ini, 14 jam ini dinyatakan tidak identik atau palsu,” sambungnya.

Harga 14 jam tangan palsu itu beda jauh dari produk asli. Jam tangan asli merek tersebut bisa berharga miliaran rupiah, sedangkan barang palsu itu bernilai belasan juta rupiah.

More like this
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan

Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan

admin
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien

Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien

admin
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda

Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda

admin