DIP: Mengukur Transparansi Pemerintah dan Hak Publik atas Informasi

Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Dinkominfotik) Kabupaten Brebes menggelar forum data Penyusunan Data Informasi Publik (PDIP) di Grand Dian Hotel Brebes, Selasa (02/4). Acara ini, yang diikuti seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), secara telanjang mengungkap kelemahan fundamental dalam sistem keterbukaan informasi publik Brebes: ketiadaan Surat Keputusan (SK) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu di tiap SKPD.

Kondisi ini secara langsung menghambat transparansi dan partisipasi masyarakat, meski Brebes mengklaim “menuju informatif”. Forum ini menjadi pengakuan tersirat atas kegagalan struktural yang selama ini membelenggu akses publik terhadap informasi.

Kegagalan Struktural Transparansi

Kepala Dinkominfotik Brebes, Johari, mengakui forum ini bertujuan mengevaluasi pelayanan informasi publik di masing-masing PPID Pembantu/SKPD. Pengakuan ini mempertegas bahwa sistem yang ada belum berjalan optimal, bahkan cenderung mandek di tingkat operasional. Keterbukaan informasi publik, yang seharusnya menjadi pilar demokrasi dan mendorong transparansi, terancam hanya menjadi slogan tanpa implementasi nyata. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan


Posted

in

by

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *