Sidang MK: Pihak Terkait Tegaskan MBG Konstitusional sebagai Bagian Pendidikan Nasional

Sidang MK: Pihak Terkait Sebut MBG Konstitusional dan Bagian dari Pendidikan Nasional

Program Makan Bergizi Gratis (MBG), inisiatif pemerintah yang menuai kontroversi, kini menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) atas dugaan pelanggaran konstitusi dalam alokasi anggaran. Pihak Terkait justru membela mati-matian, menegaskan program itu sah dan krusial bagi pendidikan.

Dalam sidang uji materi Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (28/4), kuasa hukum Pihak Terkait, Prof. Joko Sriwidodo, bersikeras MBG adalah bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional yang holistik, menampik tudingan distorsi anggaran pendidikan.

Pembelaan Program Pendidikan Holistik

Uji materi ini menyeret empat warga negara sebagai Pihak Terkait: Sujimin (wiraswasta), Nadya Alwin (pengurus rumah tangga), Ayu Yudiana (guru), dan Rizka Rosmawati (karyawan swasta). Mereka menjadi benteng pembela program kontroversial tersebut di hadapan Majelis Hakim.

Joko Sriwidodo menyatakan, pendidikan nasional tidak hanya mencakup aspek pedagogis, melainkan juga pemenuhan gizi peserta didik. Ia menekankan, kondisi kesehatan dan gizi yang baik menopang kemampuan belajar, konsentrasi, serta partisipasi siswa di sekolah, menjadikan MBG relevan sebagai penopang kualitas pendidikan.

Pihak Terkait menepis keras dalil Pemohon yang membatasi anggaran pendidikan hanya untuk fungsi pedagogis. Mereka menganggap pendekatan tersebut picik, gagal mencerminkan konsep pendidikan nasional yang komprehensif.

Tudingan MBG menyebabkan distorsi anggaran pendidikan juga dibantah. Menurut Pihak Terkait, program ini justru memperkuat efektivitas belanja pendidikan dengan meningkatkan kesiapan belajar siswa serta mengurangi beban ekonomi keluarga. Ini adalah upaya membalikkan narasi negatif terhadap program yang banyak dikritik.

Lebih lanjut, Joko menegaskan MBG telah melalui proses perencanaan dan penganggaran yang ketat, sesuai prinsip negara hukum. Program ini dirumuskan sejak 2024 dan masuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, melewati pembahasan bersama DPR hingga pengesahan dalam APBN 2026.

Dalih Keracunan “Kasuistis” Dimentahkan

“Program MBG harus dimaknai sebagai faktor pendukung untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, yakni membentuk manusia yang sehat, berilmu, dan berdaya saing,” tegas Joko Sriwidodo di hadapan Majelis Hakim MK.

Menanggapi dalil Pemohon terkait insiden keracunan yang sempat mencuat dalam pelaksanaan MBG, Joko menganggapnya “kasuistis” dan tidak dapat digeneralisasi sebagai kegagalan program secara keseluruhan. “Peristiwa keracunan tidak mencerminkan keseluruhan sistem, karena program ini dijalankan dengan mekanisme pengawasan dan standar higienitas yang jelas,” kilahnya.

Berdasarkan seluruh argumentasi tersebut, Pihak Terkait mendesak Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan para Pemohon. Mereka mengklaim ketentuan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 beserta penjelasannya tidak bertentangan dengan UUD 1945, melainkan justru memperluas makna pembiayaan pendidikan secara konstitusional. “Program MBG merupakan investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia,” pungkasnya.

Nasib Program Kontroversial di Ujung Tanduk

Program Makan Bergizi Gratis, yang menjadi janji kampanye Presiden terpilih, terus menuai polemik sejak awal. Alokasi anggarannya yang besar dan potensi tumpang tindih dengan pos anggaran lain menjadi sorotan tajam publik dan ahli keuangan negara.

Uji materi di MK ini menjadi penentu nasib program tersebut, di tengah kritik keras mengenai prioritas anggaran dan efektivitas pelaksanaannya yang belum terbukti.


Posted

in

by

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *