KPK Kantongi Informasi Wamen Imipas Silmy Karim Berada di Jakarta
loading…
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. Foto/Nur Khabibi
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi informasi keberadaan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim yang tengah dicari terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta Barat (Jakbar). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, berdasarkan informasi yang diterima, Silmy masih berada di Jakarta.
“Informasi terakhir yang tim dapatkan berkaitan dengan keberadaan saudara SK yang bersangkutan diduga berada di Jakarta dan sekitarnya,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
Budi menyatakan, pihaknya saat ini masih terus melakukan pencarian. Di sisi lain, ia mengimbau kepada yang bersangkutan untuk menyerahkan diri ke KPK.
Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat
loading…
Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) mendesak majelis hakim PTUN Jakarta menolak gugatan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang keberatan atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP). Foto/Ari Sandita
Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) mendesak majelis hakim PTUN Jakarta menolak gugatan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang keberatan atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP). Diketahui putusan KIP mewajibkan UGM membuka dokumen ijazah Jokowi untuk publik.
“Keberatan ini (UGM) harus ditolak, itu Jawaban yang kami sampaikan tadi dalam persidangan,” ujar perwakilan Bonjowi, Syamsuddin Alimsyah pada wartawan usai persidangan di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, sidang itu digelar karena UGM mengajukan keberatan atas putusan KIP, yang mana sejatinya sengketa itu diatur dalam Peraturan MA nomor 2 Tahun 2019. Bukti dokumen yang diserahkan ke hakim PTUN Jakarta juga memaparkan tentang kewenangan penyelesaian sengketa sebagaimana diajukan UGM.
“Kami membahas kewenangan absolut dan kewenangan berlatih. Itu sangat tegas di sana ada disebut badan publik negara dan badan publik selain negara. Kami menumpatkan UGM itu selain, jadi harusnya sengketa ini bukan di PTUN, tapi kewenangannya Pengadilan Negeri,” tuturnya.
Lantas, kata dia, UGM itu lokasinya berada di Yogyakarta sehingga gugatan dan persidangannya pun haruskah di wilayah Yogyakarta. Sebabnya, dalam aturan hukum tegas menyatakan tentang di mana kejadian itu, di mana sengketanya yakni di Yogyakarta.
Komaruddin Hidayat: Pers Masih Jadi Rujukan Utama Masyarakat di Tengah Ledakan Informasi
loading…
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat secara tegas menyatakan bahwa keberadaan pers masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat sebagai rujukan utama terpercaya di tengah ledakan informasi yang luar biasa terjadi saat ini. Foto: Felldy Utama
JAKARTA – Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat secara tegas menyatakan bahwa keberadaan pers masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat sebagai rujukan utama terpercaya di tengah ledakan informasi yang luar biasa terjadi saat ini. Dia melihat posisi pers saat ini sedang berada dalam tantangan yang memacu adrenalin.
Namun, Komaruddin justru menganggap kondisi ini justru mengasyikkan. “Ibarat perenang, itu justru mengasyikkan. Bagaimana kemudian kita membaca situasi, kemudian memperkokoh posisi kita, sehingga satu saat pasti akan menemukan model baru, menemukan satu echo-echo baru, mungkin juga menemukan satu titik koordinat baru,” kata Komaruddin dalam sambutannya di acara Fun Walk bertajuk ‘World Press Freedom Day 2026’ di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Minggu (10/5/2026).
Menurutnya, informasi telah menjadi kebutuhan primordial manusia, setara dengan kebutuhan dasar seperti makan, minum, dan tidur. Namun, informasi penting yang dibutuhkan tentunya berasal dari sumber yang terpercaya atau reliable.
Roy Suryo Cs Ajukan Sengketa Informasi demi Buka 709 Dokumen Kasus Ijazah Jokowi
loading…
Roy Suryo Cs melalui tim hukum Troya mengajukan permohonan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait 709 dokumen yang disita Polda Metro Jaya, Jumat (8/5/2026). Foto/Yuwantoro Winduajie
JAKARTA – Roy Suryo Cs melalui tim hukum Tifa and Roy’s Advocate (Troya) mengajukan permohonan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait 709 dokumen yang disita Polda Metro Jaya. Dokumen itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Troya meminta daftar dokumen sitaan tersebut, termasuk 504 dokumen yang berasal dari Universitas Gadjah Mada (UGM) diperlihatkan.
