Menguak Risiko Kades Terjerat Hukum: Kejagung Didesak Latih Tata Kelola Dana Desa
Utusan Khusus Presiden, Hashim Djojohadikusumo, menyoroti kasus hukum Kepala Desa dan perangkat desa akibat pengelolaan Dana Desa. Hashim menilai, banyak Kades terjerat bukan karena niat jahat, melainkan ketidakpahaman sistem akuntansi. Masalah administrasi yang tidak sempurna sering menjadi pemicu pidana. Pengelolaan Dana Desa miliaran rupiah per tahun membutuhkan tata kelola presisi.
Pemprov Jateng dan KAI Sinergi: Gebrakan Perluasan Akses Layanan Hukum
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersinergi dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI) untuk memperluas akses layanan hukum dan memperkuat reformasi birokrasi. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan hal ini pada Rakernas ke-VIII KAI di Semarang. Sinergi ini bertujuan agar program advokat dan pemerintah selaras, mendukung ketertiban hukum serta menarik investor.
Mardiono Terseret Gugatan PPP Sumut: Kebijakan Pusat Dituding Tabrak Hukum
DPW PPP Sumatera Utara menggugat DPP PPP di Pengadilan Negeri Medan. Gugatan ini menyoroti penerbitan SK Plt dan SK kepengurusan DPW PPP Sumut oleh DPP PPP, yang ditandatangani Ketua Umum H Muhammad Mardiono. Tindakan tersebut diklaim sebagai perbuatan melawan hukum.
Pakar Hukum Lihat Banyak Pihak Tak Paham Yurisdiksi Militer
loading…
Pakar Hukum Agus Widjajanto menekankan pentingnya pemahaman utuh dan tidak keliru terkait yurisdiksi peradilan militer, khususnya dalam menangani perkara pidana yang melibatkan anggota TNI aktif. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA – Pakar Hukum Agus Widjajanto melihat masih banyak pihak yang belum memahami secara tepat prinsip dasar dalam sistem peradilan tersebut, sehingga berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam berpikir maupun bertindak secara hukum. Dia menekankan pentingnya pemahaman utuh dan tidak keliru terkait yurisdiksi peradilan militer , khususnya dalam menangani perkara pidana yang melibatkan anggota TNI aktif.
Menurut dia, anggota TNI aktif sebagai subjek hukum sudah sepatutnya diadili melalui peradilan militer. Hal tersebut bukan tanpa dasar melainkan telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Subjek hukum dalam peradilan militer adalah orang yang melakukan tindak pidana yaitu prajurit atau anggota militer yang diduga melanggar hukum. Jadi, yang menjadi subjek hukum dalam kasus ini adalah pelaku tindak pidana, yang harus diadili di peradilan militer, bukan di peradilan umum,” ujar Agus, Jumat (17/4/2026).
Dalam perspektif hukum, subjek hukum merupakan pihak yang memiliki hak dan kewajiban, sedangkan objek hukum adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan hak dan kewajiban tersebut. Dalam konteks ini, prajurit TNI yang melakukan tindak pidana merupakan subjek hukum yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui mekanisme peradilan militer.
Ironi FHUI: Pelecehan Verbal Disorot Selly DPR, Calon Praktisi Hukum Kok Tak Paham Aturan?
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menyikapi pelecehan daring oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) terhadap 27 korban. Pelaku melanggar UU TPKS Pasal 4 dan 5, terancam hukuman penjara 9 bulan atau denda Rp10 juta. Aparat penegak hukum diminta menyelidiki transparan dan akuntabel. Kampus wajib berpihak pada korban.
KNAI Salurkan Rp1 Miliar untuk Pendidikan Hukum di Indonesia Timur
Komite Nasional Advokat Indonesia (KNAI) menyerahkan bantuan Rp1 miliar kepada Garuda Nasionalis Indonesia. Dana ini dialokasikan untuk pembangunan Sekolah Tinggi Hukum di Indonesia Timur. Penyerahan dilakukan Ketua Umum KNAI Pablo Benua dalam acara Halalbihalal di Sentul City, Bogor, 12 April 2026, dihadiri 500 advokat.
Paralegal Muslimat NU: Menguak Peran Krusial Mitra Strategis Pemprov Jateng dalam Hukum Warga
400 kader Muslimat NU Jawa Tengah resmi dikukuhkan sebagai paralegal. Mereka menjadi mitra strategis Pemerintah Provinsi Jateng untuk pendampingan hukum masyarakat. Paralegal ini akan membantu warga, khususnya perempuan dan anak, mengakses layanan hukum serta mendapatkan hak-hak mereka. Ini menegaskan peran Muslimat NU dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di 32 kabupaten/kota.
Prabowo Minta Hukum Jadi Instrumen Jaga Kekayaan Negara Demi Rakyat Sejahtera
Pemerintah kembali mencatat capaian signifikan dalam upaya penyelamatan keuangan negara. Melalui penertiban perkebunan dan tambang ilegal oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), negara berhasil mengamankan Rp11,42 triliun sepanjang Januari hingga April 2026. Presiden Prabowo menegaskan capaian tersebut bukanlah hasil kerja yang mudah. Hal itu disampaikannya saat Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara yang diselenggarakan di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (10/4). (Foto Dok. Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI)
Jakarta, Idola 92.6 FM-Presiden RI Prabowo Subianto meminta hukum dijadikan instrumen dalam menjaga kekayaan negara dan menciptakan keadilan demi kesejahteraan rakyat Indonesia. Ia mengatakan, kekayaan yang diselamatkan merupakan fondasi utama untuk mewujudkan kemakmuran rakyat.
