Kejati Jakarta Bedah Berkas Roy Suryo, Titik Terang Kasus Ijazah Jokowi?

loading…

Roy Suryo. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima berkas kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) dari kepolisian. Saat ini, berkas perkara dengan tersangka Roy Suryo Cs masih didalami.

“Masih dipelajari dan didalami,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Dapot Dariarma saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2026).

Menurutnya, berkas kasus dugaan fitnah ijazah mantan Presiden Jokowi itu hingga kini masih dipelajari oleh jaksa. Maka itu, belum dipastikan apakah berkas tersebut dinyatakan lengkap ataukah masih harus diperbaiki lantaran masih didalami.

Baca Juga: Refly Harun: Foto di Ijazah Itu Bukan Jokowi

Sebelumnya diberitakan, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Iman Imanuddin menyebutkan, polisi telah melimpahkan kembali berkas kasus ijazah mantan Presiden Jokowi ke kejaksaan. Pelimpahan dilakukan setelah status tersangka Rismon Sianipar dicabut karena mendapat SP3 setelah dilakukannya restorative justice (RJ).

“Proses penyidikan terhadap tersangka lain tetap dilanjutkan. Selanjutnya, kami mengirimkan berkas perkara kembali ke Kejaksaan Tinggi Jakarta untuk dapat diproses dalam sidang peradilan,” katanya.

1,259
Kejati Jakarta Bedah Berkas Roy Suryo, Titik Terang Kasus Ijazah Jokowi?

loading…

Roy Suryo. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima berkas kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) dari kepolisian. Saat ini, berkas perkara dengan tersangka Roy Suryo Cs masih didalami.

“Masih dipelajari dan didalami,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Dapot Dariarma saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2026).

Menurutnya, berkas kasus dugaan fitnah ijazah mantan Presiden Jokowi itu hingga kini masih dipelajari oleh jaksa. Maka itu, belum dipastikan apakah berkas tersebut dinyatakan lengkap ataukah masih harus diperbaiki lantaran masih didalami.

Baca Juga: Refly Harun: Foto di Ijazah Itu Bukan Jokowi

Sebelumnya diberitakan, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Iman Imanuddin menyebutkan, polisi telah melimpahkan kembali berkas kasus ijazah mantan Presiden Jokowi ke kejaksaan. Pelimpahan dilakukan setelah status tersangka Rismon Sianipar dicabut karena mendapat SP3 setelah dilakukannya restorative justice (RJ).

“Proses penyidikan terhadap tersangka lain tetap dilanjutkan. Selanjutnya, kami mengirimkan berkas perkara kembali ke Kejaksaan Tinggi Jakarta untuk dapat diproses dalam sidang peradilan,” katanya.

More like this
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan

Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan

admin
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien

Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien

admin
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda

Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda

admin