Soal Rencana Pembelian Jet Tempur KF21 hingga Sukhoi, Purbaya: Saya Bagian Bayar Saja
loading…
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ikut merespon rencana pengadaan jet tempur KF-21 Boramae dari Korea Selatan hingga Sukhoi SU-35 dari Rusia. Foto/SindoNews
JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ikut merespon rencana pengadaan jet tempur KF-21 Boramae dari Korea Selatan hingga Sukhoi SU-35 dari Rusia. Menurut Purbaya anggaran pengadaan untuk program jet tempur KF-21 sebenarnya telah disiapkan sejak lama dan tinggal memasuki tahap implementasi.
Purbaya mengatakan hingga saat ini belum ada pengajuan terbaru terkait program tersebut kepada dirinya. Namun, ia memastikan anggaran yang telah disiapkan sebelumnya tidak mengalami kendala.
“Yang itu belum ke saya, jadi saya belum tahu yang KF-21 ya. Harusnya sih bisa jalan, tapi mereka belum minta ke saya jadi saya belum tahu,” ujar Purbaya di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Purbaya menambahkan pengadaan tersebut telah masuk dalam perencanaan anggaran pemerintah sejak lama sehingga pelaksanaannya hanya tinggal menunggu implementasi. “Tapi yang ini kan dianggarkan cukup lama, jadi enggak ada masalah. Ini udah anggaran lama nih, jadi tinggal implementasi aja. Mungkin delivery-nya kebetulan sekarang hari ini sebagian.”
Pertumbuhan Ekonomi Merata di Semua Daerah, Bagian Timur Indonesia Signifikan
Badan Pusat Statistik (BPS) merilis ekonomi Indonesia tumbuh 5,61 persen pada kuartal pertama 2026. Pertumbuhan ekonomi ini tercatat merata di semua daerah. Hal itu dikatakan Fahri Hamzah, penulis buku Trilogi Kesejahteraan, di akun X, dikutip Rabu (6/5). (Foto Dok. Istimewa)
Jakarta, Idola 92.6 FM-Badan Pusat Statistik (BPS) merilis ekonomi Indonesia tumbuh 5,61 persen pada kuartal pertama 2026. Pertumbuhan ekonomi ini tercatat merata di semua daerah.
“Ini mungkin yang paling jarang disorot, padahal sangat bermakna: seluruh wilayah Indonesia tumbuh positif pada triwulan pertama 2026,” kata Fahri Hamzah, penulis buku Trilogi Kesejahteraan, di akun X, dikutip Rabu (6/5).
Di daerah kelahirannya di Bali dan Nusa Tenggara, kata Fahri, pertumbuhan ekonomi bahkan melebihi nasional. Tercatat Bali dan Nusa Tenggara tertinggi dengan 7,93 persen.
Bahkan, untuk kawasan timur Indonesia, pertumbuhan ekonomi juga naik signifikan. Maluku dan Papua yang tahun sebelumnya hanya 1,70 persen, kini tumbuh signifikan.
“Bahkan Maluku dan Papua—kawasan yang selama ini sering tertinggal—tumbuh 4,46 persen,” kata dia.
Dari fakta ini, Fahri mengatakan pertumbuhan ekonomi yang merata tak sekadar angka. Menurutnya, data tersebut menunjukkan bahwa kemakmuran tidak hanya dirasakan di Jakarta atau di kota-kota besar di Jawa, tetapi juga menyentuh jauh ke daerah-daerah.
“Menyentuh saudara-saudara kita di ujung timur Indonesia,” ujarnya.
Fahri mengatakan, dalam konteks satu setengah tahun pertama kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto, data BPS ini menunjukkan stabilitas terjaga, momentum tumbuh ada, dan fondasi terus dibangun.
Di tengah dunia yang penuh ketidakpastian, Indonesia membuktikan bisa tetap melaju. Data-data tersebut juga bukan klaim kosong.
“Ini adalah bukti bahwa arah yang diambil sudah benar. Selanjutnya kita perlu maju dan bergerak bersama menyongsong masa depan,” kata Fahri. (her/dav)
Sidang MK: Pihak Terkait Sebut MBG Konstitusional dan Bagian dari Pendidikan Nasional
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perkembangan terkini, pihak Terkait dalam sidang uji materi Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 menegaskan bahwa Program MBG yang diakomodasi dalam APBN sah dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Pihak Terkait, Prof. Joko Sriwidodo, bersama tim advokat dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (28/4). (Foto Dok. Istimewa/ Asatunews.co.id)
Jakarta, Idola 92.6 FM-Pihak Terkait dalam sidang uji materi Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diakomodasi dalam APBN sah dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Pihak Terkait, Prof. Joko Sriwidodo, bersama tim advokat dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (28/4).
Adapun pihak yang diwakili dalam perkara ini terdiri atas empat warga negara Indonesia, yakni Sujimin (wiraswasta) sebagai Pihak Terkait I; Nadya Alwin (pengurus rumah tangga) sebagai Pihak Terkait II; Ayu Yudiana (guru) sebagai Pihak Terkait III; serta Rizka Rosmawati (karyawan swasta) sebagai Pihak Terkait IV.
Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim MK, Joko Sriwidodo menegaskan, program MBG merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang bersifat holistik. Menurut dia, pendidikan tidak hanya mencakup aspek pedagogis, tetapi juga pemenuhan kebutuhan dasar peserta didik, termasuk gizi.
“Program MBG harus dimaknai sebagai faktor pendukung untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, yakni membentuk manusia yang sehat, berilmu, dan berdaya saing,” ujar Joko.
Ia menjelaskan bahwa kondisi kesehatan dan kecukupan gizi memiliki pengaruh langsung terhadap kemampuan belajar, konsentrasi, serta partisipasi siswa di sekolah. Oleh karena itu, penyediaan makanan bergizi dinilai relevan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan.
Pihak Terkait juga menolak dalil Pemohon yang menyebut anggaran pendidikan seharusnya hanya digunakan untuk fungsi pedagogis. Menurut mereka, pendekatan tersebut terlalu sempit dan tidak mencerminkan konsep pendidikan nasional yang komprehensif.
Selain itu, tudingan bahwa MBG menyebabkan distorsi anggaran pendidikan juga dibantah. Pihak Terkait menyebut program tersebut justru memperkuat efektivitas belanja pendidikan dengan meningkatkan kesiapan belajar siswa serta mengurangi beban ekonomi keluarga.
Program MBG Disebut Sesuai Prinsip Negara Hukum
Selain itu, Joko menyatakan bahwa program MBG telah melalui proses perencanaan dan penganggaran yang sah sesuai dengan prinsip negara hukum (rule of law). Program tersebut, kata dia, telah dirumuskan sejak 2024 dan menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
“Program ini telah melalui tahapan perencanaan, pembahasan bersama DPR, hingga pengesahan dalam APBN 2026. Dengan demikian, tidak ada pelanggaran prinsip konstitusional,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa sebagai kepala pemerintahan dalam sistem presidensial, Presiden memiliki kewenangan untuk menjalankan program prioritas yang telah disahkan dalam peraturan perundang-undangan.
Menanggapi dalil Pemohon terkait kasus keracunan dalam pelaksanaan MBG, Pihak Terkait menilai hal tersebut bersifat kasuistis dan tidak dapat digeneralisasi sebagai kegagalan program secara keseluruhan. Sebab, pelaksanaan MBG telah dilengkapi dengan standar keamanan pangan yang ketat, mulai dari pengadaan bahan, pengolahan, hingga distribusi makanan.
“Peristiwa keracunan tidak mencerminkan keseluruhan sistem, karena program ini dijalankan dengan mekanisme pengawasan dan standar higienitas yang jelas,” kata Joko.
