RUU Masyarakat Adat: Imperatif Konstitusi, Pengesahan Mendesak di Parlemen

Anggota Komisi III DPR I Nyoman Parta menegaskan urgensi pengesahan RUU Masyarakat Adat. RUU ini telah dibahas lebih dari 16 tahun. Pengesahan RUU Masyarakat Adat penting sebagai pemenuhan amanat konstitusi. Pertemuan dihadiri perwakilan masyarakat adat dan koalisi sipil di DPR.

342
RUU Masyarakat Adat: Imperatif Konstitusi, Mendesak Disahkan Parlemen

Anggota Komisi III DPR I Nyoman Parta mendesak keras pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat, sebuah legislasi krusial yang telah mangkrak selama lebih dari 16 tahun. Desakan ini disampaikan dalam pertemuan vital di kompleks parlemen, Jakarta, dihadiri perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) serta koalisi sipil, menyoroti kegagalan negara menunaikan amanat konstitusi.

Parta menegaskan, penundaan belasan tahun RUU ini adalah aib legislatif dan pengkhianatan terhadap hak-hak dasar masyarakat adat. Pengesahan RUU bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk konkret pengakuan dan perlindungan hak konstitusional yang terus terabaikan.

Mangkrak Belasan Tahun

Pertemuan di DPR tersebut menjadi forum bagi berbagai elemen masyarakat adat, termasuk para ketua adat, perwakilan perempuan adat, pemuda adat dari berbagai penjuru Indonesia, serta koalisi masyarakat sipil yang gigih mengawal RUU ini. Mereka kompak menyuarakan kekecewaan atas lambatnya proses legislasi yang seharusnya menjadi prioritas.

Parta menyoroti bagaimana RUU Masyarakat Adat, yang telah bergulir sejak lama, terus terperangkap dalam birokrasi tanpa kejelasan. Situasi ini mengancam keberlanjutan hidup dan hak-hak komunal masyarakat adat yang semakin terdesak oleh pembangunan dan kebijakan yang tidak berpihak.

Penundaan ini berarti jutaan masyarakat adat di Indonesia terus hidup tanpa kepastian hukum, rentan terhadap perampasan tanah, eksploitasi sumber daya alam, dan marginalisasi budaya. Legislasi ini adalah kunci untuk mengakhiri diskriminasi struktural terhadap mereka.

Konteks mendesak ini semakin tajam mengingat konflik agraria dan pelanggaran hak asasi manusia yang kerap menimpa masyarakat adat. Tanpa payung hukum yang kuat, posisi tawar mereka sangat lemah di hadapan kekuatan korporasi dan kepentingan politik.

Urgensi pengesahan RUU ini bukan lagi pilihan, melainkan keharusan mutlak. Ini adalah cerminan komitmen negara terhadap keadilan sosial dan pengakuan atas keberagaman budaya yang menjadi pilar bangsa.

Tuntutan Konstitusi

Parta tidak main-main dalam pernyataannya. Ia secara gamblang menohok lambatnya proses RUU ini, menyebutnya sebagai pengkhianatan janji republik.

“Ini bukan sekadar agenda legislasi. Ini adalah penunaian janji Republik yang sudah puluhan tahun tertulis dalam Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Parta, menuntut agar DPR dan pemerintah segera bergerak.

Pernyataan Parta menggarisbawahi kegagalan sistematis dalam menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat adat, yang jelas-jelas dijamin oleh konstitusi.

Ini adalah panggilan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk tidak lagi menunda kewajiban konstitusional dan segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat tanpa kompromi.

RUU Masyarakat Adat telah menjadi janji kosong selama bertahun-tahun, meskipun UUD 1945 secara eksplisit mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat adat. Keterlambatan ini mencerminkan minimnya political will dan komitmen negara terhadap kelompok rentan ini.

More like this
Vonis Arief Pramuhanto Diperberat Tanpa Bukti Aliran Dana, Keluarga Minta DPR Turun Tangan

Vonis Arief Pramuhanto Diperberat Tanpa Bukti Aliran Dana, Keluarga Minta DPR Turun Tangan

admin
ASN WFH Setiap Jumat Resmi Diberlakukan: Simak Detail & Dampaknya

Resmi Diberlakukan: ASN WFH Setiap Jumat, Ini Detail dan Dampaknya

admin