Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
loading…
Dit Tipideksus Bareskrim Polri menetapkan Founder dan Advisor PT Dana Syariah Indonesia (DSI), FH. Foto/SindoNews
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Founder dan Advisor PT Dana Syariah Indonesia (DSI), FH, sebagai tersangka kasus dugaan fraud atau penipuan yang merugikan Rp2,4 triliun.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, penetapan tersangka FH berdasarkan lima alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti dan bukti elektronik.
“Maka pada Senin 8 Juni 2026, melalui hasil gelar perkara utk kepentingan penetapan tersangka, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara aquo atas nama FH,” kata Ade Safri, Kamis (11/6/2026).
Ade Safri menjelaskan, FH diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan. FH membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan tanpa didukung dokumen yang sah.
Danantara: DSI Fokus Cegah Transfer Pricing dan Under Invoicing, Bukan Ambil Alih Ekspor
Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia Dony Oskaria menegaskan bahwa pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (Persero) atau DSI bukan bertujuan mengambil alih aktivitas ekspor maupun menjadi perantara ekspor sumber daya alam (SDA) yang merugikan pelaku usaha. Hal itu dikatakan Dony dalam siniar Podcast Kaleng-Kaleng dikutip Kamis (11/6). (Foto Dok. Istimewa; Podcast Bukan Kaleng Kaleng)
Jakarta, Idola 92.6 FM-Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia Dony Oskaria menegaskan bahwa pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (Persero) atau DSI bukan bertujuan mengambil alih aktivitas ekspor maupun menjadi perantara ekspor sumber daya alam (SDA) yang merugikan pelaku usaha.
Sebaliknya, ia menegaskan bahwa DSI dibentuk untuk memastikan komoditas SDA strategis Indonesia dijual dengan harga yang sebenarnya.
Dengan demikian, kehadiran DSI disebutnya bertujuan mencegah praktik kecurangan ekspor seperti transfer pricing dan under invoicing yang selama ini merugikan negara.
“Kita hanya memastikan, tujuan kita sebenarnya “‘eh, lu jualnya dengan harga yang bener dong’. Tujuan kita kan itu sebenarnya. Bukan mengambil barang mereka dan menjadi calo yang kemudian menjual,” jelas Dony dalam siniar Podcast Kaleng-Kaleng dikutip Kamis (11/6).
Dony menegaskan bahwa pemerintah membentuk DSI berdasarkan kondisi yang terjadi di lapangan.
Ia menjelaskan bahwa selama ini Indonesia menghadapi praktik transfer pricing, yakni penjualan ekspor dengan harga yang lebih rendah kepada perusahaan afiliasi milik eksportir, serta under invoicing, yaitu pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari nilai sebenarnya sehingga mengurangi penerimaan negara.
Pemerintah, lanjutnya, tentu tidak ingin praktik tersebut terus berlangsung. Ia menegaskan bahwa Indonesia tidak ingin lagi dirugikan oleh eksportir nakal sehingga negara dan rakyat dapat memperoleh manfaat yang optimal dari kegiatan ekspor.
“Yang penting tujuannya adalah bahwa tidak boleh terjadi transfer pricing, tidak boleh terjadi under invoicing. Lalu bagaimana pemerintah me-monitor ini? Dibentuklah DSI,” imbuh dia.
Lebih lanjut, Dony mengatakan bahwa pencegahan transfer pricing dan under invoicing akan menjadi prioritas utama DSI pada masa transisi kebijakan ekspor SDA satu pintu, yakni antara 1 Juni hingga 31 Desember 2026.
Adapun selama masa transisi tersebut, pelaku usaha atau eksportir tetap dapat melakukan kegiatan ekspor seperti biasa, namun wajib melaporkan kegiatan ekspornya kepada DSI melalui sistem layanan ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Namun, ia meminta pelaku usaha untuk tidak khawatir dengan implementasi kebijakan selama masa transisi karena pemerintah akan tetap menghormati kontrak-kontrak yang telah berjalan. Selain itu, kebijakan tersebut juga akan dievaluasi setelah tiga bulan pelaksanaan.
Dengan demikian, Dony menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki kepentingan untuk merusak ekosistem perdagangan yang telah berjalan. Kebijakan tersebut justru dirancang untuk memperkuat penerimaan negara, meningkatkan laba pelaku usaha, serta menciptakan tata kelola ekspor yang lebih sehat.
“Jadi nggak usah khawatir. Tidak ada keinginan pemerintah untuk menghancurkan sistem pendapatan kita. Justru kita ingin pendapatan kita jadi lebih besar. Dan apa impact-nya untuk para pemegang di bursa? Dengan kita kontrol, seharusnya teman-teman di bursa menjadi lebih confidence lagi,” terangnya. (her/dav)
Pemerintah Pastikan DSI Kelola Ekspor Sumber Daya Alam Satu Pintu Secara Transparan
Pemerintah memastikan pengelolaan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tidak akan mengganggu kontrak bisnis yang telah berjalan. Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, Dony dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/6). (Foto Dok. Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI)
Jakarta, Idola 92.6 FM-Pemerintah memastikan pengelolaan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tidak akan mengganggu kontrak bisnis yang telah berjalan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026, DSI bakal menjadi perantara tunggal ekspor SDA mulai 1 Juni 2026 untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor nasional.
Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, mengatakan penunjukan DSI sebagai perantara tunggal telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah dengan tujuan memastikan seluruh transaksi ekspor sumber daya alam dilakukan secara wajar. Adapun masa transisi berlangsung selama enam bulan, yakni hingga 31 Desember 2026.
“Untuk periode Juni sampai dengan 31 Desember, DSI akan beroperasi sebagai perantara tunggal. Ini juga diamanatkan di dalam PP. Tugas kita adalah memastikan tidak terjadi under invoicing dan juga transfer pricing dalam ekspor dari sumber daya alam yang kita miliki,” ujar Dony dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/6).
Menurut Dony, praktik under invoicing ataupun transfer pricing berpotensi mengurangi nilai penerimaan negara dari kegiatan ekspor. Karena itu, pemerintah ingin memastikan seluruh transaksi dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dalam pelaksanaannya kami akan melakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat Indonesia juga nanti tentu dapat mengamati dan mencermati karena memang sudah menjadi komitmen Danantara Indonesia untuk selalu melaksanakan pengelolaan secara transparan dan akuntabel,” katanya.
Dony menegaskan kehadiran DSI tidak akan mengubah ataupun mengganggu hubungan bisnis yang selama ini telah terjalin antara perusahaan eksportir dan para pembeli di luar negeri. Seluruh kontrak penjualan yang telah disepakati sebelumnya tetap berjalan normal.
“Kami juga akan tetap menjalankan kontrak-kontrak yang sudah dimiliki oleh seluruh perusahaan. Tentu akan berjalan sebagaimana yang mereka miliki. Selama tidak terjadi hal-hal yang kita hindari yaitu under invoicing dan transfer pricing, semuanya berjalan sebagaimana biasanya,” tegas Dony.
Untuk mendukung pengawasan yang lebih efektif, DSI saat ini tengah mengembangkan sistem digitalisasi yang memungkinkan seluruh transaksi ekspor SDA dapat dipantau secara lebih terbuka dan terukur.
Dony pun meminta para pelaku usaha tidak khawatir terhadap implementasi kebijakan tersebut. Ia menyatakan bahwa tujuan utama pemerintah adalah memperbaiki tata kelola ekspor tanpa mengganggu kegiatan usaha yang telah berjalan.
“Buat seluruh pengusaha dan juga masyarakat Indonesia tidak perlu ada yang dikhawatirkan. Semua kontraknya berjalan dengan normal. Kami hanya memastikan sampai nanti kita menemukan pola yang lebih baik setelah 31 Desember 2026,” tutupnya. (her/dav)
Pengamat Sosial Politik sekaligus aktivis Gerakan Reformasi 1998 Andrianto Andri. Foto: Istimewa
JAKARTA – Pengamat Sosial Politik sekaligus aktivis Gerakan Reformasi 1998 Andrianto Andri menilai pembentukan Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) oleh Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto perlu didukung. Menurut dia, negara ini membutuhkan banyak terobosan yang bertujuan memberikan manfaat bagi rakyat.
“Kita optimis jika DSI bekerja dengan baik dan amanah maka akan memberikan dampak yang tidak kecil bagi rakyat. Pada gilirannya cita-cita konstitusi nasional Indonesia akan terwujud,” ujar Andrianto Andri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/6/2026).
Dia menilai pembentukan DSI sebagai terobosan untuk mewujudkan Pasal 33 UUD 1944, yaitu semua sumber daya alam (SDA) yang ada di Tanah Air dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. “Semua itu merupakan koreksi atas apa yang terjadi sejak Indonesia 81 tahun yang lalu,” ujarnya.
Pemerintah: Kehadiran DSI Akan Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Ekspor SDA
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI sebagai eksportir tunggal komoditas sumber daya alam (SDA) strategis akan memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor nasional melalui mekanisme ekspor satu pintu. Hal itu dikatakan Airlangga dalam konferensi pers, Minggu (31/5). (Foto Dok. Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI)
Jakarta, Idola 92.6 FM-Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI sebagai eksportir tunggal komoditas sumber daya alam (SDA) strategis akan memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor nasional melalui mekanisme ekspor satu pintu.
Menurut Airlangga, kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi, kualitas, dan validitas data ekspor SDA Indonesia. Dengan demikian, kehadiran DSI diharapkan dapat mencegah praktik kecurangan ekspor, seperti under invoicing, transfer pricing, serta pelarian devisa hasil ekspor.
“Pengaturan ini memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor. Sekali lagi, ini adalah memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor,” jelas Airlangga dalam konferensi pers, Minggu (31/5).