Berdasarkan seluruh argumentasi tersebut, Pihak Terkait meminta Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan para Pemohon. Mereka menilai ketentuan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 beserta penjelasannya tidak bertentangan dengan UUD 1945, melainkan justru memperluas makna pembiayaan pendidikan secara konstitusional.
“Program MBG merupakan investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia,” tutup Joko. (her/dav)
Prabowo Tekankan Pentingnya Lestarikan Pencak Silat: Bagian Penting Budaya Indonesia
Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan pentingnya melestarikan pencak silat sebagai bagian dari budaya bangsa Indonesia. Hal itu disampaikan Prabowo saat membuka Musyawarah Nasional XVI Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI), Sabtu (11/4). (Foto Dok. Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI)
Jakarta, Idola 92.6 FM-Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan pentingnya melestarikan pencak silat sebagai bagian dari budaya bangsa Indonesia.
Menurutnya, pencak silat merupakan cerminan identitas, karakter, dan kepribadian bangsa yang telah ada sejak lama dan tetap bertahan hingga kini, meski sempat mengalami pelarangan pada masa penjajahan.
“Kenapa pencak silat harus kita jaga? Pencak silat harus kita lestarikan? Pencak silat harus kita bina? Karena pencak silat adalah bagian dari budaya kita,” ujar Prabowo saat membuka Musyawarah Nasional XVI Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI), Sabtu (11/4).
IIa melanjutkan, sejak dahulu pencak silat tidak hanya digunakan untuk membela diri, tetapi juga untuk melindungi keluarga dan desa. Dengan kata lain, pencak silat merupakan ilmu ksatria dan pertahanan yang lahir dari determinasi bangsa Indonesia untuk menjaga komunitasnya.
Semangat tersebut, lanjutnya, tidak muncul tanpa alasan. Ia berkisah bahwa pada masa lalu, banyak bangsa asing datang ke Indonesia karena kekayaan alamnya. Sebagai bangsa yang ramah, masyarakat Indonesia menyambut mereka dengan baik dan mempersilakan untuk beraktivitas.
Namun, bangsa-bangsa tersebut kemudian memanfaatkan keramahan bangsa Indonesia. Mereka enggan kembali ke negaranya dan justru mengeksploitasi sumber daya Indonesia, sehingga bangsa Indonesia harus mencari cara untuk melawan dan mengusir mereka.
“(Bangsa-bangsa) yang datang itu melihat, ‘kok bangsa ini (Indonesia) baik banget, ya?’. (Mereka) enggak mau pulang-pulang. Terpaksa kita harus usir, harus lawan mereka,” jelas dia.
Prabowo melanjutkan, pelatihan pencak silat pun kemudian sempat dilarang di era penjajahan. Kondisi ini sempat membuat mereka yang tertarik dengan pencak silat untuk berlatih diam-diam dan pada malam hari di tempat terpencil, seperti gunung dan desa-desa.
Namun, tantangan tersebut tak lantas membuat pencak silat punah. Justru, pelestariannya masih berlanjut sampai sekarang.
Atas dasar itu, Prabowo menegaskan bahwa pencak silat bukan sekadar olahraga, tetapi juga mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia. Oleh karenanya, pencak silat harus terus dijaga dan dilestarikan.
“Pencak silat adalah seni bela diri adalah benar. Tapi lebih dari itu, pencak silat mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia, ilmu leluhur kita yang kita pegang teguh,” tambahnya. (her/dav)
Rismon Sianipar Ungkap: Revisi Penelitian Ijazah Jokowi Bagian dari Perjanjian Restorative Justice
Rismon Sianipar akan merevisi penelitiannya terkait ijazah Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta. Revisi ini merupakan bagian dari perjanjian restorative justice terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Rismon mengklaim inisiatif pribadi ini bentuk pertanggungjawaban seorang peneliti. Tujuannya adalah mendewasakan publik terkait isu ijazah palsu Jokowi.