Skandal Satelit Kemhan Rp306 Miliar: Eks Kabaranahan Ungkap Arahan Jokowi
Mantan Kabaranahan Kemhan Laksma TNI (Purn) Leonardi angkat bicara mengenai dugaan korupsi proyek satelit 123 derajat bujur timur di Kementerian Pertahanan 2012-2021. Ia menegaskan pengadaan tersebut merupakan perintah Presiden Joko Widodo pada Desember 2015 untuk mengamankan bujur timur, membantah klaim dakwaan oditur militer.
Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kabaranahan Kemhan) Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi menangkis dakwaan korupsi proyek satelit 123 derajat bujur timur. Dalam persidangan di Jakarta, Selasa (31/3/2026), Leonardi secara blak-blakan menyebut pengadaan kontroversial itu adalah perintah langsung Presiden Joko Widodo.
Pernyataan ini muncul usai pembacaan dakwaan yang menuduhnya merugikan negara Rp306 miliar. Leonardi membantah klaim oditur militer dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan proyek 2012-2021 itu ilegal karena tidak tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2015. Ia menegaskan, Presiden-lah yang mengamanatkan pengadaan tersebut.
Dakwaan dan Pengalihan Tanggung Jawab
Dakwaan terhadap Leonardi mencuatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp306 miliar. Proyek satelit ini menjadi sorotan tajam karena dugaan penyimpangan prosedur sejak awal, dengan Leonardi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada masa itu.
Leonardi, yang kini menghadapi jerat hukum atas perannya dalam proyek miliaran rupiah tersebut, bersikukuh hanya menjalankan mandat atasan. Ia secara terang-terangan menggeser fokus tanggung jawab kepada pucuk pimpinan negara.
Klaimnya bahwa Presiden Jokowi memerintahkan pengadaan satelit pada Desember 2015, jauh sebelum isu tidak tercantumnya dalam DIPA, menempatkan beban baru pada istana. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan potensi konflik kepentingan di level tertinggi.
Perintah “amankan 123 bujur timur jangan sampai diambil orang lain, jangan sampai diambil negara lain” dari Presiden, seperti diungkap Leonardi, menjadi inti pembelaannya. Arahan ini, jika benar, bisa menjadi legitimasi, namun juga celah bagi penyalahgunaan wewenang secara masif.
Menteri Pertahanan saat itu, Ryamizard Ryacudu, disebut Leonardi turut mengetahui proyek ini. Keterlibatan sejumlah pejabat tinggi militer dan sipil dalam pusaran kasus ini semakin menguak kompleksitas dugaan korupsi di Kemhan, menuntut transparansi lebih lanjut.
Kutipan Narasumber
“Pengadaan satelit ini L 123 bujur timur ini adalah arahan Presiden Joko Widodo pada Desember 2015,” tegas Leonardi usai sidang, mengutip langsung nama kepala negara.
Ia melanjutkan, “Beliau mengamanatkan amankan 123 bujur timur jangan sampai diambil orang lain, jangan sampai diambil negara lain.”
Leonardi menambahkan, ia hanya “menjalankan tugas pengadaan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).” Ini upaya jelas untuk menggeser fokus tanggung jawab dari dirinya.
Latar Belakang Skandal
Proyek satelit 123 derajat bujur timur merupakan inisiatif Kementerian Pertahanan untuk mengamankan slot orbit penting. Namun, perjalanan proyek ini justru berujung pada dakwaan korupsi yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.
Tuduhan tidak adanya proyek dalam DIPA 2015 menjadi poin krusial yang kini dibantah dengan dalih perintah langsung Presiden, membuka babak baru dalam skandal pertahanan ini yang menyoroti praktik pengadaan di Kemhan.