Sikap Tegas Komisi III DPR soal Amsal Sitepu Bebas: Kejaksaan Diminta Tak Banding

Komisi III DPR RI meminta kejaksaan tidak banding atas vonis bebas Amsal Christy Sitepu oleh PN Medan. Permintaan ini hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kejari Karo. Komisi juga mendesak evaluasi menyeluruh jajaran Kejari Karo dan pengusutan dugaan intimidasi terhadap Amsal Sitepu.

330
Komisi III DPR: Kejaksaan Jangan Banding Putusan Bebas Amsal Sitepu

Komisi III DPR RI secara tegas memerintahkan Kejaksaan untuk tidak mengajukan banding atas vonis bebas Amsal Christy Sitepu, sebuah intervensi langsung dalam proses hukum yang mengikat Kejaksaan. Keputusan kontroversial ini muncul dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

DPR juga menuntut Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan mengevaluasi total jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo yang menangani kasus Amsal, serta mendesak pengusutan dugaan intimidasi jaksa terhadap Amsal Christy Sitepu.

Intervensi Legislatif dalam Proses Hukum

Perintah tidak banding ini berlandaskan klaim Komisi III bahwa semangat KUHAP baru melarang upaya hukum terhadap putusan bebas. Ini menempatkan Kejaksaan dalam posisi dilematis antara kepatuhan legislatif dan independensi penegakan hukum.

Vonis bebas Amsal Christy Sitepu sendiri diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, membebaskannya dari seluruh dakwaan. Komisi III kini secara eksplisit menutup jalan bagi Kejaksaan untuk meninjau ulang putusan tersebut.

Desakan evaluasi terhadap Kejari Karo menunjukkan ketidakpuasan Komisi III terhadap penanganan perkara ini dari awal, memunculkan pertanyaan tentang potensi tekanan politik di balik vonis bebas tersebut. Laporan evaluasi diminta dalam satu bulan.

Tuntutan pengusutan intimidasi menambah dimensi serius pada kasus ini. Dugaan intimidasi disebut-sebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wira Arizona, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Reinhard Harve Sembiring, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Dona Martinus Sebayang.

Tuduhan intimidasi jaksa ini, jika terbukti, bukan hanya merusak integritas penegakan hukum tetapi juga menguatkan narasi bahwa ada intervensi besar dalam kasus Amsal Sitepu.

Pernyataan Ketua Komisi III

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman secara gamblang menyatakan, “Komisi III DPR RI menegaskan dalam penanganan perkara saudara Amsal Christy Sitepu sesuai dengan semangat ketentuan KUHAP baru bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum baik upaya hukum banding maupun kasasi.”

Ia menambahkan, “Dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan evaluasi tersebut secara tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu 1 (satu) bulan,” merujuk pada tuntutan evaluasi Kejari Karo.

Pernyataan ini secara telanjang menunjukkan upaya Komisi III untuk mendikte langkah hukum Kejaksaan, sebuah langkah yang dapat diinterpretasikan sebagai pelanggaran terhadap prinsip pemisahan kekuasaan.

Kasus Amsal Christy Sitepu, yang berujung pada vonis bebas kontroversial di PN Medan, kini menjadi medan pertarungan antara legislatif dan kejaksaan. Perintah DPR ini menempatkan Kejaksaan pada posisi sulit, di mana independensi mereka dipertanyakan di hadapan publik.

More like this
Academics Urge ASEAN Centrality, UNCLOS as SCS Code of Conduct Foundation Amid Tensions

LCS Memanas, Akademisi Serukan Sentralitas ASEAN dan UNCLOS sebagai Fondasi Kode Etik

admin
Prabowo di Korsel: 21 Meriam Salvo, Kehormatan & Sinyal Diplomatik Kuat

Prabowo di Korsel: 21 Dentuman Meriam Salvo, Sinyal Diplomatik Kuat di Balik Kehormatan

admin
WFH Jumat ASN Berlanjut, MenPANRB Ingatkan: Evaluasi Kinerja Ketat Tanpa Henti

WFH Jumat ASN Berlanjut, MenPANRB Ingatkan: Evaluasi Kinerja Tetap Ketat dan Tanpa Henti

admin