Pembentukan DSI merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor SDA yang sebelumnya diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa ekspor tiga komoditas SDA strategis, yakni minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi, wajib dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai eksportir tunggal. Dalam hal ini, BUMN yang dimaksud adalah DSI.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Juni 2026 dan diawali dengan masa transisi paling lambat hingga 31 Desember 2026, sebelum memasuki implementasi penuh pada 1 Januari 2027.
Airlangga menegaskan bahwa kehadiran DSI diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas data nilai ekspor tiga komoditas SDA Indonesia. Kondisi ini dinilai krusial mengingat ketiga komoditas tersebut merupakan penopang utama ekspor Indonesia.
Ia menyebut bahwa ketiga komoditas SDA strategis tersebut mencatat nilai ekspor sebesar USD 66,13 miliar, atau sekitar 23,4 persen dari total ekspor nasional sepanjang 2025.
Komoditas-komoditas tersebut, lanjut dia, juga menjadi kontributor utama surplus neraca perdagangan Indonesia yang telah berlangsung selama 71 bulan berturut-turut.
“Sehingga nilai ekspor yang tercatat menggambarkan besarnya transaksi ekspor yang sebenarnya. Sehingga kewajiban terhadap negara dan penerimaan negara dari pelaksanaan ekspor lebih optimal,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria mengatakan bahwa terdapat dua nilai tambah utama yang ingin dicapai DSI sebagai eksportir tunggal komoditas SDA.
Pertama, DSI diharapkan dapat mencegah praktik kecurangan ekspor dan pada akhirnya turut berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan negara dari ekspor SDA strategis.
Kedua, DSI juga diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat, termasuk pelaku usaha. Ia mengatakan bahwa selama masa transisi, DSI akan terus berdiskusi dengan pemerintah dan pelaku usaha terkait implementasi kebijakan ini.
“Karena itu, kami dari Danantara Indonesia, akan berupaya sebaik mungkin dan dapat diawasi oleh masyarakat Indonesia dalam implementasi program ini,” jelasnya. (her/dav)
Sambut DSI Prabowo, PKB Ingatkan Transparansi dan Keberpihakan ke Petani
loading…
Anggota Komisi VI DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rivqy Abdul Halim. Foto: Istimewa
JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rivqy Abdul Halim mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto membentuk BUMN ekspor khusus bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Rivqy berpendapat bahwa pembentukan DSI dapat menjadi instrumen strategis negara untuk memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan komoditas sumber daya alam di pasar global.
Kendati demikian, Rivqy mengingatkan pemerintah agar memastikan stabilitas harga di tingkat masyarakat tetap terjaga. Ia menilai, gejolak harga seperti yang terjadi pada buah tandan segar (BTS) sawit dan berbagai komoditas lainnya harus menjadi perhatian serius pemerintah.
“Jangan sampai negara memperkuat ekspor, tetapi petani dan pelaku usaha di daerah justru tidak menikmati dampaknya. Pemerintah harus hadir mengintervensi ketika harga komoditas anjlok. Bahkan ketika DSI berjalan, nilai komoditas seharusnya bisa lebih tinggi dan lebih menguntungkan masyarakat,” ujar Rivqy di Jakarta, Senin (25/5/2026).
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB di Komisi VI DPR itu juga menekankan bahwa pola satu atap dalam tata kelola ekspor komoditas SDA merupakan langkah yang sangat baik apabila dijalankan secara konsisten, profesional, dan transparan.
“Konsep satu atap ekspor SDA ini konstruktif untuk memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar internasional. Tetapi keberhasilannya sangat bergantung pada konsistensi kebijakan, tata kelola yang transparan, serta pengawasan yang ketat agar tidak menimbulkan monopoli maupun praktik rente baru,” tegasnya.
Dude Herlino dan Istri Dicecar Bareskrim dalam Kasus PT DSI: 30 Pertanyaan Krusial Terungkap
Bareskrim Polri memeriksa Dude Herlino dan Alyssa Soebandono sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Keduanya menjawab 30 pertanyaan selama hampir lima jam. Polisi mendalami peran mereka sebagai brand ambassador DSI.
Bareskrim Polri intensif usut dugaan penipuan PT DSI yang merugikan Rp2,4 triliun. Sebanyak 90 saksi telah diperiksa, termasuk pasangan artis Dude Harlino dan Alyssa Soebandono. Penyidik juga berhasil memblokir 80 rekening serta menyita aset senilai Rp300 miliar. Aset tersebut mencakup properti mewah, lahan, dan kendaraan.
Bareskrim Sita 4 Properti Kunci DSI, Babak Baru Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun
Bareskrim Polri menyita tiga kantor dan satu ruko terkait dugaan penipuan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) senilai Rp2,4 triliun. Penyitaan aset oleh penyidik ini bertujuan untuk penelusuran, pengamanan, dan pemulihan kerugian korban. Tiga tersangka, termasuk Direktur Utama TA, telah ditetapkan dalam kasus fraud DSI ini.