Sikap Tegas Kejagung: Kajari & Kasi Pidsus Karo Ditarik Buntut Kasus Amsal Sitepu

Kejaksaan Agung menarik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, serta Kasi Pidsus Reinhard Harve Sembiring dan para Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Jakarta pada 4 April 2026. Penarikan ini terkait penanganan kasus dugaan penggelembungan anggaran Amsal Sitepu. Mereka akan menjalani pemeriksaan internal oleh Kejagung untuk klarifikasi lebih lanjut.

32
Kejagung Tegas: Kajari & Kasi Pidsus Karo Ditarik Buntut Kasus Amsal Sitepu

Kejaksaan Agung (Kejagung) menarik paksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Sumatera Utara, Danke Rajagukguk, bersama Kasi Pidsus Reinhard Harve Sembiring dan seluruh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Jakarta pada Sabtu, 4 April 2026. Penarikan massal ini terjadi pasca putusan vonis bebas terhadap videografer Amsal Christy Sitepu dalam kasus dugaan penggelembengan anggaran, mencuatkan pertanyaan serius atas kinerja penegakan hukum di daerah tersebut.

Seluruh pejabat dan jaksa yang terlibat dalam penanganan perkara Amsal Sitepu kini menghadapi pemeriksaan internal ketat di Kejaksaan Agung, sebuah langkah yang mengindikasikan adanya kegagalan mendasar dalam proses penuntutan. Keputusan menarik seluruh tim ini menyoroti potensi cacat prosedur atau lemahnya bukti yang diajukan selama persidangan, berujung pada kekalahan telak di meja hijau.

Penyelidikan Internal Menusuk Jantung Kejari Karo

Penarikan mendadak ini bukan sekadar rotasi biasa. Danke Rajagukguk dan jajarannya ditarik untuk menjalani “klarifikasi dan eksaminasi” oleh internal Kejagung. Langkah ini menegaskan keseriusan Kejagung dalam menelisik mengapa sebuah dakwaan korupsi yang seharusnya kuat, justru rontok di hadapan hakim, membebaskan terdakwa dari seluruh tuduhan.

Kasus Amsal Sitepu, yang bermula dari dugaan penggelembengan anggaran pengadaan jasa pembuatan video profil desa periode 2020 hingga 2022, menjadi sorotan tajam. Vonis bebas Amsal bukan hanya pukulan bagi Kejari Karo, tetapi juga mencoreng citra Kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi. Kejaksaan Agung kini dipaksa menghadapi realitas pahit: tim penuntutannya gagal meyakinkan pengadilan.

Penarikan seluruh jajaran ke Jakarta mengungkap krisis kepercayaan terhadap kemampuan Kejari Karo menjalankan tugasnya. Ini adalah sinyal bahwa Kejagung tidak akan menoleransi kegagalan penuntutan yang berpotensi merusak integritas institusi.

Klarifikasi dan Eksaminasi: Langkah Darurat Kejagung

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan penarikan ini. “Benar terhadap Kajari Karo, Kasi Pidsus dan para Kasubsi atau JPU terkait penanganan perkara Amsal Sitepu saat ini sudah ditarik ke Kejaksaan Agung,” ujar Anang, Minggu 5 April 2026.

Anang menambahkan, “Untuk dilakukan klarifikasi dan dieksaminasi nantinya terhadap mereka oleh internal Kejagung dalam penanganan kasus tersebut.” Pernyataan ini secara implisit mengakui adanya masalah substansial yang memerlukan investigasi mendalam terhadap profesionalisme dan integritas tim jaksa tersebut.

Latar Belakang Kasus Amsal Sitepu

Kasus yang menyeret Amsal Sitepu berpusat pada dugaan korupsi dalam proyek pengadaan jasa pembuatan video profil desa. Proyek ini berlangsung antara tahun 2020 hingga 2022, melibatkan perusahaan Amsal. Meskipun didakwa atas penggelembengan anggaran, pengadilan memutuskan Amsal bebas dari segala dakwaan, sebuah putusan yang kini memicu gelombang pembersihan di tubuh Kejari Karo.

More like this
WFH ASN Jumat: Mensesneg Soroti Peluang Transformasi Birokrasi

WFH ASN Tiap Jumat: Mensesneg Soroti Peluang Transformasi Birokrasi.

admin
Academics Urge ASEAN Centrality, UNCLOS as SCS Code of Conduct Foundation Amid Tensions

LCS Memanas, Akademisi Serukan Sentralitas ASEAN dan UNCLOS sebagai Fondasi Kode Etik

admin
Prabowo di Korsel: 21 Meriam Salvo, Kehormatan & Sinyal Diplomatik Kuat

Prabowo di Korsel: 21 Dentuman Meriam Salvo, Sinyal Diplomatik Kuat di Balik Kehormatan

admin