Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi

loading…

Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) Roy Suryo mempertanyakan legal standing atau hak dan kapasitas hukum dari Ade Darmawan. Foto/SindoNews

JAKARTA – Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo mempertanyakan legal standing atau hak dan kapasitas hukum dari Ade Darmawan serta Peradi Bersatu dalam kasus yang menjerat dirinya.

Hal itu diungkapkan oleh Roy dalam program Rakyat Bersuara iNews Tv pada Rabu (10/6/2026). Dalam momen tersebut Roy awalnya hanya mempertanyakan legal standing dari Ade Darmawan selaku Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo.

Pertanyaan tersebut dilontarkan Roy Suryo usai terungkap adanya surat permohonan penahan terhadap dirinya dan tersangka lain dalam kasus tersebut kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang diungkapkan oleh Ade Darmawan.

Baca juga: Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo menyebut Ade Darmawan tidak memiliki legal standing dalam kasus tudingan ijazah Jokowi karena bukan kuasa hukum dari Presiden Joko Widodo secara resmi selaku pelapor dari kasus yang saat ini tengah dihadapi dirinya.

893
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi

loading…

Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) Roy Suryo mempertanyakan legal standing atau hak dan kapasitas hukum dari Ade Darmawan. Foto/SindoNews

JAKARTA – Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo mempertanyakan legal standing atau hak dan kapasitas hukum dari Ade Darmawan serta Peradi Bersatu dalam kasus yang menjerat dirinya.

Hal itu diungkapkan oleh Roy dalam program Rakyat Bersuara iNews Tv pada Rabu (10/6/2026). Dalam momen tersebut Roy awalnya hanya mempertanyakan legal standing dari Ade Darmawan selaku Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo.

Pertanyaan tersebut dilontarkan Roy Suryo usai terungkap adanya surat permohonan penahan terhadap dirinya dan tersangka lain dalam kasus tersebut kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang diungkapkan oleh Ade Darmawan.

Baca juga: Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo menyebut Ade Darmawan tidak memiliki legal standing dalam kasus tudingan ijazah Jokowi karena bukan kuasa hukum dari Presiden Joko Widodo secara resmi selaku pelapor dari kasus yang saat ini tengah dihadapi dirinya.

More like this
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan

Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan

admin
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien

Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien

admin
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda

Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda

admin