Perwakilan dari Troya, Abdullah Alkatiri mengatakan pihaknya hanya meminta daftar dokumen dan salinan ijazah, bukan dokumen asli.
“Permintaan kami itu hanya dua. Satu adalah salinan ijazah Pak Jokowi. Jadi salinan itu bukan asli ya, fotokopi istilahnya tapi yang ada di Polda,” kata Abdullah Alkatiri dalam konferensi pers Tim Troya di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026).
Kepala Bakom Soroti Pentingnya Kehati-hatian dalam Menyikapi Informasi di Media Sosial
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, mengingatkan bahwa siapa pun, termasuk tokoh publik, dapat terpengaruh oleh informasi yang tidak terverifikasi, sehingga kehati-hatian dalam menyikapi konten media sosial menjadi semakin penting di era digital saat ini. Hal itu dikatakan Qodari dalam menyikapi pernyataan Amien Rais soal Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya yang terkonfirmasi berbasis hoaks. (Foto Dok. Bakom RI)
Jakarta, Idola 92.6 FM-Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, mengingatkan bahwa siapa pun, termasuk tokoh publik, dapat terpengaruh oleh informasi yang tidak terverifikasi, sehingga kehati-hatian dalam menyikapi konten media sosial menjadi semakin penting di era digital saat ini.
Hal itu dikatakan Qodari dalam menyikapi pernyataan Amien Rais soal Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya yang terkonfirmasi berbasis hoaks. Ia menilai tudingan tersebut merujuk pada video di media sosial yang tidak terverifikasi dan bersifat manipulatif.
“Kalau saya prihatin ya, setelah melihat video Pak Amien Rais itu, prihatinnya itu adalah Pak Amien Rais sebagai tokoh, sebagai akademisi, sebagai profesor doktor, telah menjadi korban dari hoaks,” kata Qodari di Jakarta, Sabtu (2/5).
Menurut Qodari, tudingan terhadap Teddy muncul dari interpretasi keliru atas sebuah konten video di media sosial yang berisi lagu berjudul “Aku Bukan Teddy” yang disalahartikan sebagai pernyataan autentik.
“Karena dasar penilaian atau tudingan bahwa Pak Seskab, Pak Teddy adalah gay, itu adalah sebuah akun yang di dalamnya berisi lagu berjudul Aku Bukan Teddy, yang dianggap oleh Pak Amien Rais bahwa yang menyanyi itu adalah Ibu Titiek (Soeharto),” lanjutnya.
Ia menjelaskan bahwa video tersebut tidak dapat dijadikan rujukan karena tidak autentik. Penyanyi dalam video itu bukan Titiek Soeharto, sementara gambar yang ditampilkan hanyalah kolase dari berbagai sumber yang tidak berkaitan langsung dengan isi lagu.
Qodari juga mengungkapkan bahwa konten tersebut telah mencantumkan keterangan sebagai materi hiburan, bukan fakta. Ia menilai hal ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi informasi di ruang digital.
Lebih lanjut, ia menyebut kasus ini sebagai contoh nyata bahaya hoaks di era media sosial, termasuk yang memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan, sehingga dapat menyesatkan bahkan tokoh publik sekalipun.
“Jadi ini contoh dari bahaya hoaks dalam medsos, bahaya dari AI, bagaimana seorang tokoh sepintar, sesenior seperti Pak Amien Rais itu bisa menjadi korban hoaks. Jadi statement dari Pak Amien Rais tentang Pak Teddy itu adalah dasarnya hoaks,” pungkasnya.
Qodari mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati serta melakukan verifikasi sebelum mempercayai dan menyebarkan informasi. (her/dav)
KPK Kantongi Informasi Ada Oknum Klaim Bisa Kondisikan Kasus Bea Cukai
KPK mengantongi informasi oknum mengaku bisa mengondisikan kasus dugaan korupsi Ditjen Bea Cukai. Informasi ini, yang tersebar di Jawa Tengah, ditegaskan KPK tidak valid dan upaya penipuan. Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan proses hukumnya profesional, transparan, serta bebas intervensi.
DIP: Mengukur Transparansi Pemerintah dan Hak Publik atas Informasi
Dinkominfotik Brebes menyelenggarakan forum data Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) di Grand Dian Hotel Brebes. Kegiatan ini melibatkan seluruh SKPD, bertujuan mempercepat pembangunan daerah melalui keterbukaan informasi publik, mendorong transparansi, serta memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu di Kabupaten Brebes.