Hal tersebut disampaikannya dalam agenda penyerahan denda administratif, hasil penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI, di Jakarta, Jumat (10/4).
“Semua lembaga di setiap tingkatan harus bekerja sama untuk menegakkan hukum. Saya sangat setuju, hukum adalah instrumen untuk menjaga kekayaan bangsa dan negara. Tanpa kekayaan bangsa dan negara, tidak mungkin rakyat kita hidup sejahtera, tidak ada pilihan lain bagi kita,” ujarnya.
Prabowo kembali menegaskan komitmennya untuk menghentikan segala macam praktik ilegal yang merugikan negara dan rakyat. Ia menyakini, hanya dengan pemerintahan yang bersih hal itu dapat diberantas.
“Mari lah kita tutup praktik-praktik yang tidak baik. Menipu rakyat, menipu atasan, mem-backing praktik-praktik yang tidak baik, penyelundupan, tambang ilegal, perkebunan ilegal,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Prabowo meminta seluruh pejabat, kabinet, dan kepala daerah untuk bekerja kompak, mengabdi sepenuhnya, serta tidak gentar dalam menjalankan amanah demi kepentingan rakyat.
“Saya mengimbau, ayo kita semua yang diberi kepentingan rakyat, mari kita laksanakan tugas yang diberikan oleh rakyat kepada kita dengan baik,” ucapnya.
Prabowo turut memberikan apresiasi atas dedikasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam menyelamatkan keuangan negara. Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa pemerintah selalu berada di pihak rakyat untuk menjaga dan menyelamatkan uang negara.
“Kita akan buktikan bahwa kita ingin mengamankan dan menyelamatkan uang rakyat, berapa puluh kali lagi akan kita buktikan. Kita tidak akan berhenti, kita tidak akan gentar, kita maju terus membela bangsa dan negara, terima kasih, selamat berjuang,” pungkasnya.
Pada Jumat (10/4) ini, Kejaksaan Agung menyerahkan pengenaan denda administratif dan pemulihan kerugian akibat aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan sebesar Rp 11,42 triliun yang disaksikan Prabowo. Ini merupakan hasil penindakan periode Januari-April 2026 yang berasal di antaranya dari denda administratif, PNBP penanganan tindak pidana korupsi, setoran pajak, dan PNBP denda lingkungan hidup.
Adapun sepanjang Oktober 2025 sampai April 2026, Satgas PKH berhasil menyetorkan Rp 31,3 triliun kepada negara yang didapatkan dari penegakan administratif terhadap aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan.
Sementara bila dihitung sejak Februari 2025 lalu, Satgas PKH telah berhasil menyelamatkan aset negara sebesar Rp 371 triliun. Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali kawasan hutan dari aktivitas perkebunan ilegal seluas 5,89 juta hektare dan pertambangan ilegal seluas 10.257 hektar. (her/dav)
Kisruh Video Viral Saiful Mujani, Prof Henry: Hukum Tak Boleh Kehilangan Akal Sehat dan Harus Objektif
loading…
Viralitas potongan video yang menampilkan Saiful Mujani kembali memantik polemik di ruang publik. Guru Besar Hukum Unissula Prof Henry Indraguna mengingatkan publik tidak terjebak dalam penilaian yang prematur. Foto: Ist
JAKARTA – Viralitas potongan video yang menampilkan Saiful Mujani kembali memantik polemik di ruang publik. Cuplikan singkat yang beredar luas itu memicu tudingan serius, mulai dari provokasi hingga dugaan pelanggaran pidana.
Potongan pernyataan Saiful yang viral terkait Presiden Prabowo Subianto memicu kontroversi. Bahkan, oleh sebagian pihak dinilai sebagai dugaan makar atau upaya menjatuhkan pemerintahan yang sah.
Di tengah riuh opini yang saling bertabrakan, Guru Besar Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Prof Henry Indraguna mengingatkan publik agar tidak terjebak dalam penilaian yang prematur dan ahistoris terhadap konteks pernyataan Saiful Mujani.
Menurut dia, pendekatan hukum pidana tidak pernah berdiri di atas fragmen informasi. “Dalam perspektif hukum pidana, suatu pernyataan tidak bisa dinilai secara parsial. Harus dilihat secara utuh baik konteks, maksud, maupun dampaknya. Menghukum berdasarkan potongan video adalah kekeliruan metodologis yang berbahaya,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
9 Jenderal Purnawirawan Gugat Polda Metro Jaya: Pakar Hukum Soroti Ujian di Pengadilan
Sembilan Jenderal TNI purnawirawan menggugat Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menilai penanganan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi tidak profesional. Pakar hukum kepolisian menegaskan penanganan kasus ijazah Jokowi oleh Polda Metro Jaya sudah profesional melalui penyelidikan ilmiah.