Refly Harun Soroti Kasus Roy Suryo: 30 Kali Wajib Lapor, Mengapa Kejelasan Hukumnya Masih Menggantung?

Refly Harun Soroti Kasus Roy Suryo: 30 Kali Wajib Lapor, Mengapa Kejelasan Hukumnya Masih Menggantung?

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyerang penegakan hukum atas lambatnya kepastian berkas perkara dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE yang menjerat kliennya. Hingga Jumat (12/6/2026), Kejaksaan Agung belum memastikan status P21 kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, membiarkan Roy Suryo terombang-ambing dalam ketidakpastian hukum.

Refly Harun secara terang-terangan mencurigai adanya “pesanan politik” di balik berlarut-larutnya proses hukum ini. Ia menegaskan, secara yuridis murni, perkara ini sulit untuk dilanjutkan, kecuali ada intervensi kepentingan di luar hukum.

Proses Berlarut-larut dan Kecurigaan Politik

Proses penanganan perkara ini telah menginjak 150 hari sejak pelimpahan awal pada 13 Januari 2026. Durasi yang tidak wajar ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai profesionalisme dan independensi lembaga penegak hukum.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sempat mengklaim berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21. Namun, klaim tersebut dibantah Refly Harun, yang menegaskan belum ada konfirmasi resmi dari pihak Kejaksaan Agung hingga 10 hari setelah pernyataan Polda.

Kelambatan ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan cerminan ketidakpastian hukum yang sengaja diciptakan. Para tersangka, termasuk Roy Suryo dan Dokter Tifa, dipaksa menunggu tanpa kejelasan nasib hukum mereka.

Refly Harun menuding landasan hukum perkara ini rapuh. Ia melihat Kejaksaan akan kesulitan mem-P21-kan kasus ini jika hanya berpegang pada fakta dan pasal-pasal hukum, mengindikasikan bahwa dasar tuduhan tidak kuat.

Kecurigaan semakin menguat mengingat adanya perlakuan berbeda. Beberapa pihak yang sebelumnya dilaporkan dalam kasus serupa justru mendapatkan mekanisme restorative justice, sebuah perlakuan istimewa yang tidak diberikan kepada Roy Suryo. Ini memperlihatkan adanya standar ganda dalam penegakan hukum.

“Sampai hari ini tanggal 12 Juni, yang berarti 10 hari kemudian, kita belum mendapatkan kabar yang firm bahwa memang itu sudah P21,” tegas Refly dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2026).

Ia melanjutkan, “Sulit bagi kejaksaan untuk mem-P21-kan kasus ini kalau landasannya hanya hukum saja. Tapi tidak tahu kalau landasannya pesanan atau kepentingan-kepentingan politik tertentu.”

Refly juga menyoroti lamanya proses. “Secara formil sampai hari ini kami duduk di sini itu sudah 150 hari berlalu sejak kasus ini pertama dilimpahkan pada tanggal 13 Januari 2026,” ujarnya, menunjukkan kelelahan atas lambatnya proses.

Kasus ini bermula dari tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang kemudian menyeret nama Roy Suryo dan Dokter Tifa. Polemik ini terus memicu sorotan publik atas dugaan kriminalisasi dan inkonsistensi penegakan hukum di Indonesia.

Pemerintah dan aparat hukum tertekan untuk segera memberikan kejelasan, mengakhiri spekulasi dan tudingan adanya intervensi politik dalam proses peradilan ini.


Posted

in

by

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *